#UsutTuntasTragediKanjuruhan
Endah Sulistiowati (Dir. Muslimah Voice)
Pekan lalu penulis berkesempatan berkunjung ke Kabupaten Malang. Ketika motor yang kami bawa sudah mulai menginjakkan rodanya di wilayah Kabupaten Malang, mulailah suasana duka sangat terasa. Sepanjang jalan menuju Stadion Kanjuruhan, baliho dan sepanduk bertuliskan #UsutTuntasTragediKanjuruhan menghiasi sisi kiri dan kanan jalan.
Jujur, sedih rasanya mengingat tragedi 1 Oktober 2022 tersebut, dimana ratusan orang tua kehilanganmu putra-putrinya. Miris, 1 Oktober yang biasanya diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila menjadi hari duka persepakbolaan nasional. Banyak mandat yang dititipkan kepada para pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tragedi Kanjuruhan ini. Ada tanggung jawab besar bagi negara atas hilangnya ratusan nyawa anak bangsa.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Penyidik gabungan Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kerusuhan Kanjuruhan di Mapolda Jatim hari ini, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebagai masyarakat Indonesia, tentu ingin kasus ini diusut tuntas hingga akar. Agar kedepannya tidak akan ada lagi tragedi yang berulang. Karena tragedi Kanjuruhan ini bukanlah yang pertama kali bagi dunia persepakbolaan Indonesia.
Islam Memandang Olahraga
Olahraga adalah bentuk aktivitas fisik yang biasanya bersifat kompetitif dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan fisik seseorang seraya memberikan hiburan bagi pemain ataupun penonton.
Islam memang membolehkan berolahraga dalam rangka menjaga kesehatan, kebugaran, dan keterampilan bagi kaum muslim, tetapi tidak dibenarkan jika sampai menimbulkan kesia-siaan.
Hukum olahraga tidak bisa digeneralisir haram atau mubah. Akan tetapi, berdasarkan materinya, terdapat olahraga yang dianjurkan karena itu termasuk dalam keterampilan berjihad, membela diri menghadapi musuh, ataupun murni untuk kebugaran pribadi.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.
Ada juga bentuk olah raga yang diharamkan, seperti tinju, matador, pertarungan bebas (fighting) dan lainnya yang berakibat menyakiti lawan atau hewan. Di samping itu, ada juga bentuk olahraga yang tidak termasuk kategori ketangkasan dalam jihad juga tidak menyakiti lawan atau hewan, seperti sepak bola, bola basket, bola voli, selancar, tenis meja, jogging dan lainnya yang berguna untuk kebugaran tubuh.
Untuk olahraga jenis terakhir ini maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer mengharamkan juga olahraga jenis ini karena selalu disertai hal-hal yang haram, seperti pemain memakai pakaian yang tidak menutupi aurat, sering berakhir dengan permusuhan dan keributan antara sesama para pendukung klub atau kesebelasan, dan sering melalaikan dari zikir dan sholat. Maka hukum olahraga ini termasuk maysir (Dr. Sa'ad Asy Syatsri, Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).
Sepakbola Produk Kapitalis?
Sepak bola sebagai salah satu cabang olahraga yang paling banyak penggemarnya. Bahkan para penggemar ini sudah sampai taraf fanatik. Tentu sangat menguntungkan bagi para kapitalis. Sepak bola saat ini menjadi bisnis, identitas, politik, dan keyakinan yang termodifikasi melalui pertandingan-pertandingan yang penuh euforia. Tidak berlebihan jika sepakbola ini menjadi raksasa industri dalam naungan kapitalis.
Di Indonesia, ini terbukti dari pernyataan Menpora RI Zainudin Amali yang mendorong agar klub-klub sepak bola bisa masuk ke dalam pasar modal dan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Makin banyak klub yang masuk IPO di pasar modal, kelanjutan dari kehidupan klub makin terjamin dan kualitasnya tentu tetap bisa terjaga.
Secara umum, ada tiga sumber pendapatan untuk sebuah klub sepak bola, yakni dari pertandingan (termasuk penjualan tiket), lisensi hak siar, dan sumber komersial (sponsor, penjualan merchandise, dan operasi komersial lainnya). Hasilnya, dapat kita lihat perputaran uang dalam bisnis ini sangat fantastis. Tidak kaget jika para pemain juga mendapatkan gaji dengan angka yang fantastis pula.
Bahkan, John Hergreaves menyatakan olahraga adalah seperti cermin atau dunia kecil dari masyarakat kapitalis modern. Olahraga adalah bagian integral dari dominasi kelas dan eksploitasi. Bagaimana dengan para penontonnya? Tentunya mereka menjadi obyek terbesarnya, sebagai ATM hidup, karena dari para penonton inilah pundi-pundi uang akan diperoleh.
Setelah paham posisi anda ada dimana? Masih yakin terus menggilai bola?