MENCIPTAKAN KEAMANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK



Oleh : Masnilly Niswah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Perempuan dan anak adalah sosok manusia yang mulia. Namun kemuliaan mereka kadang tidak sejalan dengan kondisi yang dialami. Banyak peristiwa yang membahayakan perempuan dan anak. Sehingga keamanan bagi perempuan dan anak tidak dapat dirasakan.


Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin mengalami tren kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin, dr Tabiun Huda pada Selasa (18/10/2022). “Melihat dari data tahun 2019 sampai dengan per Juni 2022. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan,” katanya saat ditemui. Lebih lanjut Huda menuturkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi pada tahun 2019 yakni ada 57 kasus. Pada tahun 2020, ada 77 kasus. Tahun 2021 ada 91 kasus. dan kemudian pada 2022 per bulan Juni ada 104 kasus. (Banjarmasinpost, 19 okt 2022)


Hal serupa, Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2022 lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan data Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pengendalian Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Banjarbaru, Kasus  kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2021 sebanyak 28 laporan yang terdiri dari 21 kekerasan anak dan 7 pada perempuan. Jumlah itu lebih sedikit di bandingkan pada 2022 yang hingga September tadi sudah mencapai 33 laporan.  (Banjarmasinpost, 20 Des 2022)


Beberapa fakta di atas sudah cukup membuktikan bahwa kondisi masyarakat sekarang tidak sedang baik-baik saja, berbagai kekerasan yang dialami perempuan dan anak, Khusus perempuan, rata-rata KDRT, kekerasan fisik dan sebab lainnya  bisa jadi seperti fenomena gunung es. Terlihat sedikit, namun jauh lebih banyak di bawah permukaannya. Walaupun Kapolres Banjarbaru bersama Wakapolres Banjarbaru, dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru  menerima penghargaan dari Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Penghargaan ini didapatkan atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta respon cepat terkait pelayanan dan perlindungan atas kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak pada 19 januari 2022, tentunya belum cukup untuk penyelesaian kasus kekerasan yang semakin lama semakin bertambah. Hukuman bagi pelaku kekerasan juga tidak membuat tindakan kejahatan ini menurun.


Ajaran Islam memberikan jaminan bagi manusia untuk hidup secara mulia baik sebagai laki-laki atau pun perempuan. Sebagaimana tujuan-tujuan syariat Islam, yakni bahwa Islam akan memelihara jiwa manusia, harta, akalnya, kehormatan, keturunan, dan agamanya dengan seperangkat hukum syara yang akan diterapkan oleh negara. Hukum Islam berasal dari Allah Yang Mahaadil. Allah SWT tentu tidak akan zalim kepada hamba-hamba-Nya (Lihat: QS Ghafir [40]: 31). Islam juga telah memuliakan perempuan dengan menjamin hak-haknya sebagai manusia.


Salah satu hukum Islam adalah hukum pidana Islam yang  memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. 


Allah SWT berfirman: Dalam qishâsh itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179). Sebagai contoh tindakan Kekerasan Perkosaan, maka pelakunya dikenakan hukuman cambuk 100 kali untuk ghairu mukhshon dan rajam sampai mati bagi yang mukhshon (sudah pernah menikah).


Negara yang menerapkan aturan Islam, tidak membedakan laki-laki dan perempuan, mereka sebagai warga negara mempunyai hak-hak yang sama dalam kehidupan publik (hak  mendapatkan pendidikan,keamanan, ekonomi, hukum dan lain-lain) selain itu penjagaan terhadap perempuan dan anak dengan menjamin martabat, kehormatan berupa penerapan sistem sosial Islam, seperti adanya kewajiban untuk menutup aurat dan menahan pandangannya (QS An Nuur : 31), larangan berkhalwat, tabarruj, dll.  Dengan adanya tindakan penjagaan dan penerapan hukum tersebut keamanan perempuan dan anak serta masyarakat secara umum akan dapat tercapai. 
Wallahu A’lam.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم