Oleh: Ummu Brilliant (Komunitas Menulis Setajam Pena)
Jika kita cermati penegakan hukum saat ini, seolah menjadi milik mereka yang berkuasa. Pun dengan yang punya materi lebih, mereka bisa terhindar dari jerat hukum. Keduanya berhubungan erat karena memang di sistem saat ini mereka yang bermodal banyak yang bisa menduduki kekuasaan/jabatan.
Namun tidak berlaku bagi rakyat kecil. Masalah sepele pun bisa menjerat mereka, bahkan hingga mendekam dalam jeruji besi. Demikianlah gambaran penegakan hukum saat ini. Ibarat sebuah pisau yang sangat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Banyak orang yang ragu pada hukum yang berlaku, hingga berakibat mereka menyelesaikan masalah sendiri/ main hakim sendiri.
Sebagaimana dikutip dari suarajakarta.id (11/4/2022), dimana terjadi penganiayaan terhadap Dosen dan pegiat media sosial, AA di gedung DPR RI. AA dianiaya sekelompok orang yang berada di lokasi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta yang mengakibatkan AA babak belur. Para mahasiswa menganggap pemukulan terhadap AA adalah bentuk kemarahan rakyat yang menduga bahwa dia adalah buzzer yang pro rezim. Yang mana banyak kita ketahui bagaimana sepak terjangnya.
Pernyataannya selalu menyudutkan Islam bahkan terkesan membenci Islam. Tuduhan keji dan penghinaan pada Islam sering dia lakukan. Namun karena AA terkenal pro rezim maka dia kebal hukum dan seolah hukum yang berlaku pun mandul.
Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan nyatanya berat sebelah. Tak berkutik di hadapan mereka yang punya kuasa dan materi lebih. Padahal kita ketahui negara ini adalah negara hukum.
Peristiwa ini menunjukkan betapa rakyat telah muak melihat aksinya. Puncak dari kekecewaan dan keputusasaan rakyat yang merasakan hukum yang tidak adil. Kebencian masyarakat kepada AA akibat penghinaan yang selama ini dia lakukan terhadap islam dan ajarannya, yang dengan kasat mata tidak tersentuh hukum bahkan terkesan dilindungi.
Pemukulan terhadap AA adalah bentuk kemarahan rakyat atas kekebalan hukum pada dirinya, sehingga hukum dilakukan oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin akan berlaku pada penghina yang dianggap kebal hukum. Hal ini lantaran rakyat sudah muak menunggu keadilan yang diharapkan tak kunjung tiba.
Hal ini tentu tidak terlepas dari diterapkannya sistem kapitalis seluler yang masih mencengkeram negeri ini. Kebebasan yang mereka agungkan dalam sistem ini membawa dampak yang sangat merugikan dan membahayakan. Termasuk dalam hal penegakan hukum. Mereka yang punya kekuasaan dan materi lebih bebas mempermainkan hukum bahkan membelinya. Karenanya mustahil berharap keadilan tegak dalam sistem ini.
Terkait peristiwa pemukulan ini, bagaimanapun juga tidak dibenarkan dalam islam. Pemukulan merupakan tindak penganiayaan yang tidak dibolehkan dalam islam. Jangankan memukul, saat berbicara saja kita dilarang menggunakan kata-kata yang menyakiti lawan bicara. Masya Allah. Begitulah sempurna dan indahnya Islam, agama yang penuh kasih sayang di dalamnya.
Dalam Islam, para penghina dan yang melecehkan ajaran Islam akan mendapat sanksi tegas dari negara. Hingga dari sini maka tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan serupa.
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW. Syariat-Nya diperuntukkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Jadi bukan hanya mengatur urusan ibadah saja, seperti saat ini yang banyak dipahami orang.
Islam adalah agama yang sempurna seluruh aturannya, yang mengatur seluruh sendi kehidupan. Dan juga paripurna memberikan solusi atas setiap permasalahan kehidupan. Karena Islam memang datang dari Dzat Yang Maha Sempurna, Dzat Pencipta Manusia, Allah SWT. Dia- lah yang paling tahu akan segala ciptaan-Nya termasuk semua kekurangan dan kelebihannya.
Orang yang terang-terangan menghina, melecehkan ajaran Islam adalah orang kafir murtad jika sebelumnya dia adalah seorang muslim. Adapun jika sejak awal dia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan Islam menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir.
Firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 12 yang artinya: " Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai) nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti".
Imam Al Qurthubi berkata, "sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama islam karena ia telah kafir,". Hal itu dilakukan jika dalam 3 hari dia tidak bertaubat, maka darahnya halal untuk ditumpahkan.
Demikianlah hukum Islam yang tegas bagi para pencaci, pencela dan penghina Islam. Hukum yang bisa memberikan efek jera sekaligus sebagai penebus dosa. Di sisi lain hukum Islam yang berlaku juga tidak pandang bulu. Baik yang kaya atau miskin, punya jabatan atau pengangguran. Semuanya sama berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Urwah, Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika diantara orang-orang terpandang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah atau putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya."
Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemimpin tidak adil maka akan membawa kehancuran. Meski anak penguasa jika bersalah akan mendapat hukuman. Demikianlah gambaran hukum dalam Islam yang tidak pandang bulu.
Semua itu hanya bisa ditemui dalam negara yang menerapkan islam yang kaffah. Yang akan melahirkan pemimpin yang adil sekaligus hukum yang adil yang bisa dirasakan oleh setiap rakyatnya.
Wallohu'alam bishowab.[]