Laksana Ayam Mati di Lumbung Padi



Oleh : Farida Widiyanthi


Anggaran penanggulangan kemiskinan yang besar dan sumber daya alam yang melimpah dimiliki oleh Indonesia ternyata belum mampu mengangkat kemiskinan warga, laksana ayam mati di lumbung padi, warga masih saja bergelut dengan kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi seperti rumah tidak layak huni. Apakah ini tidak menjadi Ironi di tanah yang akan kaya akan sumber daya alam namun angka kemiskinan itu ada?


 Sungguh mencengangkan karena mengetahui total anggaran penanggulangan kemiskinan yang jumlahnya hampir Rp 500 triliun justru tidak terserap oleh rakyat miskin. Menurut Menteri Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menurutnya, anggaran itu justru digunakan untuk penangan langsung kemiskinan, namun dipakai untuk berbagai kegiatan kementrian/Lembaga antara lain studi banding dan rapat di hotel tentang cara penanggulangan kemiskinan, hal ini tidak berdampak langsung kepada angka kemiskinan itu sendiri.


Menurut Dinas Sosial (Dinsos), sebanyak 3.961 jiwa warga kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrim berdasarkan hasil pencocokan data lapangan yang dilakukan oleh dinas sosial setempat. Pencocokan data dilakukan petugas dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pekerja sosial masyarakat dengan mengacu data terpadu kesejahteraaan sosial tahun 2022. Menurut kepala dinas sosial Kabupaten Bekasi, Endin Syamsudin sabtu (28/1/2023), beliau menjelaskan indikator penduduk miskin ekstrim ditentukan berdasarkan pengeluaran harian yakni warga yang pengeluaran harian dibawah 1,9 dolar Amerika, PPP (Purchasing Power Parity) atau setara dengan Rp. 11.941,1 perkapita perhari. Ketetapan ini berlaku bagi nasional bahkan internasional.


Pada hakikatnya, kemiskinan di Indonesia bukanlah hal yang baru, sebagaimana terungkap di bogor, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, terus mengejar target perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor, pada 2023, ditargetkan ada 1.200 RTLH yang akan diperbaiki. Kepala DKPP kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatmika, mengungkapkan selain perbaikan RTLH juga akan melakukan Pembangunan 2500 Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana alam, yang tersebar di daerah kecamatan Sukajaya, Nanggong, Cigudeg dan Suka Makmur.


Tugas utama negara adalah menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan baik. Negara harus bisa memastikan bahwa setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan asasi mereka sehingga angka warga dengan status miskin ekstrim ini tidak tinggi. Negara juga harus bisa memastikan bahwa setiap individu terurus dengan baik, yaitu dengan memiliki rumah yang layak huni demi keberlangsungan hidupnya.


 Sayangnya, dalam sistem kapitalisme telah melalaikan tugas, pokok, dan fungsi utama negara sebagai pelayan rakyat. Para penguasa kapitalis lebih mementingkan kepentingan korporasi. Rakyat sebagai warga kelas dua, sehingga kebijakan tidak pernah berpihak kepada kepentingan rakyat. Mereka hanya mengatasnamakan rakyat untuk memuluskan kepentingan pribadi atas nama studi banding ataupun rapat di hotel. Sehingga pemerintah yang abai ini tidak akan pernah tuntas menyelesaikan permasalahan warga miskin.


Bagaimana pandangan dalam Islam


Islam membagi tiga pilar dalam kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum terdiri dari, barang kebutuhan umum, barang tambang yang besar, dan sumberdaya alam, yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Barang tambang yang besar atau tidak terbatas jumlahnya, tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk kepemilikan umum. Sesuai dengan hadis “Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi ada seorang dari majelis tersebut bertanya. ”Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’ul-‘iddu), kemudian Rasulullah bersabda:”Tariklah tambang tersebut darinya”. (HR.At-Tirmidzi). Larangan bagi individu ataupun swasta untuk memiliki industri yang menghasilkan kepemilikan umum diharapkan dapat menghentikan nafsu kapitalisme dalam mengeksploitasi berbagai kepemilikan umum, yang menguasai hajat hidup orang banyak, karena dikhawatirkan membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. 


Pandangan Islam mengenai sumber daya alam yang jumlah besar adalah kepemilikan umum, artinya dengan tata kelola islam, negara diberikan amanah untuk mengelola sumberdaya alam juga bertanggungjawab penuh terhadap pemenuhan terhadap seluruh hak-hak rakyat nya. Negara harus bisa menjamin kesejahteraan setiap warga, keamanan bagi setiap warga negaranya, bisa memberikan pendidikan yang layak  kepada seluruh warga, serta dapat memberikan  jaminan kesehatan bagi setiap warga negaranya. Diharapkan dengan pandangan sistem ekonomi islam yang seperti ini, kesejahteraan masyarakat dapat merata dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi bagi sebagian masyarakat. Tidak terjadi bias jurang yang tinggi antara yang yang memiliki kekuatan harta dan jabatan dengan masyarakat umum yang sulit untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Bukan hanya pemerataan kesejahteraan saja namun juga kita insyaa Allah akan mendapatkan ridha Ilahi. Wallahu'alam bishshawab. []


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم