Pajak Versus Jizyah




Oleh : Ramsa (Aktivis Muslimah) 


Pajakmu membangun negeri. Slogan yang sering kita jumpai di berbagai tempat. Orang  bijak taat pajak. Seolah slogan ini sangat manis. Dan menunjukan tingkat kesadaran masyarakat agar sadar dan ingat bayar pajak. 

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak menjadi primadona atau sarana utama pendapatan negara. Bisa dikatakan negeri ini bisa membangun karena pajak, tanpa pajak bingung apa yamg bisa jadikan duit. Bingung dari mana dana pembangunan di berbagai bidang. 

Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan sebuah aturan tentang peningkatan nilai pajak,  yaitu pajak pertambahan nilai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022. (Indonesiabaik.com / 4 April 2022).

Nama lain pajak pertambahan nilai yaitu pajak saat kita memanfaatkan benda-benda tertentu. Yang membuat miris pajak ini dinaikkan saat menjelang ramadan di saat banyak harga sedang merangkak naik. Artinya negara memang niat hendak mengambil atau memalak rakyat demi kepentingan penguasa saja. Seolah tak peduli pada rakyatnya. Dengan kenaikan pajak sejak 1 April tahun 2022 ini tentu beban rakyat makin berat. 

Saat harga sembako lagi mahal, minyak goreng pun mahal, tega-teganya menaikkan pajak buat rakyat kecil. Yang pasti akan membuat rakyat makin sengsara. Pajak ditarik hampir di semua lini kehidupan. Dari pajak masuk kamar mandi,  beli makan di warung,  hingga harga sabun semua kena pajak.

Jizyah dalam Islam

Dalam Islam ada istilah jizyah. Jizyah adalah  hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam. Non Muslim ini dikenal dengan sebutan kafir dzimmi (kaum kafir yang hidup dalam negara Islam, warga negara islam, keamanan dan jiwanya dilindungi). Iuran ini hanya dipungut sekali setahun bagi rakyat negara Islam yang  ditarik dari seorang laki-laki yang sehat akalnya dan telah baligh, juga mampu bekerja. Tidak dibebankan kepada semua masyarakat. Perempuan, orang gila dan anak-anak tak dikenakan jizyah atau iuran keamanan.

Iuran dalam Islam seperti jizyah tentu tidak akan memberatkan karena sifatnya sekali setahun dan objek pajaknya bukan pada semua warga negara. Sedangkan dalam sistem kapitalisme pajak dikenakan pada semua warga negara. Lelaki perempuan, tua dan muda. 
Jizyah wajib dibayar  sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah. Namun pada seorang lelaki kafir dzimi yang sudah tua dan tidak lagi bekerja negara pun tidak dibolehkan lagi menarik jizyah padanya. Itulah indahnya aturan Islam. Allah subhanallah wa ta'ala berfirman :

قٰتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صٰغِرُونَ

Artinya: 
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk".(QS. At-Taubah :  29)

Tentu saja pendapatan dalam Islam bukan ditentukan oleh pajak. Kalau pun di tarik pajak sifatnya insidental hanya ketika kas negara dalam keadaan kosong dan sedang butuh uang segera, misalnya saat pandemi atau paceklik,  ketika kondisi demikian sudah teratasi, maka tidak ada tarikan pajak lagi. Pendapatan utama negara yakni dari berbagai sumber daya alam dan hasil pemasukan lainnya seperti fai, ghanimah dan anfal. Harta warisan yang tanpa ahli waris. Juga harta orang murtad. 

Dalam Negara Islam, negara hadir untuk mensejahterakan rakyat dengan berbagai aturan yang berlaku. Tidak boleh mengambil hak rakyat, terlebih di saat rakyat masih dalam kondisi tercekik karena perubahan harga atau banyak masalah sosial dan ekonomi. Negara dengan segala aturannya akan menjadikan rakyat mandiri dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tentu kita berharap bahwa sistem Islam lah yang memimpin dunia sehingga akan menerapkan aturan Islam saja yang manusiawi, tidak ada pajak yang menyengsarakan, dan memberi solusi dunia akhirat. 


Wallahu A'lam

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم