Kehancuran Generasi Bangsa Akibat Narkoba? Islam Solusinya




Oleh: Sulistiana (Muslimah Bangka Belitung)

Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan provinsi dengan area terbuka yang posisinya di persimpangan jalur laut internasional. Akses laut Babel yang terbuka lebar dan memiliki banyak ‘pelabuhan tikus’ menjadi pintu masuk jaringan narkoba internasional.

Prediksi BNNP Babel terdapat 15 ribu orang di Babel yang aktif menggunakan narkoba saat ini. BNNP Babel sudah menyatakan Darurat Narkoba untuk Babel. Berdasarkan data terbaru dari BNNP Babel sekarang ini total kasus narkoba sebanyak 226 dengan total tersangka kasus narkoba sebanyak 734 (https://babel.bnn.go.id).

Keberadaan barang haram ini menjadi ladang bisnis yang menggiurkan untuk bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah. Bahkan para sindikat ini berani membuat dan meracik sendiri barang haram ini untuk diedarkan ke tengah-tangah masyarakat.  

Seperti pada beberapa waktu yang lalu POLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menguak keberadaan sebuah pabrik yang baru sekelas home industry pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata tersangka adalah seorang pemain lama alias berstatus residivis tepatnya menjalani pidana narkoba pada tahun 2009 lalu (https://babelpos.com).

Suburnya Narkoba Akibat Diterapkannya Sistem Sekuler Kapitalisme. Penyalahgunaan narkoba merupaka masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial maupun keamanan.

Meski perang melawan narkoba gencar kampanyekan ke tengah-tangah masyarakat namun kenyataannya para pemasok sindikat narkoba tak pernah jera. Bahkan modus penyelundupan  dan peredaran narkoba selalu dimodifikasi oleh pelaku dan sindikatnya.

Pemerintah sendiri sudah berupaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba ini dengan melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Namun sayang, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu dan seolah tiada ujung. Labirin transaksi bisnis ini ibarat ruang gelap yang sulit ditemukan jalan keluarnya. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. 

Undang-undang terkait pemberantasan korupsi pun bermasalah sehingga menjadikan kasus narkoba semakin tinggi. Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Masero menyatakan, UU No.35/2009 tentang Narkotika, memang sangat bermasalah. UU tersebut memberikan kesempatan rehabilitasi bagi tersangka, baik dalam skema wajib lapor maupun diversi atau pengalihan dari sistem peradilan pidana. Dari sinilah celah ketidakadilan itu bisa terjadi. Inkonsistensi dalam penerapan rehabilitasi ini begitu kentara.

Bagi mereka yang memiliki banyak uang ataupun politisi, sangat mudah bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi, sementara tidak bagi masyarakat biasa. Hal inilah yang akan membuka celah oknum aparat pemburu rente untuk meraup keuntungan dalam penegakan hukum.

Inilah produk sistem sekuler yang serba cacat. Aturannya bukan hanya inkonsisten, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah.  

Sistem sekuler kapitalisme juga telah menjaga bisnis narkoba tetap eksis. Bisnis haram ini menghimpun banyak keuntungan bagi pembisnisnya. Begitu banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat penegak hukum.

Wajar saja narkoba sulit diberantas dalam sistem sekuler kapitalisme. Sudahlah undang-undangnya penuh kecacatan, inkonsisten, dan tak menimbulkan efek jera pada pelaku, kita pun dipertontonkan dengan implementasinya yang buruk lantaran banyak aparat yang terlibat.

Faktor lain adalah liberalisasi yang telah merasuki masyarakat terutama pada generasi muda. Kebebasan bertingkah laku  dan minimnya pemahaman agama di tengah umat menjadikan individu kehilangan kontrol atas dirinya. Inilah yang menyebabkan seseorang mudah untuk memulai mengkonsumsi narkoba sebelum mereka kecanduan.

Kemudaratan narkoba telah jelas terlihat, baik bagi si individu pengguna, juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba juga erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa. Akhirnya menjadi pengedar plus pemakai adalah langkah logis untuk memenuhi kebutuhannya atas benda haram tersebut. Hingga akhirnya jaringan narkoba makin tidak terkendali. 

Berantas Tuntas Narkoba dengan Islam

Pakar hukum Islam, Yan S. Prasetiadi menyebutkan, setidaknya terdapat empat solusi yang dihadirkan Islam untuk membahas  narkoba hingga tuntas.

Pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba adalah haram.

Ini akan menjadi kontrol internal bagi individu untuk tidak terlibat dalam narkoba. Jika seseorang stres karena tekanan hidup, bukan menyelesaikannya dengan narkoba, melainkan akan terdorong untuk makin mendekatkan diri pada Sang Khaliq, Allah SWT.

Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan pokok masyarakat lainnya seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan, juga akan dijamin negara. Termasuk memfasilitasi warganya untuk bisa memenuhi kebutuhan sekundernya.

Walhasil, peredaran narkoba yang masif dengan alasan tuntutan ekonomi akan hilang dengan sendirinya. Individu masyarakat tidak akan mudah stres karena seluruh kebutuhannya telah terpenuhi. Penjagaan keimanan oleh negara pun akan menjadikan permintaan dan pewaran terhadap narkoba akan hilang dengan sendirinya.

Ketiga, menghadirkan langkah kuatif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadikan pintu terakhir yang efektif untuk menjerat pelaku.

Sanksi narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan ta’zir diserahkan pada Khalifah dan Qadhi yang akan menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihad.

Pengguna narkoba dapat dipenjara, dicambuk atau dikenakan denda. Jika penggunanya saja dihukum berat, apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim. Hukum sanksi dalam Islam tidak pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, dan tidak mengenal kompromi, merata kepada siapa pun.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang akan menjadikan keadilan bukan lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat.

Semua langkah-langkah diatas tentu tidak akan bisa dilaksanakan pada sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan dalam bernegara dan bermasyarakat saat ini. Karena sistem ini terlahir dari akal pikiran manusia yang menampikkan peran Sang Pencipta dalam membuat aturannya, dan memisahkan agama dari kehidupan. Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan Islam, semua ini akan bisa terlaksana dengan paripurna.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم