Membangun Karakter Anti Korupsi, Mampukah Melawan Gurita Korupsi di Indonesia?


Endah Sulistiowati (Dir. Muslimah Voice)


Dikutip dari detikNews.com Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum kena OTT KPK, Karomani mengikuti acara pembentukan karakter (character building).


Berdasarkan situs Unila, Karomani beserta para wakil rektor mengikuti character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu-Sabtu (17-20/8). Acara itu diikuti tim Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Unila.


KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan.


Bagaimana, bukankah kasus ini semakin menambah daftar merah dunia pendidikan. Sehingga patut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan tanda tanya besar, mampukah pendidikan karakter anti korupsi melawan gurita korupsi yang mengakar di negeri ini?


Merujuk dari kasus di atas ada beberapa masalah yang perlu kita bahas, yaitu: 


1) Sejauh mana pendidikan berkarakter anti korupsi mampu membentuk karakter pada diri siswa/anak, sehingga Indonesia bebas korupsi? 


2) Bagaimana Islam membentuk karakter siswa/anak hingga mampu meminimalisir aksi korupsi?


Pengaruh Pendidikan Karakter Anti Korupsi dalam Membentuk Karakter Anti Korupsi dalam Diri Siswa 


Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya wajah pendidikan di Indonesia. Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar. Dalam konteks pengelolaan anggaran, besaran anggaran saja tak cukup. Penting untuk dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukkan, dan digunakan. Permasalahan sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas hingga korupsi. 


Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan kasus korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Setidaknya dari 2016 hingga 2021 semester 1, sektor pendidikan masuk dalam *lima besar korupsi* berdasarkan beberapa sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan.


Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun. Menurut ICW kerugian negara diyakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya. 


Banyaknya kasus korupsi di dunia pendidikan dan mudahnya para siswa mengakses setiap berita atau informasi tentu sedikit banyak berpengaruh dalam perkembangan karakter anak. Apalagi jika sanksi yang diberikan tidak tegas, pastinya akan membekas dalam benak mereka. Mengingat anak/siswa adalah peniru ulung. 


Jika kita mau kembali melihat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Undang-Undang ini mengamanatkan pengembangan karakter. Seperti beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Jika merujuk pada tujuan pendidikan nasional, harusnya Indonesia mampu meminimalisir angka korupsi. Sayangnya sistem pendidikan Nasional masih berbasis sekuler kapitalis, yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai azasnya. Apalagi tingginya biaya hidup dan biaya politik di negeri ini berkolerasi dengan tingginya kasus korupsi di seluruh sektor.  Sehingga, banyaknya kasus korupsi di dunia pendidikan sangat membuat miris. Dunia pendidikan yang harusnya diisi oleh para pendidik yang memiliki karakter kuat, justru mencorengnya dengan aktivitas korup. Sehingga tidak berlebih jika pendidikan karakter anti korupsi ini diibaratkan seperti dongeng, utopis, dan hayali.


Islam Membentuk Karakter Siswa Anti Korupsi secara Otomatis 


Pendidikan antikorupsi di sekolah akan menjadi basa-basi jika hanya berupa penanaman nilai-nilai. Di sekolah belajar tentang amanah, tetapi di masyarakat korupsi membudaya. Bahkan, di lingkup sekolah saja nilai kejujuran sulit diimplementasikan, menyontek menjadi hal yang dianggap lumrah. Hal ini terjadi karena pendidikan berorientasi pada nilai di atas kertas. 


Sistem kehidupan kapitalistik yang mendominasi menjadikan materi sebagai tujuan hidup manusia. Standar perbuatan adalah keuntungan materi maka kejujuran hanya dilakukan jika menguntungkan saja. Demikianlah ketika kejujuran diajarkan sebatas nilai moral, sungguh berbeda dengan sistem pendidikan Islam.


Berdasarkan Masyru’ Dustur Daulah Khilafah pasal 165, kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan ini. Sedangkan, pada pasal 167 disebutkan, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami dan membekali peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Untuk mewujudkan karakter yang berkepribadian Islam, ada beberapa yang diterapkan dalam sistem pendidikan, yaitu: 

 

1. Pendidikan berdasarkan keimanan pada Allah Swt. Keimanan menjadi dasar pemikiran, perasaan, dan perbuatan manusia. Rasa cinta pada Allah Swt. akan melandasi muslim untuk taat pada syariat-Nya, termasuk syariat jujur dan amanah. Rasa takut pada murka Allah Swt. menjadikan muslim tidak tergiur untuk melakukan maksiat (termasuk kecurangan), meski mendatangkan keuntungan materi. Akidah ini yang menjadi dasar muslim untuk berakhlak mulia, termasuk di dalamnya jujur dan amanah. Dia jujur bukan semata karena jujur itu sebuah kebaikan, tetapi karena dorongan keimanan.


2) Islam menetapkan metode pengajaran yang efektif adalah penyampaian (khitab) dan penerimaan (talaqqi) pemikiran dari pengajar kepada pelajar. Pemikiran atau akal merupakan instrumen belajar mengajar sehingga teknik pengajaran yang benar adalah untuk mengintensifkan metode rasional (aqliyah) pada siswa. Dengan metode aqliyah akan terbentuk pemikiran yang menyeluruh dan benar sehingga mengantarkan pada akidah Islam yang menjadi asas perbuatan.

 

Kejujuran dan sikap amanah merupakan akhlak mulia. Posisi akhlak dalam Islam adalah sebagai bagian dari syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri. Dengan demikian, metode pengajaran secara aqliyah akan membentuk akhlak mulia pada peserta didik sehingga mereka menjadi orang-orang yang jujur karena Allah Swt., bukan karena keuntungan materi.


3) Pengawasan dan sanksi tegas dari negara. Pengawasan dilakukan terhadap harta pejabat negara sehingga diketahui apakah mereka berbuat curang ataukah tidak. Harta pejabat dihitung pada awal dan akhir masa jabatan, jika ada kenaikan yang tidak wajar, mereka harus membuktikannya. Hal ini sudah berjalan sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab dan dilanjutkan khalifah berikutnya.


Jika ada yang masih melakukan korupsi, sanksi tegas akan diberlakukan hingga membuatnya jera. Mohammad Hashim Kamali dalam “Islam Prohibits All Forms of Corruption” menulis, khalifah Jafar al-Mansur mendirikan Diwan al-Musadirin yang bertugas menangani persoalan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, pengusaha, dan semua pihak yang ada hubungan usaha dengan pemerintah.

 

Sementara itu, pada masa Mehmed IV, berdiri sebuah dewan inspeksi yang bertugas mengawasi dan melaporkan sumber harta para pejabat. Beliau menjalankan hukuman bagi pejabat yang terbukti memperkaya diri secara tidak sah. Pada abad ke-18, bagi pelaku korupsi, selain denda dan pengasingan, hukuman diperluas dengan hukuman mati. Inilah pendidikan antikorupsi yang efektif dalam sistem Khilafah.


4) Melibatkan seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi menegakkan kebenaran. Masyarakat berfungsi sebagai mata dan telinga negara. Jika ada pelanggaran yang luput dari pengawasan negara, maka masyarakat yang berkewajiban menyampaikan kepada negara.


Sehingga antara sistem pendidikan, masyarakat, dan bernegara bersinergi dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Hal ini sangat efektif untuk menjerakan para pelaku korupsi, serta memberikan teladan terbaik bagi siswa dan anak-anak.


Dengan begitu, secara otomatis perilaku jujur, anti korup, dan berkepribadian Islam bisa terbentuk dalam diri siswa dan anak-anak. Mereka akan menjelma menjadi generasi yang cerdas, bertakwa, tentu saja anti korupsi.



#LamRad

#LiveOppresedOrRiseUpAgaints


Referensi


https://www.muslimahnews.com/2021/12/13/mayoritas-koruptor-berpendidikan-tinggi-ada-apa-dengan-sistem-pendidikan-kita/


https://antikorupsi.org/id/article/tren-penindakan-korupsi-sektor-pendidikan-pendidikan-di-tengah-kepungan-korupsi


https://dindik.jatimprov.go.id/pak/inovasi/18/pendidikan-antikorupsi-melalui-pendidikan-karakter

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم