KUHP Suburkan Koruptor, Islam Solusinya



Oleh : Nur Aisyah

Akhirnya DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12). 

Setelah pengesahan terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Salah satunya RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.

Dalam KUHP yang baru disahkan, ketentuan tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal empat tahun penjara.

Dalam pasal lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap hanya diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal enam tahun penjara, serta ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Adapun di dalam UU Tipikor, pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima suap misalnya, diganjar hukum pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Kompas.com)

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). KUHP dinilai jadi kado manis para politisi koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti tingginya angka korupsi di kalangan politisi.

"Berdasarkan data penindakan KPK, sepertiga pelaku korupsi yang diungkap selama 18 tahun terakhir berasal dari lingkup politik, baik legislatif (DPRD maupun DPR RI) dan kepala daerah dengan jumlah 496 orang," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikutip dari keterangan tertulisnya di laman resmi ICW, Minggu, 11 Desember 2022. (Tirto.id)

Memberantas korupsi di negeri ini akan sulit diraih. Pasalnya politik demokrasi ala kapitalisme membutuhkan dana yang super besar dalam pemilu.

Tentu semua dana itu tidak cukup hanya dikeluarkan dari uang pribadi tetapi ditambah dari "sponsor-sponsor". Dan inilah yang menjadi akar tumbuh suburnya korupsi di negeri ini.

Korupsi bisa lenyap hanya dengan diterapkannya sistem Islam yang bersumber dari aturan Allah SWT. 

Ketika Islam ditegakkan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah, kaum muslimin dibina agar memiliki ketaqwaan individu yang menjadikan mereka taat kepada aturan Allah. Agar mereka terhindar dari maksiat kepada Allah seperti tindakan korupsi.

Ditambah ada beberapa aturan syara yang diberlakukan agar masyarakat dijauhkan dari perbuatan maksiat. Salah satunya untuk pegawai pemerintahan dilarang menerima suap dan memanfaatkan jabatan/kekuasaan demi kepentingan pribadi atau keluarganya. 

Jika memang terjadi korupsi. Daulah akan memberikan sanksi berupa ta'zir. Yaitu penetapan dan putusan hukum diserahkan kepada Khalifah. Dengan memperhatikan kepentingan umum yang terancam sangat serius oleh tindak pidana korupsi, maka  hukuman ta'zir yang paling berat bisa berupa hukuman mati. Wallahu'alam.i

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم