Aqidah dan Syariah Terus Dilanggar, Apakah Negara Menganggap Remeh Tuntunan Agama?




Endah Sulistiowati (Dir. Muslimah Voice)


Mengutip apa yang disampaikan oleh Ustadz Ismail Yusanto di website muslimahnews tentang banyaknya penyimpangan ajaran Islam di Pondok Pesantren Al - Zaytun dan juga tempat-tempat lain, beliau menyampaikan “Saya kira tidak layak ketika kita berbicara dalam konteks Islam masih menggunakan hak asasi manusia, sebab ketika dia masuk Islam itu, ia terikat kepada keislamannya, terikat kepada agamanya, terikat kepada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam agama,” jelasnya.


Sehingga, sambungnya, kalau untuk menilai masalah agama ukurannya harus agama, bukan hak asasi manusia atau ukuran lain.


“Umpamanya menggunakan perspektif hak asasi manusia, anda duduk di yang menyimpangkan atau yang tidak disimpangkan? Bukankah mereka yang agamanya tidak mau disimpangkan juga memiliki hak. Ini menjadi absurd,” tandas beliau. 


Kemudian Ustadz Ismail kembali mempertanyakan, mana yang dikatakan punya hak asasi itu? Yang menyimpangkan atau yang ingin tidak disimpangkan?


“Itu sebenarnya menunjukkan kepada kita bahwa manusia itu akan selalu dalam kekacauan jikalau tidak ada ketentuan yang  fix. Dan ketentuan itu harus bukan berasal dari manusia. Kalau dari manusia pasti itu kembali kepada subjektivitas manusia, dan subjektif itu tergantung kepada kepentingan, dan kepentingan itu pasti berbeda-beda, sehingga terjadi kekacauan sebagaimana yang kita saksikan ini,” pungkas beliau. 


Saat ini menurut catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktu.


Menurut Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, ratusan aliran sesat di Indonesia sudah terpantau sejak 1995 silam. Namun, aliran-aliran sesat tersebut umumnya muncul dan menghilang dengan menggunakan nama-nama organisasi yang berbeda-beda.


Inilah yang sangat memperhatikan di negeri muslim terbesar di dunia. Ternyata tidak ada jaminan kemurnian aqidah dan pelaksanaan syariah di sini. Pantas jika masyarakat menilai justru penyimpangan itu seperti dibiarkan.


Dalam tulisan ini, ada beberapa poin yang akan dibahas lebih lanjut mengenai penyimpangan ajaran Islam, yaitu: 


1) Apa yang memicu tumbuh suburnya aliran sesat dan berbagai penyimpangan agama Islam di Indonesia? 


2) Bagaimana langkah negara dalam menyelesaikan masalah penyimpangan ajaran Islam ini?


3) Bagaimana Islam menjaga aqidah rakyatnya?


Faktor Pemicu Tumbuh Suburnya Aliran Sesat di Indonesia


Mengutip dari republika.co.id,  Ketua Komisi Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya menyebutkan beberapa penyebab berkembangnya aliran sesat di Indonesia. Alasan pertama, karena rentannya persoalan akidah di tengah-tengah suatu masyarakat. Hal inilah yang kemudian membuat mudahnya dirasuki paham-paham yang sebenarnya menyimpang dari ajaran Islam. Yang kedua faktor yang menyebabkan perkembangan aliran sesat adalah tidak sampainya siar agama ke suatu wilayah tertentu.


Sedangkan penulis menambahkan 2 faktor lagi yaitu: ketiga yaitu rendahnya tingkat kepedulian dan penjagaan aqidah oleh negara. Kemudian faktor yang keempat lemahnya hukum yang mengatasi berbagai bentuk penyimpangan ajaran agama terutama yang banyak disimpangkan adalah Islam.


Sehingga masyarakat sepertinya bebas menjalankan ritual keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam. Padahal jelas-jelas mereka menyebut diri mereka beragama Islam.


Jika memang beragama Islam seperti yang disampaikan Ustadz Ismail, harusnya dalam menjalankan agamanya harus sesuai tuntunan Rasulullah SAW yang terdapat pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Semudah itu, tidak ditambahi dan tidak dikurangi. Sehingga bentuk penyimpangan dari Al-Qur'an dan As-sunah adalah bentuk penyimpangan dan harus ditindak tegas.


Langkah Negara Menyelesaikan Penyimpangan Ajaran Islam


Aliran sesat di Indonesia banyak berkembang dan memberi pemahaman salah di lingkungan masyarakat yang tentu akan menimbulkan dampak negatif. Adanya aliran sesat ini secara nyata akan merusak sendi-sendi kehidupan beragama masyarakat. 


Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat dari aliran sesat yang berbahaya yang merupakan dampak dari adanya ajaran yang salah tentang suatu agama. UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.


Pasal 1 UU No. 1 PPNS Tahun 1965 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok ajaran dari agama itu.


Kemudian Pasal 156a Penetapan Presiden RI No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, menyatakan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun bagi siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:


a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;


Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat dari aliran sesat yang berbahaya yang merupakan dampak dari adanya ajaran yang salah tentang suatu agama.


b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tidak hanya itu, pihak yang terlibat juga dapat dikenakan pasal lain dalam peraturan yang berlaku, seperti pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggotanya atau orang lain.


Meski negara menjamin kebebasan setiap orang dalam menganut agama, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pembatasan dilakukan oleh negara dalam masyarakat yang demokratis diterapkan melalui hukum yang bertujuan untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, dan untuk melindungi hak dan juga kebebasan orang lain.


Namun sepertinya undang-undang yang ada belum diberlakukan secara optimal. Terbukti ada 300 aliran menyimpang yang masih terus ada di Indonesia. Harusnya jika memang negara serius untuk melindungi aqidah rakyatnya, maka tidak menunggu sebuah kasus viral dulu baru bertindak, seperti yang biasa terjadi.


Islam Menjaga Aqidah Umatnya


Pondok Pesantren Al - Zaytun dan ratusan aliran yang menyimpang tentu mengusik daya kritis khususnya para pengemban dakwah dan secara umum umat Islam seluruhnya. Tidak hanya dalam rangka memurnikan ajaran Islam tapi juga melindungi aqidah generasi muda. Sehingga hal ini tidak bisa berlarut-larut.


Allah SWT berfirman: 


 “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).


Islam memiliki sistem pemerintahan sendiri yaitu Khilafah. Khilafah merupakan satu-satunya sistem kehidupan yang mampu berperan penuh untuk menjaga akidah warga negaranya. Khilafah justru berkepentingan untuk mengedukasi dan membina warganya perihal aturan Islam. Ini karena Islam ibarat napas dan aliran darah bagi kehidupan sehari-hari manusia.


Kehidupan berlandaskan akidah Islam bukanlah kehidupan sempit layaknya kehidupan sekuler. Islam akan membuat hidup para pemeluknya menjadi hidup lapang dan tenang karena Islam sesuai fitrah mereka.


Di sisi lain, Khilafah tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi berkembangnya ide-ide sesat sebagaimana produk Al-Zaytun maupun yang serupa dengannya. Khilafah justru menjadikan dakwah dan jihad sebagai visi-misi negara untuk terus menjaga kejayaan Islam.


Sebagaimana yang dicontohkan oleh Khalifah Abu Bakar Ash - Shidiq yang tidak mentolerir bentuk penyimpangan apapun. Karena ketegasan beliaulah segala kesesatan dan penyimpangan bisa ditumpas habis hingga akarnya. Wallahu'alam.


Khatimah


Lemahnya hukum dan pengawasan negara menjadi celah utama kenapa Pondok Pesantren Al Zaytun dan juga munculnya ratusan aliran sesat di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan negara untuk menindak segala bentuk penyimpangan hingga akarnya. Bukan hanya untuk memurnikan aqidah Islam tapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.



Daftar Bacaan


https://muslimahnews.net/2023/06/21/21203/


https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-mengenai-aliran-sesat-di-indonesia-lt637e01f1b129b/?page=1

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم