Lindungi Generasi dari Ancaman LGBT

 


Oleh : Ummu Fahhala

(Pegiat Literasi dan Komunitas Peduli Umat)


Terong makan terong, merupakan istilah hubungan terkutuk yang belakangan lagi viral dan masif ‘dikampanyekan’ di media sosial. Di berbagai negara maju barat bahkan sebagian negara ASEAN sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis, seperti Thailand dan Vietnam yang akan disusul oleh Singapura. Menanggapi hal ini, KH Jeje Zaenudin  sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) meminta pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku tersebut, karena Indonesia memiliki konstitusi yang berbeda dengan Vietnam dan Singapura serta bertentangan dengan pandangan semua agama yang dianut di Indonesia, (Republika.co.id, 22/8/2022).


Faktanya di negara kita sudah ada beberapa pasangan sejenis yang menikah, pada tahun 2018 laki-laki asal Tuban Jawa Timur dengan laki-laki asing asal Skotlandia menikah di Bali (newsdetik.com, 22/11/2018). Di beritakan juga ada lima pernikahan sesama jenis yang salah satunya terjadi di Sulawesi Selatan (tvonenews.com, 12/07/2022). Bahkan yang sudah viral adalah pernikahan seleb tiktok Indonesia dengan laki-laki asal Jerman melalui video podcast ‘Tutorial jadi Gay di Indonesia’.


Pasangan sejenis notabene masih menjadi perdebatan di negari ini, adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang akibat paham liberalisme yang dijamin sistem kapitalisme, yang diterapkan hampir di seluruh dunia. Bahkan lembaga-lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaaan kaum sejenis ini atas nama Hak Asasi Manusi (HAM), tak peduli apakah negeri muslim atau bukan. Padahal eksistensi LGBT ini mengancam kehidupan bermasyarakat sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia, serta memicu munculnya penyakit menular seksual ( HIV/AIDS), sarkoma kaposi, kanker anus, dan sebagainya.


Eksistensi LGBT tidak akan lepas dari kehidupan manusia, selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekulerisme yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan yang dibuatnya sendiri dengan mengikuti hawa nafsunya. Karena itu solusi dari perilaku menyimpang ini adalah dengan meninggalkan sistem kapitalis-liberal dan kembali kepada Syariah Islam yang berasal dari Sang Pencipta manusia.


Islam memandang bahwa ide dan perilaku LGBT adalah menyimpang, abnormal dan haram  serta merupakan perbuatan dosa, karena itu tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Allah Swt menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiannya, seperti tercantum didalam Al-quran surat Annisa ayat 1, “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” 


Dan laknat Allah Swt bagi perilaku LGBT, Allah Ta’ala berfirman :


{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}


Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].


Hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanya yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Penerapan Syariat Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT secara sistemik dengan langkah sebagai berikut : 


Pertama, menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam pada semua sistem kehidupan, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal. 


Kedua, memberikan berbagai kemudahan sarana dan prasarana bagi keluarga untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing dan menumbuh kembangkan budaya dakwah di masyarakat. 


Ketiga, menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi. 


Keempat, menerapkan  sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan dan keadilan ekonomi rakyat sehingga tidak menjadikan perilaku menyimpang dan maksiat karena miskin, lapar dan kekurangan untuk melegalkan perilakunya. 


Kelima, jika masih ada yang melakukan maka sistem uqubat atau sanksi islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dan memberikan efek jera perilaku kriminal serta mencegah orang lain melakukan kriminalitas, untuk perilaku gay akan diberikan hukuman mati, Rasulullah saw bersabda : “ Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. “ (HR. Ahmad).









*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم