Oleh: Fatimah Abdul ( Pemerhati Sosial Dan Generasi)
Pada awal tahun 2023 media informasi senter membicarakan masalah dunia industri manufaktur yang tengah melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Hal ini tentu membuat kaum buruh merasa was-was dan khawatir. Sudahlah kondisi perekonomian tengah lesu pasca pandemi, kini mereka harus mendapat kado pahit awal tahun berupa PHK.
Pemutusan hubungan kerja tidak hanya terjadi pada karyawan tetap melainkan juga pada karyawan kontrak. Menurut information dari cnbcindonesia.com jumlah PHK pada karyawan kontrak mencapai ratusan ribu lebih. Hal ini terjadi karena jenis karyawan kontrak lebih mudah dilepaskan. Untuk merumahkannya hanya cukup tidak memperpanjang masa kontrak kerja saja. Berbeda dengan karyawan tetap yang memerlukan uang pesangon, perusahaan tentu akan mempertimbangkan hal ini, apa lagi dengan masa kerja yang lama akan membutuhkan uang pesangon yang cukup besar.
Karyawan kontrak pada industri padat karya memiliki nasib yang lebih tragis dan miris lagi dibandingkan dengan karyawan yang terkena PHK. Bila karyawan PHK mendapatkan uang pesangon maka karyawan kontrak tidak mendapat apa-apa.
Peristiwa pemutusan hubungan kerja secara massal ini adalah dampak dari betapa buruknya sistem perekonomian global saat ini. Perlambatan ekonomi dan lonjakan inflasi di negara-negara tujuan ekspor seperti Amerika, Eropa ataupun Cina sehingga membuat penundaan dan pembatalan ekspor terus terjadi. Perusahaan terpaksa harus mengurangi jumlah produksi bahkan harus berhenti total ber@produksi akibat permintaan konsumen yang menurun drastis. Efek pandemi selama kurang lebih 2 tahun yang menyebabkan daya beli konsumen munurun, terjadinya konflik Rusia -ukraina juga merupakan faktor penyebab perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK. Sistem ekonomi kapitalisme berada pada ambang kehancuran.
Prinsip ekonomi kapitalisme yang cenderung mengedepankan produksi atas demand pada pasar yang tinggi menyebabkan perusahaan merekrut buruh pabrik secara massive dengan gaji rendah. Pihak perusahaan tentu mempunyai regulasi yang menguntungkan bagi mereka saja tanpa mempertimbangkan keuntungan bagi buruh. Ini karena prinsip kapitalisme memang mengharuskannya untuk mengeluarkan biaya serendah-rendahnya untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Khabar buruknya, apabila terjadi goncangan pada pasar maka pihak yang paling merugi adalah kaum buruh yang terpaksa harus terkena PHK.
Parahnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah justru berpihak pada pengusaha bukan pada rakyat selaku kaum buruh. Sebut saja UU cipta kerja yang mengatur tentang pekerja kontrak, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. PKWT ini mengatur tentang pekerja kontrak yang dilegalkan dalam hal pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam kurun waktu tertentu. Namun faktanya, saat ini sistem yang diterapkan dalam petekrutan tenaga kerja mayoritas adalah memakai sistem kontrak. Ini jelas sangat merugikan, karena sewaktu-waktu mereka dapat dirumahkan tanpa mendapatkan uang pesangon. Terlihat jelas keengannan pengusaha merekrut karyawan tetap dan penguasa yang memberi karpet merah melalui kebijakan UU Cipta kerja. Pemerintah seolah telah memberikan pelayanan dan mengurusi rakyatnya namun sesungguhnya itu merupakan bentuk lepas tangan dan melemparkan tanggung jawabnya kepada pengusaha/kapitalis.
Di lain sisi, penguasa justru memberikan kemudahan para pekerja Asing datang Ke Indonesia. Tercatat jumlah pekerja migran Akhir-akhir ini meningkat tajam. Jumlah TKA China di Indonesia pada 2022 mengalami peningkatan yanng significant. Pada periode April-November tercatat ada 376.382 orang dari total TKA di Indonesia sebanyak 826.474 orang. Jumlah TKA China pada periode tersebut juga paling banyak dibanding jumlah TKA dari negara lain. Selain China, TKA di Indonesia yang jumlahnya banyak seperti dari Jepang dan India (solopos.com, 17/01/2023)
Berbeda dengan sistem perintahan Islam ( Khilafah ) yang benar2 menjamin kebutuhan hidup rakyatnya. Sandang, pangan dan papan dijamin oleh negara secara tidak langsung melalui mekanisme pemberian lapangan pekerjaan. Jadi, pemerintah akan mewajibkan para kepala keluarga/laki-laki untuk bekerja menanggung hidup keluarganya. Sementara kaum perempuan tetap dirumah mengatur rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun begitu perempuan tetap boleh bekerja, mereka tidak dilarang untuk berkarya selama tugas sebagai pengatur rumah tangga tidak terabaikan dan tidak melanggar hukum syara'.
Pemerintah memastikan setiap laki-laki akan mendapatkan pekerjaan karena rakyat adalah prioritas. Tidak akan ada rekrutmen pekerja asing, kecuali tenaga ahli yang benar-benar dibutuhkan oleh negara. Pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga akan menghindarkan dari masalah pengangguran. Regulasi yang ada antara bos dan karyawan/pekerja harus mematuhi hukum syara' yang berlaku dalam sistem Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR Bukhari)
Artinya Islam menganjurkan para pemberi kerja untuk membayar gaji /upah para pekerja dengan layak sesuai dengan ketentuan kontrak .
Dengan demikian nasib para pekerja benar-benar terjamin karena memang Islam memiliki aturan yang sangat jelas dalam hubungan kerja sama dalam pekerjaan. Bila ada permasalahan atau konflik di antara mereka maka pemerintah akan membantu menyelesaikannya.
Khilafah juga akan memenuhi kebutuhan akan keamanan, juga pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma . Dengan demikian rakyat benar-benar mendapatkan penghidupan yang layak dan pelayanan yang sangat baik dari pemerintahan Islam.
Pemerintah tidak akan menganak tirikan sendiri rakyatnya dan lebih mengutamakan pekerja asing. Hal ini dikarenakan negara Islam sangat independent dan bebas dari intervensi negara asing. Tidak seperti kondisi penguasa saat ini, dimana negara mendapatkan berbagai tekanan hasil dari kerjasama pembangunan insfratruktur dengan negara asing. Memang sungguh malang, tenaga kerja asing disayang tenaga kerja lokal dijegal. Wallahua'lam bishawab []