Sistem Islam: Sanksi Tegas bagi Penghina Rasulullah SAW

 



Oleh: Fina Ummu Harun


Kepolisian India mengumumkan pada Sabtu (11/6/2022), bentrokan antara umat Hindu dan muslim di India timur memakan korban dua remaja pada Jumat (10/6/2022). Bentrokan ini buntut dari pernyataan menghina yang dilakukan pejabat Bharatiya Janata Party (BJP) kepada Nabi Muhammad Saw. (republika, 12/06/2022).


Melihat hal itu, Indonesia sebagai bagian dari negeri mayoritas muslim memiliki penguasa yang hanya bisa mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad Saw tersebut tanpa tindakan tegas. Begitupun negeri lainnya, tidak mampu memberikan tindakan tegas atas penghinaan tersebut.


Maka, penghinaan terjadi berulang-ulang terhadap Islam dan kaum muslim. Dalam sistem sekular, penghinaan terhadap Rasulullah Saw dianggap seolah perbuatan biasa, padahal hal itu merupakan perbuatan keji yang harus diberi sanksi tegas. Tidak adanya sanksi tegas bagi para pelaku berakibat fatal serta tidak memberikan efek jera sehingga para penista semakin menjamur.


Islam merupakan agama yang sempurna, berasal dari Allah Swt. Islam bukan sekadar agama ritual, namun seperangkat aturan untuk mengatur seluruh kehidupan manusia. Oleh sebab itu, segala problematika manusia ada penyelesaiannya di dalam Islam, termasuk kasus penghinaan terhadap Rasulullah Saw. Namun, sanksi itu hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam.


Di dalam Islam, hukum bagi orang yang menista atau menghina Nabi Saw adalah dengan membunuhnya. Hal tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh al-'Allamah al-Qadhi Iyadh dalam Kitab al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa, hlm. 760-884, Cet Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah.


Salah satu kutipan, "Ketahuilah, semoga kita diberi hidayah taufiq bahwa siapapun yang menistakan Nabi Saw, menghina beliau, atau menganggap beliau tidak sempurna pada diri, nasab, dan agama beliau, atau di antara akhlak beliau, atau menandingi beliau, atau menyerupakan beliau dengan sesuatu untuk menistakan beliau, atau meremehkan beliau, atau merendahkan kedudukan beliau, atau menjatuhkan beliau, atau menghinakan beliau, maka ia termasuk orang yang menistakan beliau. Hukum yang berlaku atasnya adalah hukum pelaku penistaan, yaitu dihukum mati sebagaimana yang akan kami jelaskan ini." (al-'Allamah al-Qadhi 'Iyadh, al-Syifa bi-Ta'rif Huquq al-Mushthafa. 1425. (Beirut: Dar al-Basya'ir al-Islamiyyah), hlm. 765.

Wallahu'alam bishowwab. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم