TREN PEMBUNUHAN MUTILASI, SEKULERISME MENCABUT NURANI



Oleh : Irawati Tri Kurnia

(Aktivis Muslimah)


Sungguh menyesakkan dada! Marak peristiwa pembunuhan yang diikuti mutilasi. Sangat sadis. Setidaknya terjadi tiga kasus mutilasi dalam beberapa bulan terakhir. 


Sebagaimana diberitakan (22 Maret 2023, jateng.tribunnews.com) (1). Polisi telah menangkap pelaku yang memutilasi seorang perempuan menjadi puluhan bagian di Kaliurang, Yogyakarta. Sebelumnya beberapa hari lalu, polisi juga menangkap pelaku pembunuhan yang memutilasi korban menjadi empat bagian di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda (23 Maret 2023,bbc.com) (2). Di penghujung tahun lalu, polisi juga mengungkap pembunuhan yang diikuti mutilasi di apartemen Taman Rasuna, Jakarta. Motif dari ketiga mutilasi tersebut beragam, mulai dari masalah ekonomi hingga hubungan asmara.


Ini bukti rusaknya sistem kehidupan yang berlaku saat ini telah menghilangkan sifat kemanusiaan. Tekanan sistem sekuler kapitalisme telah mencerabut sifat-sifat kemanusiaan dan nurani mereka. Motif ekonomi hingga asmara menjadikannya tega berbuat di luar nalar dan perasaan. Mutilasi sendiri merupakan tindakan kriminal yang sangat sadis dan di luar logika manusia. Kondisi ini menunjukkan sistem sekuler kapitalisme mengumbar hawa nafsu tanpa kontrol iman, sehingga agama dimarjinalkan dari kancah kehidupan. Ini menjadikan nyawa manusia tidak terjaga dan murah harganya.


Tindakan sadis ini tentu harus dihentikan. Untuk menghentikannya, akal dan perasaan manusia harus dituntun dengan Islam kaffah, bukan dengan hawa nafsunya. Dan untuk mencegah terjadinya mutilasi, harus diberikan sanksi tegas dengan hukuman qishash (bentuk sanksi dalam Islam), sehingga memiliki efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa.


Islam berperan dalam kehidupan tidak sebatas agama ritual (akidah ruhiyah), tapi juga sebagai agama politis (akidah siyasiyah). Di mana makna politis dalam Islam adalah bagaimana mengurus urusan umat dalam segala aspek kehidupan dengan Syariat Islam. Karena Islam berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta Manusia. Sehingga wajar Syariat-Nya akan mampu menyelesaikan problem hidup manusia, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu hakikat manusia.


Syariat-Nya akan tegak dengan sempurna jika diterapkan secara menyeluruh. Karena ibarat penyangga tiang bangunan, setiap Syariat akan bergantung pada kemampuan menyangga Syariat lainnya, sehingga Islam sebagai bangunan akan kokoh berdiri. Sehingga Islam harus diterapkan secara kaffah (menyeluruh). Dan satu-satunya institusi negara yang mampu menerapkannya secara kaffah adalah Khilafah. Tidak heran, Khilafah disebut sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota Kewajiban). Tanpa kehadiran Khilafah, Syariat hanya sebatas wacana; karena Khilafah akan memastikan penerapannya sebagai Undang-Undang di tengah kehidupan manusia. 


Khilafah akan memperkuat akidah masyarakat dengan menerapkan kurikulum pendidikan berasas akidah Islam, baik formal maupun non formal. Sehingga semua bangku pendidikan, mulai playgroup sampai bangku kuliah; semua berdasar akidah Islam. Semua media baik cetak, televisi, radio, dan media sosial; akan masif menyuarakan pendidikan Islami. Agar di tengah masyarakat tercipta sosok berkepribadian Islam yang tangguh, di mana pola pikir dan pola sikapnya Islami. Sehingga masyarakat tidak akan mudah gelap mata melakukan tindak pembunuhan demi melampiaskan hawa nafsunya, karena ada kontrol iman. 


Dengan adanya pendidikan Islami, terciptalah masyarakat Islami yang akan  melakukan kontrol sosial secara masif untuk mendakwahkan Islam dan saling menasehati tentang Islam. Sehingga individu di tengah masyarakat Islami akan terjaga untuk tidak mudah melalukan kemaksiatan dan tindak pembunuhan jika ada masalah. Karena ada bimbingan dan kepedulian dari masyarakat.


Jika ada yang sampai melakukan pembunuhan, walau sudah ada upaya penguatan iman pada individu dan masyarakat oleh Khilafah, Islam mempunyai mekanisme hukum yang lengkap dan pasti memberi efek jera. Yaitu Sistem hukum pidana (sistem sanksi/Nidzham Uqubat) Islam. Ini disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan serupa. Sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai zawajir  (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). 


Walau Syariat telah sempurna dan jika diterapkan akan mampu menjaga manusia, tapi tidak menutup kemungkinan manusia tetap berbuat salah. Wajar, karena manusia tempat salah dan khilaf. Ini bukan berarti ada kecacatan dalam Islam, melainkan manusia sebagai yang berkewajiban melaksanakan Syariat memang bukanlah malaikat yang tidak pernah berbuat dosa. Sehingga kehadiran Syariat akan mampu menekan seminim mungkin tindak pembunuhan, bukan menghilangkannya sama sekali. Berbeda dengan sistem hukum saat ini yang tidak berefek dalam menekan tindak pembunuhan, karena sumbernya adalah akal manusia yang terbatas sehingga produk hukumnya mandul.


Dalam kitab Ndizham Uqubat (Sistem Sanksi dalam Islam)  karangan Abdurrahman Al- Maliki, Uqubat (sanksi) dalam Islam ada empat macam, yaitu hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Sedangkan pembunuhan disengaja termasuk jinayat, yaitu pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishash atau harta (diyat). Qishashnya pembunuhan disengaja adalah dengan hukuman mati (hukum bunuh), atau pihak wali meminta tebusan, atau memaafkan. Sesuai firman Allah,


“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.” (Al-Isra [17] : 33). 


Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda :

“Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diyat), atau membunuh si pelaku”.


Eksekusi pada pelaku pembunuhan boleh dilakukan dengan alat apa pun yang mempermudah proses eksekusi. Di negara kita, eksekusi hukuman mati dengan ditembak, pun dibolehkan. Karena mempermudah kematian. Nabi saw bersabda,


“Jika kalian mengeksekusi, maka mudahkanlah cara pembunuhannya. Dan jika kalian menyembelih, maka mudahkanlah penyembelihannya.”


Jika ahli waris meminta diyat (ganti rugi), maka jika kasusnya seperti di atas, yaitu pembunuhan disengaja, diyatnya 100 ekor unta; di mana 1 ekor unta saat ini harganya Rp 25 juta sehingga jika dikurskan dengan uang sebesar Rp 2,5 M. Sungguh jumlah yang besar dan bisa langsung membangkrutkan si pelaku.  


Inilah solusi Islam untuk mengatasi tindak pembunuhan. Beratnya hukuman dan besarnya diyat, akan mampu mencegah orang untuk membunuh. Ditambah dengan penjagaan Khilafah dengan penguatan akidah, akan membuat masyarakat tak akan terbersit dalam benaknya untuk membunuh karena itu dosa besar dan berat hisabnya di akhirat kelak.  Hanya dalam Islam, nyawa seorang manusia akan dinilai sebagai sesuatu yang berharga, bahkan lebih penting dibandingkan seluruh dunia dan isinya. Dan hanya Khilafah yang mampu mewujudkan tegaknya Syariah kaffah pencegah pembunuhan, sehingga tercipta peradaban yang gemilang seperti telah terbukti di masa jayanya selama 13 abad lamanya. Wallahu’alam Bishshawab.[]

Catatan Kaki :

https://jateng.tribunnews.com/2023/03/22/fakta-fakta-pembunuhan-wanita-disertai-mutilasi-jadi-62-bagian-di-wisma-kaliurang-jogja

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c88g7v0r131o Rentetan Pembunuhan mutilasi dari Tangerang sampai Jogja.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم