Dispensasi Aturan Siswa Hamil di Tengah Maraknya Pergaulan Bebas


 

Oleh Ernita


Sungguh miris kejadiannya saat mendengar kabar siswi melahirkan pada kegiatan belajar mengajar  berlangsung. Bagaimana tidak? Siswa yang masih berseragam sekolah mengalami kontraksi. Kasus seperti ini tentu bukan pertama kali terjadi namun sudah banyak yang mengalami terutama pada permasalahan yang baru-baru ini.


Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. "Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, usia keduanya belum genap 19 tahun sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Hermawan, seperti dikutip dari Tribun Solo, Jumat (9/9/2022). Hermawan menjelaskan, siswi tersebut mengaku masih ingin melanjutkan pendidikan. (Kompas.com, 20/9/2022)


Namun kejadian ini baru yang terungkap di media, lalu bagaimana fakta yang terjadi dilapangan? Fakta yang terjadi justru lebih mengkhawatirkan. Kasus anak sekolah yang hamil pada akhirnya diberi sanksi dengan dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mengikuti ujian nasional. Keputusan tersebut diambil lantaran menyelamatkan siswa yang lain dari perilaku yang buruk


Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung.  Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan dari Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana. Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. "Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak," kata Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013). 


Tentu benar setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Namun dari kejadian tersebut yang menjadi perhatian, mengapa siswi banyak yang hamil diluar nikah? Padahal tujuan dari pendidikan untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia dan beradab. Sehingga kebijakan kelonggaran aturan siswi hamil atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil diluar nikah bagi siswi yang lainnya.


Dispensasi aturan untuk siswi hamil menjadikan pergaulan bebas menjadi masalah besar dunia pendidikan. Kejadian ini disebabkan oleh sanksi pelonggaran ini sama saja memaklumi dan membiarkan pergaulan bebas terjadi dikalangan remaja. Kasus siswi melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan bahwa bisa diprediksi siswi yang hamil diluar nikah semakin parah


Kehamilan siswi diluar nikah merupakan problematika sistemik tidak cukup disolusi dengan penyuluhan tentang seks bertanggung jawab. Namun harus menyeluruh mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan. Oleh karena itu solusi yang diberikan dengan mengganti paradigma sistem kehidupan sekulerisme liberal dengan sistem Islam


Hanya sistem Islam yang terbukti memiliki sistem pendidikan, pergaulan serta sosial yang menjaga generasi muda. Karena pada dasarnya tujuan dari pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam yang tidak hanya memiliki pola pikir Islam namun pola sikapnya juga. Dimana hal ini berasal dari konsep aqidah Islam yang menuntut manusia senantiasa terikat dengan hukum-hukum syariat termasuk dalam bidang pendidikan.


Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

 

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم