Oleh Rahmawati Ayu Kartini (Pemerhati Sosial)
Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson dalam kunjungannya ke kampus ITS Surabaya menegaskan, bahwa beroperasinya perusahaan Freeport di Indonesia tidak semata menguntungkan pihaknya saja. Freeport, kata Richard, juga menjanjikan keuntungan berupa pemasukan ke kas negara Indonesia.
Richard menjelaskan, manfaat langsung yang diterima negara dari beroperasinya Freeport di Indonesia selama periode 1992 hingga 2021 telah mencapai USD 23,1 miliar. Penerimaan negara tersebut didapatkan dari pajak, royalti, dividen, hingga biaya dan pembayaran lainnya.
Bahkan dia memprediksi, keuntungan yang akan diterima negara akan terus bertambah. Hingga 2041 nanti, manfaat yang diperoleh bisa mencapai USD 80 miliar atau setara Rp 1.214 triliun. (kumparan.com, 6/10/2022)
Benarkah demikian, bahwa sumber daya alam (SDA) negeri yang dikelola asing akan memberikan keuntungan besar bagi rakyat? Tulisan berikut ini berusaha mengulasnya.
Bukan Untung, Malah Rugi Besar
Seberapapun keuntungan yang diperoleh negara dari pengelolaan SDA oleh asing, sejatinya tetap akan rugi besar. Mengapa?
Karena SDA adalah harta milik kita yang diserahkan kepada asing. Padahal jika kita kelola sendiri, pemasukan yang diterima negara pasti akan jauh lebih besar.
Indonesia termasuk negara terkaya di dunia dari hasil pertambangan, migas, perkebunan, dan kehutanan. Masih banyak pula kekayaan alam Indonesia yang belum dieksplorasi. Mengutip dari yang disampaikan Tony Wenas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, "Emas kita total produksi masih bertahan 30 tahunan, tembaga 100 tahun lagi, timah 11 tahun, nikel 58 tahun, dan batubara 49 tahun lagi. Oleh karena itu, jika jangka waktunya telah habis harus dilakukan eksplorasi kembali karena bahan tambang sifatnya _non renewable_(tak terbarukan)." Itu hanya dari hasil pertambangan. Belum lagi dari hasil perkebunan, hutan, laut, dan lain-lain. Betapa besar kemanfaatannya untuk rakyat, jika kekayaan alam dikelola sendiri.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan, banyak sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang memiliki banyak pengalaman dalam mengelola kekayaan alam. Dari segi pendidikan pun, sudah banyak ahli-ahli yang dihasilkan. Jika belum cukup, pemerintah bisa menyewa tenaga ahli dari luar negeri dan membeli teknologi terkininya. (beritasatu.com, 13/1/2016)
Mengelola kekayaan alam sendiri memang ada plus minusnya. Jika dikelola sendiri, pemerintah tidak perlu membagi keuntungan dengan asing. Dan tentunya akan menambah anggaran untuk pembangunan. Minusnya, jika ada resiko harus ditanggung sendiri.
Jika pemerintah terlanjur terikat kontrak dengan perusahaan asing, pemerintah harus komitmen dengan pasal 33 UUD 1945 dengan membatalkan kontrak tersebut. Pemerintah harus percaya diri mampu mengelola SDA.
Indonesia Terjajah Secara Ekonomi
SDA yang dikelola asing juga akan membuat Indonesia masuk dalam cengkeraman penjajahan ekonomi. Tentu saja ini akan membuat rakyat makin menderita.
Mengapa? Kekayaan alam adalah milik rakyat. Jika diserahkan kepada asing, rakyat terpaksa membayar mahal untuk mendapatkan hasil dari pengolahan kekayaan alamnya sendiri.
Memang, pengelolaan SDA oleh asing akan menambah pemasukan kas negara. Namun ancaman kerusakan lingkungan serta kesenjangan ekonomi antara rakyat akan makin besar. Karena munculnya penjajahan jenis baru, yakni kapitalis penguasa SDA. Rakyat hanya akan menjadi konsumen dan penonton dari kekayaan alamnya sendiri.
Yang paling berbahaya, kemerdekaan dan kedaulatan yang telah dicita-citakan sejak lama dengan pemerataan hasil pembangunan dan SDA terancam musnah, jika kekayaan alam diserahkan kepada asing. Sudah jamak diketahui, pihak asing yang menguasai kekayaan alam suatu negara pasti memiliki agenda tersembunyi selain motif ekonomi. Yakni ingin menancapkan ideologinya agar negara tersebut masuk dalam cengkeraman hegemoninya. Terbukti di berbagai negara seperti negara-negara Afrika, Asia tengah, Amerika tengah, dll yang dicengkeram negara-negara kapitalisme baik secara ekonomi maupun ideologi.
Selamatkan SDA Dengan Syariat Islam
Persoalan SDA adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. SDA adalah milik rakyat. Dalam syariat Islam, SDA dihukumi sebagai kepemilikan umum. Artinya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk menggunakan SDA tanpa ada perbedaan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya, SDA yang jumlahnya sangat melimpah diharamkan untuk diswastanisasi. Apalagi jika diserahkan kepada asing. Ini akan sangat mendzalimi rakyat, karena rakyat terpaksa membayar mahal untuk harta miliknya sendiri.
SDA wajib dikelola negara, sebagai bentuk tanggungjawab kepada rakyat. Hasil yang diperoleh akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti untuk biaya pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dll. Semuanya akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh.
Wallahu a'lam bishowab.[]