Penghapusan Daya Listrik, Upaya Menjegal Terbentuk Keluarga Sejahtera

 



Oleh Nahida Ilma (Aktivis Dakwah Kampus) 


Kembali menjadi isu huru hara. Belum mereda kabar panas kenaikan BBM, kini publik kembali dikabarkan kabar yang tak kalah menyayat hati. Pasalnya muncul Isu terkait penghapusan daya listrik 450 VA yang kemudian akan dinaikkan menjadi 900 VA. Walaupun masih bersifat isu, tapi sudah cukup untuk menjadikan publik sangat khawatir. Melihat pola yang selalu sama, seperti yang sudah-sudah, berawal dari penggorengan isu di ranah publik hingga tinggal menunggu tanggal main kebijakan tersebut di sah kan. Adapun isu yang tidak jadi di naikan menjadi kebijakan, bukan berarti kebijakan di hilangkan, namun akan tetap terjadi hanya putusan kebijakkan ditunda untuk beberapa saat. 


Pemerintah tidak akan menarik biaya tambahan kepada masyarakat. Subsidi tetap ada, tidak ada kenaikan tarif listrik karena yang dinaikkan bukan tarifnya tapi dayanya. Pemerintah akan menaikkan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA dengan menyesuaikan kebutuhan listrik supaya subsidi tepat sasaran. 


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak ada rencana menghilangkan atau menghapus penggunaan daya listrik 450 Volt Amphere (VA) yang kemudian dinaikkan dayanya menjadi 900 VA (CNBCIndonesia.com, 14 September 2022).


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, usulan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) untuk menghapus daya listrik 450 VA masih perlu kajian mendalam (Kompas.com, 14 September 2022).


Setelah isu terkait perlistrikan sukses membuat resah publik akhirnya pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat. Mengumumkan putusan kebijakan, tidak ada kenaikan harga atau penghapusan daya pada kuartal terakhir 2022. Karena keputusan tersebut perlu dikaji lebih dalam. 


Ditunda tidak sama dengan ditiadakan. Jawaban yang diberikan memberikan peluang besar bahwa tahun depan dipastikan akan ada kenaikan harga ataupun penghapusan daya. Sejatinya kedua hal tersebut sama saja. Pemerintah berencana mengubah daya listrik 450 VA dan 900 VA yang sebagian dinikmati masyarakat miskin dan rentan miskin. Sehingga rakyat yang harus membayar tarif listrik dengan daya 900 VA. 


Alasan digagasnya ide pengubahan daya listrik dikabarkan karena PLN kini tengah mengalami oversupply. Sehingga publik didorong untuk meningkatkan konsumsi listrik. Padahal ketika dilihat kembali terkait ketersediaan bahan baku dari listrik itu sendiri berbanding terbalik dengan alasan adanya oversupply. Bahan bakar listrik atau berbagai sumber daya alam semakin menipis. Seharusnya yang muncul adalah himbauan untuk berhemat. 


Realisasi dari paradigma sistem kapitalis dimana negara hanya berlaku sebagai fasilitator sangat nampak. Pemerintah berlaku sebagai pengelola dan nyaman distributor melalui PLN, sedangkan bahan baku dimiliki oleh swasta. Pemerintah hanya mendapatkan tupoksi untuk menjadi regulator supaya swasta dapat dengan lancar menjual produknya kepada rakyat. Korporatokrasi yang terjadi menjadikan negara seakan lepas tangan dengan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggungjawab. 


Kebutuhan listrik adalah kebutuhan primer yang seharusnya dapat terpenuhi dengan mudah. Ini merupakan salah satu variabel guna menciptakan kesejahteraan umum layaknya tujuan negara yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.


Pemenuhan terhadap kebutuhan listrik merupakan kebutuhan primer yang masuk dalam kebutuhan dasar (basic needs) yang harus terpenuhi untuk dapat berpindah kelas dari prasejarah menuju sejahtera I. Lantas jika begini bagaimana pemerintah negri ini bisa memajukan kesejahteraan umum jika masyarakat nya saja masih sangat kesulitan untuk memenuhi standar keluarga sejahtera tingkat I yang mana harusnya  telah di akomodasi oleh peran negara sebagai pemangku kebijakan. 


Wallahu'alam bi ash showab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم