Kampanye 16 HAKtP Bukan Solusi Mengatasi Kekerasan Perempuan

 


Oleh Triani Agustina


Maraknya kasus terhadap kekerasan perempuan, menyebabkan para aktivis perempuan tidak akan tinggal diam. Mereka pun menggagas suatu upaya, yakni dengan mengadakan kampanye dalam skala internasional. Gagasan tersebut tidak lain ialah Kampanye 16 HAKtP,  Mengutip dari laman komnasperempuan.com, bahwa gagasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. 


Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut untuk mengaitkan secara langsung hubungan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKtP) telah dimulai sejak tahun 2001. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.


  Kabarnya di 2022 ini, kampanye diperingati berbagai lembaga. Termasuk  Komnas Perempuan, Organisasi Perempuan Mahardhika, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).  Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001, namun kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan. Persoalan ini jelas memerlukan  solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan, sebab HAKtP bukanlah solusi yang solutif. Sebab Maraknya kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan. Nyatanya semakin memrihatinkan dan tidak manusiawi. Kasus pemerkosaan dan sodomi anak, perundungan dan sebagainya. salah satu penyebabnya adalah abainya para orang tua dalam proses pengasuhan sejak dini. Ayah dan ibu sibuk bekerja. Sang ibu yang seharusnya hadir dalam mencurahkan kasih sayang, namun sibuk dengan urusan mencari nafkah. Di sisi lain, perempuan rentan terkena KDRT dan kekerasan di tempat kerja. Pada akhirnya, keluarga menjadi tempat yang tidak nyaman dan tidak aman. Seperti halnya perempuan dewasa, anak perempuan pun rentan mengalami kekerasan di luar maupun dalam rumah. Di sekolah yang seharusnya menjadi tempat terbaik dalam menimba ilmu, hari ini malah menjadi tempat terenggutnya nyawa akibat kasus perundungan. Begitu pula anak laki-laki, mereka tidak luput dari penganiayaan. Berbagai kasus dampak salah pola asuhan miris terjadi, seperti  kasus anak membunuh ayahnya, ibu mencabuli anaknya, anak dibunuh temannya, dan sebagainya. 


Islam tentu memiliki sudut pandang khas terhadap perempuan, yakni perempuan adalah makhluk yang harus dilindungi kehormatannya. Kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar dalam ketakwaannya, tetapi Allah Taala memberikan syariat yang berbeda kepada keduanya. Hal demikian ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga dan juga masyarakat. Ketika Allah menetapkan kewajiban nafkah pada laki-laki dan kewajiban ummul warabbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga) bagi perempuan, sungguh bukanlah untuk mengerdilkan yang satu dan meninggikan yang lain. Semua itu diatur semata karena Sang Pencipta manusia lebih mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. begitulah sudut pandang Islam terhadap perempuan. Perempuan adalah mitra laki-laki, baik dalam kehidupan domestik maupun publik. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud). Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, perempuan itu mirip dan semisal dengan laki-laki.” (An-Nihayah, 2: 492). Islam juga memiliki konsep bahwa negaralah yang menjamin terlindunginya perempuan dari segala macam mara bahaya, termasuk kekerasan. ibarat sistem demokrasi menjamin kebebasan perempuan, sedangkan Islam menjamin perlindungan bagi perempuan.


Dengan diterapkannya sistem Islam akan menjamin perempuan terlindungi dari kekerasan. Pertama, Daulah Islam akan menjamin media steril dari tayangan yang berbau pornografi dan kekerasan. Para kadiv akan bertindak tegas bagi para pelanggarnya dan mencabut segera izin pendirian medianya. Kedua, jaminan sistem ekonomi. Dalam masyarakat Islam, salah satu ciri masyarakat sudah sejahtera adalah ketika perempuannya sudah tidak ada minat bekerja, kecuali untuk mengamalkan ilmunya. Ini karena syariat telah dengan jelas mengangkat derajat perempuan karena ketakwaannya. Ketakwaannyalah yang akan menggiringnya pada pengoptimalan menjalankan amanah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Ia akan berusaha sebaik mungkin untuk mengasuh anak-anak mereka, menjadi madrasatul’ula dan menciptakan rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuninya. 


Keluarga yang sejahtera dan paham agama akan menciptakan sosok ayah yang dapat menjadi teladan keluarga, bukan predator keluarga seperti halnya sosok ayah dalam sistem hari ini yang terus bekerja banting tulang 20 jam bahkan 24 jam waktunya dihabiskan untuk berkerja. Ketiga, Daulah Islam akan memberi sanksi yang sangat menjerakan bagi pelaku kekerasan. Misalnya, dengan menghukum pelaku pemerkosa dengan hukuman jilid dan rajam; atau menghukum kisas pada pembunuh. Jika sanksinya menjerakan, kekerasan pada perempuan akan hilang dengan sendirinya. Jika hanya denda dan penjara, maka belum tentu si pelaku jera dan berkemungkinan akan mengulanginya kembali.


Inilah konsep sistem Islam dalam melindungi perempuan yang tidak akan pernah bisa didapatkan dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Hanya saja, konsep sistem Islam tidak mungkin bisa diterapkan sempurna jika sistemnya masih batil, yaitu demokrasi kapitalisme. Solusi tuntas hanya dapat diwujudkan dengan merubah  cara pandang  yang salah terhadap kehidupan. Cara pandang yang shahih adalah cara pandang berdasarkan Islam,  yang menjadikan akidah islam sebagai asas dan dunia adalah tempat beramal yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم