Karhutla Terus Berulang, Imbas Kapitalisme Masih Melalang



Oleh : Septa Yunis (Analis Muslimah Voice)


Kembali, fenomena karhutla menyelimuti Indonesia, tepatnya di hutan Kalimantan. Dilansir dari Antaranews.com (20/08/2023), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan menyatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merambat hingga ke pinggir jalan. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tapin Sofyan mengatakan kejadian itu berada di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur. 

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan masalah serius yang mengancam lingkungan serta kesejahteraan manusia. Fenomena ini terjadi ketika hutan dan lahan gambut terbakar dengan tidak terkendali, melepaskan asap tebal dan menghasilkan dampak berantai yang merugikan.

Karhutla masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada sebanyak 28.019 hektare hutan dan lahan yang terbakar pada periode Januari—Juni 2023. Karhutla tersebut tercatat melepaskan 2,84 juta emisi karbon dioksida yang bisa mengakibatkan efek rumah kaca yang berdampak pada terjadinya pemanasan global.

Salah satu dampak paling signifikan dari karhutla adalah pencemaran udara akibat asap yang dihasilkan. Asap mengandung partikel-partikel berbahaya yang dapat merugikan kesehatan manusia, terutama pada sistem pernapasan. Di samping itu, asap juga dapat mencapai jarak yang jauh, menyebabkan penurunan kualitas udara di wilayah yang jauh dari titik kebakaran.

Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga merusak ekosistem alami. Hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna. Ketika hutan terbakar, banyak spesies kehilangan habitatnya, mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, tanah yang terbakar juga menjadi rawan erosi, yang dapat memicu banjir dan longsor.

Karhutla yang terus terjadi adalah buntut dari penerapan konsesi hutan untuk perusahaan, kapitalisasi hutan dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi Penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara. 

Dalam pandangan Islam, hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat

Islam memosisikan hutan sebagai kepemilikan umum sehingga negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada individu atau swasta. Negaralah yang bertanggung jawab mengelola hutan. Negara akan menjaga luas hutan pada level yang tetap menjaga kelestariannya. Pada hutan tertentu seperti suaka margasatwa dan hutan lindung, negara akan melindunginya, sehingga terkategori kepemilikan negara dan tidak boleh ada pengambilan hasil hutan sama sekali. Hal ini demi menjaga kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.

Negara juga akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan. Negara akan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum aparat yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan. Begitulah gambaran ketika negara berasaskan asas Islam. Semua elemen akan terjaga tanpa terkecuali sehingga kehidupan masyarakat akan jauh dari kata sengsara.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم