Perjudian di Indonesia Berkembang Seperti Jamur di Musim Hujan

 



Oleh: Heriyati (Muslimah Bangka Belitung) 


Kejenuhan dan kehilangan pendapatan akibat pandemi covid-19 menjadikan judi online sebagai tempat mengadu nasib dalam mendapatkan penghasilan. Dengan bermodalkan telepon genggam dan uang puluhan ribu , mereka menjajal peruntungan. Namun dikarenakan jangka panjang jadi akhirnya mereka pada kecanduaan dan berpotensi melakukan tindak kriminal, kata pengamat sosial kementrian komunikasi dan informatika menyebutkan Kementrian tahun 2018 hingga 10 mei 2022  pihaknya telah memutus akses 499.645  konten perjudian  diberbagai plat from digital. Tetapi pemberantasan judi on line di Indonesia sulit untuk diberantas dikarena aplikasi judi on linenya terus muncul dengan nama yang berbeda. Walau akses telah diputus, judi slot on line merupakan perjudian yang sangat sederhana dan mudah untuk dimainkan , cara mainnya cukup dengan menekan tombol spin di mesin yang ada dilayar ponsel mereka, mesin itu akan memutar dengan sendirinya dan mengacak  berbagai macam bentuk gambar, sehingga tidak tahu  pasti gambar apa yang akan muncul dan jika mesin berhenti berputar dan terdapat delapan gambar  yang sama dan membentuk pola tertentu  secara otomatis menang. Padahal bermain judi slot  online menangnya sekali kalahnya berlipat-lipat kekalahan yang dialami.


Apa yang membuat kecanduan dalam bermain judi? karena mereka menganggap judi online seakan-akan memberi jalan alternatif untuk mendapatkan tambahan pendapatan, faktor berikutnya yaitu kejenuhan atas wabah Covid yang mengharuskan mereka diam di rumah dan akhirnya bosan. Judi on line seperti game biasa, mendorong untuk mencoba dan bisa di akses kapan saja dan dapat dimainkan dimana saja . Judi online menciptakan keseruan dan membuat orang tertantang , termotivasi, dan penasaran karena dengan  hanya bermodalkan puluhan ribu rupiah memungkinkan mereka Mendapatkan puluhan juta rupiah , itulah yang membuat mereka sangat tergoda. Secara psikologi mereka tidak merasa menghabiskan uang yang besar untuk judi on line. 


Pihak kepolisian gencar menindak perjudian sebagaimana perintah kapolri untuk membabat habis perjudian baik yang online mau pun yang konvensional, yang bandar judinya mau pun pelaku judi itu sendiri akan disikat habis, tapi dibalik itu semua mereka dibacking oleh orang -orang yang punya kekuasaan , ini bukan rahasia lagi bagi pemegang kekuasaan hingga aparat penegak hukum menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi sekalipun perbuatan mereka jelas- jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri, bahkan demi menjaga eksistensi kekuasaan mereka tidak segan-segan menghabisi siapa saja yang akan mengancam eksistensi kekuasaannya, jiwa manusia bisa melayang tanpa haq, meskipun demikian mereka masih bisa berkilah dan berbohong dari jerat hukum.


Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan kekuasaan, dan bentuk materi lainnya. Hukum dapat diubah, dihapus, dan dapat disesuaikan dengan kepentingan suatu kelompok tertentu, maka publik jangan berharap banyak untuk mendapat keadilan dari sistem yang sekarang ini.


Sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut khilafah dalam menangani masalah perjudian, khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, semua kebijakan, persanksian , apapun yang bersangkutan dengan umat akan diputuskan secara syariat Islam  yang merujuk pada Al-Qur'an dan Al- Hadist, otomatis masalah perjudianpun akan dapat diselesaikan secara hukum Islam, bukan dinilai untuk keuntungan  segelintir orang.


Dalam Islam perjudian adalan perbuatan yang haram, dalilnya jelas dalam Alqur'an surat Al-Maidah ayat 90. Ketaqwaan individu dijadikan pengontrol utama dan  pertama agar individu tersebut tidak melakukan  perjudian , konsep ini akan membawa rakyat  dan pejabat secara individu tidak mau lagi melakukan perjudian walaupun keuntungannya sangat besar.


Dalam khilafah masyarakatnya saling ber amar ma'ruf nahi mungkar, aktivitas ini menjadikan mereka senantiasa melakukan dakwah agar keberadaan  mereka tidak  melakukan kemaksiatan, bila masih ada yang melakukan kemaksiatan maka Islam memerintahkan khilafah sebagai negara melakukan perannya, yaitu menetapkan sanksi kepada para pelakunya, sanksi sebagai penjagaan khilafah kepada masyarakatnya.


Penerapan sanksi  pada sistem khilafah membuat dua efek yang khas, yaitu jawazir atau pencegahan manusia untuk tidak melakukan suatu kejahatan dikarenakan sanksi atau uqubat akan dilaksanakan di tengah khalayak umum, agar timbul rasa ngeri pada masyarakat untuk melakukan kejahatan. Yang ke dua sebagai jawabir atau penebus sanksi diakhirat nanti bagi pelaku judi mau pun bandar judi akan mendapat sanksi ta'zir, haram perbuatan itu maka termasuk perbuatan  maksiat yang tidak memiliki sanksi hard dan tidak ada kewajiban untuk membayar kafarat, kadar hukuman ta'zir diserahkan kepada qadhi (hakim) hukuman ta'zir seperti ; hukum mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos maka pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkatan perbuatan yang mereka lakukan. Hukum ini akan diterapkan atas siapa pun baik rakyat mau pun penguasa inilah mekanisme khilafah mengusut tuntas perjudian.


Allahu a'lam bishawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم