Oleh : Naila Dhofarina Noor
Alhamdulillah saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan dikenal dengan Syahrus Siyam, yang artinya bulan puasa . Sudah umum diketahui di negeri ini juga dunia, umat Islam melaksanakan ibadah puasa di bulan ini. Sebagaimana dalil kewajibannya pada surat Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah/2:183]
Kemudian Allah juga menekankan lagi pada surat Al-Baqarah ayat 185 :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [Al-Baqarah/2:185]
Sebagai negeri mayoritas muslim dengan pemimpin yang notabene beragama Islam, semestinya pemerintah juga mendukung pelaksanaan kewajiban ini. Terlebih lagi tugas pemerintah dalam Islam adalah ra''in, yang bermakna pengurus urusan umat dan bertanggungjawab nantinya dihadapan Allah apakah semua rakyatnya menjalankan perintah Allah atau tidak. Pemerintah yabg pertama kali dihisab di hari kiamat nanti. Adapun urusan umat yang diminta pertanggungjawaban begitu banyak termasuk ibadah hablum minallah yang salah satunya berpuasa di bulan Ramadhan. Jaminan akan terlaksananya ibadah wajib ini dengan baik oleh pemerintah seperti penutupan warung di bulan Ramadhan, insya Allah akan mendapat pahala yang besar dihadapan Allah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Rahman Ainur, menyatakan adanya larangan penutupan warung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadan. “Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam,” katanya, Minggu (3/4/2022). Rahman menyampaikan ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung. Namun, khusus untuk warung, depot, dan restoran di terminal diperbolehkan buka, karena yang berjualan di terminal khusus untuk orang dalam perjalanan. Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha. (Solopos, 3/4/2022).
Lain hal, jika ternyata ada aturan dibolehkannya buka sebagaimana yang ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia bahwa warung makan tidak perlu tutup pada siang hari selama bulan Ramadan. Mereka tetap diizinkan beroperasi melayani pembeli, namun diminta tetap menghargai umat Islam yang berpuasa. “Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” kata Ketua MUI Cholil Nafis saat dihubungi JawaPos.com (grup Sumut Pos), Selasa (29/3).
Cholil juga meminta kepada umat Islam untuk saling menghargai, termasuk kepada para pedagang yang tetap berjualan saat bulan Ramadan. Dengan begitu, akan terwujud kehidupan yang harmonis. “Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati,” tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan meminta tidak ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama Bulan Ramadan. (Sumutpos.com,30/3/2022)
Alasan-alasan boleh dibukanya warung tersebut senafas dengan apa yang diserukan kaum liberal. Mereka secara massif mengkampanyekan untuk menghormati yang tidak berpuasa dan mencela pihak yang melarang. Semestinya penutupan warung di bulan Ramadhan tetap diatur oleh pemerintah dan dijaga pelaksanaannya semata karena Allah telah mewajibkan ibadah mulia ini. Sebagai ra'in, pemerintah beramanah memastikan semua yang wajib puasa tidak meninggalkan kewajibannya. Adapun kampanye kaum liberal tersebut tidaklah berarti dihadapan Allah, menurutinya berarti bertolak dari perintah Allah. Na'udzubillah min dzalik.
Semoga kedepan pemerintah (umaro), ulama, dan umat Islam di negeri ini semakin bertaqwa dan semakin sinergi dalam melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya. Aamiin.[]