Perempuan Dan Anak Hanya Aman Dalam Naungan Islam




Oleh : D.Leni Ernita 


Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah menyatakan wanita korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, Angela diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019.

Hal itu diketahui dari cuitan aktivis lingkungan hidup dan mantan Direktur Eksekutif Walhi Indonesia, Chalid Muhammad pada 16 November 2019.

"Kawan kami mantan aktivis walhi dinyatakan hilang oleh keluarga sejak juni 2019. Bantu sebar ya, siapa tau ada yg pernah melihat atau mengetahui. #saveanggel #oranghilang," cuit Chalid saat itu yang dikutip Beritasatu.com atas seizin Chalid, Sabtu (7/1/2023).

Kasus mutilasi seorang perempuan di Bekasi yang baru-baru ini diangkat media. Korban dibunuh lalu dimutilasi oleh seorang lelaki dengan dugaan motif sakit hati karena minta dinikahi. Kasus pilu lainnya adalah kisah anak berumur 12 tahun di Binjai Sumatra Utara yang kini tengah hamil delapan bulan akibat kasus pemerkosaan. Malangnya lagi, alih-alih dilindungi, ia malah diusir warga.

Kasus penculikan pada anak yang kian hari kian marak. Teranyar, kasus Malika di Jakarta yang diculik oleh pemulung yang ternyata eks narapidana pencabulan anak. Sungguh, anak dan perempuan hari ini hidup dalam bahaya yang teramat sangat. Padahal, mereka adalah pihak yang seharusnya terlindungi dan terpenuhi seluruh kebutuhannya.

Banyaknya Kasus  peristiwa yg menunjukkan ancaman bahaya  perempuan dan anak sejatinya menunjukkan mandulnya sistem hukum saat ini. Yang tak mampu memunculkan efek pencegahan tindak kejahatan.hal ini bisa dipahami karena Regulasi yg lahir dari pemikiran manusia yg lemah ditambah lagi dengan rusaknya kepribadian manusia akibat diterapkan sistem sekuler 
penyebab hukum hari ini tidak dapat menyelesaikan persoalan secara tuntas.

produk hukum yang bermasalah. Sumber pokok hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum perdata Prancis, yaitu Code Napoleon. Begitu pun hukum pidana (KUHP), juga berasal dari Prancis, yaitu Code Penal. Artinya, keduanya, baik perdata maupun pidana, lahir dari hukum Barat yang berasaskan sekuler.

Sekularisme mencampakkan aturan Allah Taala dan hanya mengandalkan akal manusia dalam memutuskan perkara. Padahal, akal manusia bersifat terbatas dan lemah sehingga sudah dipastikan bahwa produk hukum yang terlahir pun akan cacat dan lemah.  inilah  yang menjadikan hukum mandul dalam menyelesaikan  persoalan kasus kejahatan perempuan dan anak 

Aparat hukum yang bermasalah banyak aparat terlibat dalam sejumlah kejahatan. Tengok saja kasus suap Jaksa Pinangki atau Hakim Agung yang ternyata terlibat peredaran narkoba. KPK bahkan tidak berhenti memberitakan keterlibatan aparat dengan kasus korupsi.

Materi dan sanksi hukum juga bermasalah.  contohnya tidak adanya aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, termasuk batasan aurat. Hal demikian berdampak pada suburnya pelecehan seksual pada perempuan. Atau UU TPKS yang menyertakan sexual consent, seolah jika suka sama suka, perzinaan itu menjadi legal. Hal ini tentu menyuburkan perzinaan.

Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Misalnya, sanksi bagi penculik atau pencuri pembunuh  hanya dikurung sebentar. Wajar jika jumlah mereka malah makin banyak. Atau sanksi bagi koruptor, pemerintah seperti tidak berani menghukum mati para pejabat korup. Jadilah korupsi membudaya di pemerintahan dari level RT hingga pejabat tinggi.

Itulah penyebab di atas berpangkal dari diterapkannya sistem hukum sekuler. Aturan Allah Taala dicampakkan dan akal manusia “didewakan"

Hukum sekuler terbukti tidak bisa membawa umat manusia pada keamanan dan ketenangan hakiki. Hukum sekuler pada hakikatnya akan merusak kepribadia betapa hukum Islam mampu menyelesaikan persoalan, bahkan memberi rasa aman.

Islam memandang keamanan sebagai salah satu kebutuhan primer masyarakat yang dijamin negara. Rasa aman muncul ketika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, ataupun kehormatan. Semua ini terwujud tatkala ketakwaan meliputi individu dalam masyarakat. Sedangkan negara berkewajiban mengukuhkan iman dan takwa rakyatnya. Inilah langkah preventif untuk meniadakan kriminalitas.

Kontrol masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kejahatan, Islam mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dan beramar makruf nahi mungkar. Disadari atau tidak, maraknya kejahatan saat ini tidak bisa terlepas dari karakter masyarakat dalam sistem sekuler kapitalisme yang individualistis.

Negara wajib menyelesaikan permasalahan hingga akarnya. Misalnya, salah satu faktor utama kejahatan terhadap perempuan dan anak adalah pergaulan bebas. Oleh karenanya, negara wajib menutup semua pintu yang mengarah pada pergaulan bebas, termasuk mengontrol media agar pornografi tidak dapat terakses masyarakat.
 
Belum lagi masalah  ekonomi. Kemiskinan bisa mengantarkan pada kebodohan dan kebodohan sangat dekat dengan kemaksiatan dan kriminalitas. Oleh karenanya, negara harus menjamin seluruh kebutuhan sandang, pangan, dan papan rakyat, salah satunya dengan mekanisme tidak langsung, yakni menyediakan lapangan pekerjaan bagi lelaki. Tidak boleh ada lelaki yang menganggur atau malah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Tidak bisa dipungkiri pula, tindak kejahatan terhadap perempuan banyak terjadi di tempat kerja atau tempat umum. Hanya Sistem Islamlah solusi tepat yang  akan melahirkan aparat yang bersih. Sanksi yang menjerakan. 

Sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di akhirat), misalnya hukum kisas bagi pembunuh. Hal ini akan membuat individu yang lain takut untuk membunuh. Sehingga akan mengantarkan pada terciptanya keamanan dalam masyarakat 

Sungguh, perempuan dan anak akan terus tidak  aman dalam bahaya selama hukum sekuler masih masih terus diterapkan. Sebaliknya, jika syariat Islam yg memiliki aturan yg berasal dari Dzat yg menciptakan manusia pastinya  diterapkan secara sempurna dalam bingkai Khilafah, bukan hanya perempuan dan anak yang aman dan sejahtera, melainkan seluruh umat manusia di dunia. 

Wallahu 'alam bishowwab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم