Buruh oh Buruh, Mengapa Nasibmu makin Keruh



Oleh : Anita Humayroh


Semenjak dahulu kala, nasib buruh memang selalu pahit. Hal ini adalah akibat dari kesalahan penerapan sistem yang berlaku, sehingga nasib buruh tak akan pernah mengalami perbaikan. Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh sedunia. Peringatan May Day sendiri memiliki sejarah kejam dan pahit. Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. 


Saat ini di seluruh dunia termasuk Indonesia juga Bekasi ikut serta menjadikan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional dengan seremonial tahunan berupa demo besar-besaran para buruh ditiap kota. Setiap tahunya diangkat tema dan tuntutan yang berbeda-beda dengan tujuan yang sama yaitu demi kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh.


Pada perayaan May Day kali ini puluhan ribu buruh Bekasi turun ke istana. Sementara Isu yang diangkat ada 7 dari mulai tuntutan mencabut  Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hingga rekomendasi calon presiden yang pro buruh. RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan omnibus law) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya. UU Cipta Kerja itu menuai kritik karena diasumsikan dapat merugikan hak-hak buruh atau pekerja. Bahkan meningkatkan deforestasi atau penggundulan hutan di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan. (MediaIndonesia.com, 010523).


Dari tahun ke tahun perayaan May Day terkesan seperti hanya seremonial belaka. Cita-cita kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh masih menjadi perjuangan panjang yang belum terlihat hasilnya. Malah jika kita cermati dari hari ke hari masalah kesejahteraan buruh masih menjadi pr besar di negeri ini juga di kota Bekasi sebagai kota investasi dan industri dimana jumlah buruh dan karyawan sekitar 1.060.304 jiwa (badan pusat statistik kab. Bekasi). 


Permasalahan atau polemik mengenai buruh ini sangatlah beragam, mulai dari UMP, THR, jaminan kesehatan dan keselamatan, hak-hak pekerja outsorching dll. Tuntutan para buruh ini bukanlah hanya sekedar keinginan meningkatkan kesejahteraan belaka, melainkan usaha untuk menepis kebijakan-kebijakan yang akan merugikan nasib mereka dalam beberapa dekade kedepannya.


Persoalan terbaru yang menimpa kaum buruh kini yakni beredar dugaan sebuah perusahaan di Cikarang memberi syarat para karyawati harus tidur dengan bos agar kontrak diperpanjang. Soal aturan nyeleneh tersebut, disebutkan sejumlah karyawati harus mencicipi langkah 'tidur dengan bos' demi kontrak diperpanjang. Informasi viral tersebut pun kini menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, Disnaker menyebut hingga saat ini belum ada aduan resmi dari masyarakat maupun karyawan terkait hal tersebut. (TvOneNews.com, 050523).


Belum disebutkan apa nama perusahaan di Cikarang yang memberlakukan aturan 'tidur dengan bos' sebagai syarat agar kontrak diperpanjang itu. Sontak berita ini menyita perhatian banyak pihak, tak terkecuali loyalis Jokowi, Jhon Sitorus sampai membuat ulasan untuk menanggapi aturan 'tidur dengan bos' di sebuah perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang itu. Jhon menyebutkan, aturan 'tidur dengan bos' sebenarnya sudah cukup lumrah terjadi di sebuah perusahaan di Cikarang. Bahkan, mayoritas karyawati dianggap sudah tahu mengenai syarat agar kontrak diperpanjang di perusahaan adalah dengan melayani hawa nafsu para atasan. Na'udzubillah.


Beginilah hidup dalam sistem kapitalisme yang selama hampir ratusan tahun bermasalah dengan perburuhan dan tak pernah menemukan solusi tuntas. Seluruh kebijakan yang dibuat telah nyata tak dapat melindungi kehormatan manusia yang hidup di dalamnya. Begitupun dalam hal hukuman bagi si pelaku kejahatan, yang tak sedikitpun memberikan efek jera atas perbuatannya, justru mereka dilindungi dan difasilitasi sehingga perbuatan busuknya mudah untuk diulang kembali.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam sebagai agama dan ideologi juga memiliki aturan yang sangat detail dalam masalah ekonomi khususnya perburuhan. Islam meletakkan dasar-dasar hubungan antara majikan (pemodal) dan buruh. Buruh dan majikan berada dalam level yang sama dalam Islam. Tidak ada yang berada di tempat lebih tinggi. Hak-hak masing-masing telah ditentukan tanpa saling mendzolimi dan aturan itu sifatnya baku dalam fiqih muamalah. Dalam permasalahan ini solusi yang telah ada dalam Islam bisa dikaji lebih dalam lagi dan dijadikan solusi alternatif sehingga kesejahteraan buruh benar-benar diperjuangkan dengan pasti dan tidak sekedar selebrasi.


Maka sudah saatnya ummat manusia yang termasuk kaum buruh di dalamnya memperjuangkan kemerdekaan hakiki untuk kemerdekaan seluruh hak yang seharusnya di peroleh oleh manusia sebagaimana mestinya. Hal itu hanya dapat terwujud apabila aturan yang digunakan adalah aturan yang bersumber dari Sang Khaliq, yang Maha Mengetahui segala ciptaanNya. Itulah aturan Islam yang dapat membawa kemaslahatan bagi manusia dan seluruh alam. 

Wallahu alam bisshowaab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم