Profesionalisme Hukum Kembali Dipertayakan di Negri ini



Oleh : Daniaty Agnia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Satlantas Polrestro Jaksel) menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk rekayasa kasus. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun merasa tindakan kepolisian itu seperti mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. BEM UI geram karena Hasya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka

Kembali terjadi keanehan di negri ini ketika terjadi korban meninggal justru di jadikan sebagai tersangka, kasus ini menjadikan sebuah pertanyaan bagaimana profesionalisme penegak hukum di negara ini, profesionalisme menjadi salah satu hal yang sangat penting yang harus di miliki oleh propesi apapun, apalagi bagi institusi penegak hukum, seharusnya penegak hukum bersikap adil tidak pilih kasih,tidak hanya melayani kalangan yang mampu,kuat dan memiliki kedudukan, dan hendaknya aparat pemerintah sigap untuk melayani rakyatnya yang dalam keadan kesulitan dan membutuhkan bantuan bukan sebaliknya abai terhadap rakyat kecil dan lemah 

Itulah yang terjadi di negeri yang menerapkan sistem Kapitalisme, hukum sering di perjual belikan, hukum sekularisme demokrasi bagaikan hukum pisau dapur tajam kepada masyarakat tumpul kepada orang - orang yang memiliki kekuatan, kekuasaan, kedudukan dan untuk saat ini justru Keadilan adalah barang yang berharga dan barang mewah yang sangat mahal, karena untuk saat ini aturan yang di terapkan aturan buatan manusia yaitu sekularisme yang melahirkan aturan yang legal karena sistem demokrasi memberikan ruang kepada manusia untuk membuat hukum sendiri dan kemudian di sepakati bersama untuk di terapkan,

Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menjunjung supemasi  hukum , juga karena hukum adalah bagian dari syari'at Islam wajib di laksanakan oleh  negara, dan ini adalah suatu kewajiban untuk menutup celah kongkalikong tarik menarik jika saksi juga terbukti bersalah,dalan hukum Islam tidak ada keistimewaan golongan semua warga sama Dimata hukum Islam sehingga tidak ada kesengajaan sosial atau kecemburuan antar masyarakat, didalam hukum Islam semua orang sama memiliki kedudukan setara,baik muslim atau nonmuslim ,pria atau wanita dalam Islam tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa ( privilese ) siapapun yang melakukan tindakan kriminal ( Jarimah ) mendapatkan hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya,itu telah di contohkan dan berhasil  dimasa sistem Islam di tegakan di muka bumi selama tiga belas abad silam, 

Wallahu a'lam bishawab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم