Vaksin Booster Disiapkan, Mampukah Virus Varian Baru Dilenyapkan?




Oleh: Siti Fatumah (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Akhirnya virus varian baru Omicron atau Corona Virus Varian B.1.1.529 telah mendarat dengan sukses di Indonesia. Virus jenis ini telah ditemukan pada tiga petugas kebersihan Wisma Atlet yang ditest pada hari Rabu 8 Desember 2021 dan satu diantaranya terinfeksi virus covid-19 type terbaru yaitu Omicron.
Virus type Omicron pertama kali dideteksi pada 24 November 2021 di Afrika Selatan. Virus ini dinyatakan sebagai virus yang  sangat cepat menyebar dibandingkan varian yang lain karena tingkat penularannya yang begitu tinggi. Omicron diperkirakan telah menyebar setidaknya di 77 negara, termasuk Indonesia.

Update jumlah kasus virus Corona per 12 Januari rata-rata dalam seminggu mencapai 566 kasus. Omicron disinyalir ikut andil dalam penambahan jumlah pasien positif corona. Untuk mencegah terjadinya pandemi gelombang 3 ini pemerintah mengupayakan pelaksanaan vaksin dosis 3 atau vaksin booster. Dilansir dari nasional.kompas.com 16/01/2022 bahwa vaksin booster akan segera disiapkan namun pemerintah belum mengumumkan apakah akan diberikan secara gratis ataukah berbayar. Bapak Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri kesehatan akan memberikan  keputusan setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Vaksin booster akan dibagikan gratis dan berbayar, artinya ada golongan-golongan tertentu yang bisa mendapatkan vaksin dosis 3 ini secara gratis. Kuota vaksin booster  gratis relatif terbatas   hanya akan diberikan kepada masyarakat kelas bawah diutamakan lansia dan masyarakat prioritas lain. Jumlah tersebut kurang lebihnya sekitar 100 juta dosis. 
Adapun daerah kabupaten/kota yang akan mendapatkan vaksin booster ini harus memiliki syarat-syarat tertentu, seperti sudah memiliki cakupan vaksin dosis 1 sebesar 70% dan untuk dosis 2 sudah mencapai setidaknya 60%.

Jenis vaksin booster yang akan dibagikan ini menurut menteri kesehatan bersifat homologus (satu jenis) sesuai dengan dosis pertama dan kedua ataupun heterologus (berbeda jenis) dari merk vaksin yang sudah disuntikkan sebelumnya. Dosisnya pun juga bervariasi, ada yang satu dosis dan ada yang hanya setengah.

Harga vaksin booster bervariasi, ada yang dibandrol sekitar 300.000 per-dosisnya. Menurut informasi yang beredar berdasarkan data dari United Nations Children's Fund harga vaksin booster dengan merk Pfizer berkisar 10-23,15 USD (Rp 142.828 - Rp 330.681) per-dosis.
Vaksin booster Astrazeneca dibandrol sekitar 3,16 USD (Rp 45.148) per dosis. Sinopharm dengan harga sekitar 9-36 USD atau setara dengan Rp 128.586 - Rp 514.344 per-dosis. Sementara itu harga vaksin Coronav yang diproduksi oleh perusahaan Bio Farma harganya berkisar 13,6 USD (Rp 194.355).

Bila vaksin yang ditargetkan oleh pemerintah sudah memenuhi kuota 100 juta dosis, maka bagi masyarakat yang menginginkan vaksin booster ini harus merogoh kocek sendiri. Meskipun untuk kategori non lansia tidak diharuskan untuk vaksin, namun peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah bisa jadi berubah-ubah. Berkaca pada aturan vaksinasi dosis 1 dan 2 yang dijadikan persyaratan untuk melakukan perjalanan/travelling. Maka kebijakan pemerintah terkait vaksin gratis atau tidak adanya pemaksaan bagi non-lansia perlu untuk diwaspadai, tidak bisa ditelan mentah-mentah dan dipercaya begitu saja.

Demikianlah memang sifat buruk Demokrasi Kapitalisme. Pemerintah hanya menempatkan dirinya sebagai regulator, pembuat kebijakan dan penentu keputusan. Vaksin yang seharusnya gratis untuk rakyat malah diperjualbelikan. Lebih parahnya lagi terdapat oknum pejabat yang menjadikan tes PCR sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.

Pada dasarnya vaksin bukanlah solusi mutlak untuk menghentikan mata rantai penularan covid-19. Rosulullah SAW memiliki metode yang ampuh untuk mencegah terjadinya wabah supaya tidak meluas dengan cara karantina wilayah. Selain itu pemerintah juga harus menyediakan berbagai bantuan bagi mereka yang terkena wabah  sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. 
Rosulullah SAW bersabda;

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).

ي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لاَ تُورِدُوا المُمْرِضَ عَلَى المُصِحِّ


"Jangan mencampurkan (unta) yang sakit ke yang sehat." (HR Bukhari dan Muslim).

Begitu juga upaya yang dilakukan oleh para Khalifah, tentu mencontoh apa yang dilakukan oleh Rosul Muhammad SAW. Beliau adalah suri tauladan terbaik bagi umat manusia. 
Sementara demokrasi kapitalisme yang asas-asas nya bertentangan dengan ajaran Rosulullah saat ini justru dianut dan diterapkan sehingga hanya menimbulkan kerusakan dan kesengsaraan. Umat manusia di dunia benar-benar tengah mengalami penghidupan yang sempit dan jauh dari keberkahan karena tidak menerapkan hukum-hukum Allah SWT. Maka dari itu mari menerapkan hukum syariat  sehingga Islam yang Rahmatan lilalamin bagi kita manusia dan seluruh alam akan benar-benar dapat terwujud. Wallahu a'lam bishawab. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم