Menggugat Jilbab?





Endah Sulistiowati 

(Dir. Muslimah Voice) 


Dikutip dari tvOnenews.com, 2/8/22, baru-baru ini ramai di jagad maya mengenai sebuah di unggahan di media sosial twitter yang berisi seruan untuk mengembalikan standar seragam sekolah Negeri. Unggahan seruan tersebut kemudian sempat trending di twitter. Diketahui, hal ini mengacu pada sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta, mengenai dugaan pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab di  sekolah.


Seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri.


Yuliani selaku pendamping siswi tersebut mengatakan pemaksaan itu dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya saat MPLS, siswi tersebut baik-baik saja dan mulai tertekan saat dipanggil guru BK.


Hmmm....


Di sini penulis tidak akan menyoroti tentang SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah ataupun tentang hak asasi manusia. Namun lebih kepada kehebohan yang terkesan cenderung di blow up oleh media terkait masalah seorang siswa di SMAN 10 Banguntapan.


Jika kita merujuk dari tujuan pendidikan nasional, tentu saja apa yang dilakukan guru BK SMAN 10 masih bisa ditolerir karena bagi setiap pendidik pasti menginginkan anak-anak didiknya berhasil tidak hanya dalam hal ilmu tapi beriman dan bertakwa. Di sini lah tanggungjawab guru sebagai pendidik. 


Hal tersebut senada dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional di dalam pasal 3 yang mengatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”


Sehingga untuk bisa mencapai tujuan pendidikan nasional di atas wajib diupayakan bisa dicapai dalam seluruh penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan yang bersifat formal. Bisa jadi masing-masing guru/pendidik dan sekolah memiliki cara jitu yang berbeda dalam mengimplementasikan pada siswa-siswinya. Termasuk dalam hal seragam/berpakaian, yang memang akan memberikan pengaruh dalam perkembangan sikap para peserta didik. 


Bagi seorang muslimah tentulah, ada kewajiban menutup aurat ketika baligh, dan hal tersebutlah yang dianjurkan guru BK SMAN 10 Banguntapan. Tidak ada yang berlebih-lebihan, dengan anjuran tersebut. Termasuk membiasakan diri untuk menutup aurat bagi siswi muslimah. Yang berlebih-lebihan adalah penyikapan dari masalah ini. 


Ditengah viralnya Citayam Fashion Week yang justru banyak menampilkan berbagai fashion kurang bahan, bahkan menjadi panggung para pelaku L687 untuk mengeksplorasi diri. Masalah ini muncul. Dan parahnya lagi digoreng sedemikian rupa sehingga seakan-akan ini adalah bentuk pemaksaan jilbab. Bahkan kemudian disambut dengan kaum islamphobia akut menuntut pengembalian seragam sekolah seperti era 80-an. 


Hellooo, ini sebenarnya bukanlah perkara pemaksaan jilbab. Kenapa sekolah-sekolah marak dengan seragam jilbab, bahkan sekolah negeri? Karena ini adalah bentuk kesadaran yang semakin meluas atas umat Islam untuk melaksanakan kewajiban termasuk dalam hal berpakaian. 


Ingat, Indonesia ini 80% lebih loh umat Islamnya. Harusnya perkara seragam sekolah seperti ini tidak menjadi masalah, hingga harus diblowup dan menjadikan guru BK sebagai pesakitan. Padahal beliau memang sedang menyampaikan kebenaran dan mengajarkan hal yang semestinya bagi seorang muslimah.


Sebagai negeri muslim terbesar di dunia, harusnya polemik seperti ini tidak perlu terjadi. Bahkan sudah kewajiban negara untuk mendukung program-program sekolah yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu agar output pendidikan memiliki IPTEK dan imtaq. Bukan Citayam yang justru didukung tapi para guru dan sekolah yang memiliki tujuan untuk kebaikan out put pendidikan juga harus didukung bukan dipersekusi. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم