Oleh: Dewi Sulastini
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan temuan pungli di rutan KPK mencapai Rp. 4 miliar terus diproses secara hukum. Ia mengungkap pihak-pihak yang terlibat pun siap dipidana.
"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan. Sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," kata Mahfud di sela-sela acara Bhayangkara Funwalk di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/6).
Menurut Mahfud, temuan pungli di KPK sangat ironis. Tapi, urusan pungli memang tak mengenal lembaga mana pun, dan bisa terjadi di mana saja.Praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK saat ini tengah menjadi sorotan. Selain total nominal yang besar hingga mencapai Rp. 4 miliar, sejumlah pihak juga melihat perlunya perombakan sistem di internal KPK. Kasus ini mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas. “Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK pada Senin, 19 Juni 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berjumlah Rp. 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Kami segenap pimpinan dan insan KPK menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud dan KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas, obyektif sesuai dengan paksa terhadap siapapun pelakunya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (21/6) malam.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang tengah berjalan serta kasus-kasus pelanggaran disiplin lainnya yang belum terungkap.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia rawan terjadi tindak pidana korupsi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi di lapas. Modus itu antara lain, dugaan pungutan liar, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang hingga pengadaan barang dan jasa. “KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Korupsi di KPK menunjukkan lemahnya integritas pegawai karena menghalalkan cara demi mendapatkan harta dunia. Selain karena lemahnya iman buah penerapan sekularisme. hal ini juga terjadi karena hukum tidak tegas dan tidak membuat jera.
Peristiwa ini membuat musnah harapan pemberantasan korupsi dengan tuntas. Kasus ini menguatkan bukti pemberantasan korupsi dalam sistem hidup sekuler mustahil terwujud Islam memiliki mekanisme jitu untuk memberantas korupsi dengan tiga pilar tegaknya aturan.
Pilar pertama yaitu ketakwaan individu, bertakwa artinya taat kepada perintah dan larangan Allah SWT, individu yang bertakwa akan berusaha melaksanakan syariat Islam. Pilar kedua adalah kontrol masyarakat, individu yang bertakwa akan lebih terjaga dengan adanya kontrol masyarakat. Kepedulian masyarakat yang faham syariat Islam akan mencegah terjadinya kemaksiatan.
Pilar ketiga yaitu negara sebagai pelaksana tata negara, negara sangat dibutuhkan dalam penerapan syariat Islam. Karena negara adalah satu-satunya yang berwenang dalam menerapkan tata aturan. Islam menetapkan negara memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem hukum dan sanksi yang tegas dan menjerakan, juga dalam mencetak individu yang berkepribadian Islam. Dalam Islam ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi.
Pertama, penerapan ideologi Islam, penerapan ideologi Islam keniscayaan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan. Karena itu dalam Islam negara diangkat untuk menjalankannya pemerintahan sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kedua, pemilihan penguasa dan pejabat yang bertakwa dan zuhud. Ketika takwa di balut dengan zuhud yaitu memandang rendah dunia dan qonaah dengan pemberian Allah SWT maka mereka akan amanah.
Ketiga, pelaksanaan politik secara syariat. Dalam Islam, politik itu adalah mengurusi rakyat dengan penuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Selain itu keteladanan Rasulullah SAW walaupun memegang banyak harta negara tapi hidup sederhana, beliau tidur di atas selembar tikar yang kasar. Abu bakar ra hanya mengambil sekedarnya harta dari Baitul mal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menjelang wafat beliau berwasiat agar mengembalikan harta tersebut ke Baitul Mal.
Tidak hanya dari mereka sendiri yang bersih dari korupsi mereka juga menjaga agar kerabatnya bersih dari korupsi. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada hukum Islam ala mungkin nubuwah. Yang sudah terbukti membawa keberkahan ketika diterapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Wallahu'alam bishowab