Waduh, Kreasi Logo Halal BPJPH Tuai Kontroversi!




Oleh Triani Agustina

"Logo Halal dari Rusia gak ada beruangnya, Korea gak pake K Pop, bahkan logo halal Roma gak pake huruf romawi ???? Kok Indonesia gunungan wayang?" komentar @NeoNetizen yang bersumber dari seputartangsel.com.

Logo Halal Untuk Siapa Sih?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dalam siaran pers kementerian di Jakarta, bahwa penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil menfilosofikan label halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Sebegitu filofisnya makna logo menurut pemerintah, namun kreasi ini kurang elok sebagai tanda jaminan 'halal'. Kondisi khat "halal" yang sulit terbaca menjadi faktor utama bahkan menjauh dari esensi huruf Arab yakni melengkungkan huruf "lam" yang kedua menyerupai huruf "kaf" dan "ha", selain itu cukup membebani pelaku usaha yang membutuhkan logo halal di produk mereka. Dengan kondisi ini, semestinya masyarakat tetap kritis pada tujuan pemberlakuan label halal. Tidak lain ialah memberi jaminan halal bagi konsumen, jangan sampai malah buram dari substansi halal produknya dan hanya menjadi alat untuk menarik keuntungan hingga justru membebani masyarakat atau produsen.

Dikutip dari Republika.com, bahwa Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Res trictions telah menulis catatan hadis yang menunjukkan Muhammad SAW menyembelih hewan dengan terlebih dulu menyebut nama Allah SWT. Hal ini merupakan bentuk dari upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi, serta menyebabkan daging hewan halal menjadi halal juga dimakan. Alat penyembelihan berupa pisau yang sangat tajam diharuskan untuk menghindari penyiksaan terhadap hewan karena mati kesakitan. 

Sejarah Islam mencatat bahwa aturan-aturan tegas dan diberlakukan untuk melindungi Muslim dari minuman yang haram dan tidak tayib. Contoh kasus adalah larangan meminum khamar atau minuman beralkohol. Khamar sudah dikenal masyarakat Arab sejak sebelum Islam datang, bahkan kala itu ketika Umar bin Khattab ra sedang meminum khamar turun perintah diharamkannya seketika berhenti minum begitu pula dengan para sahabat yang lain. Terdapat sanksi juga apabila masih berani minum khamar setelah diharamkan serta kesaksiannya tertolak dipengadilan. Begitu tegasnya Islam menjamin kehalalan pangan, selain itu memakan atau meminum yang haram dapat merusak tubuh dan segala ibadahnya tertolak selama 40 hari. Begitu pentingnya perkara halal-haram bagi umat Islam, sehingga jangan sampai pemerintah meminoritaskan mayoritas

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم