Peningkatan UMKM bagi Perempuan, Solusi atau Eksploitasi




Oleh : Inaariani (Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial) 


Sepertinya dampak dari pandemi belum juga usai, sehingga pemerintah mulai membuat perencanaan baru yaitu peningkatan ekonomi melalui UMKM bagi perempuan. Solusi atau Eksploitasi?

Sebagaimana yang di beritakan oleh Presiden RI Joko Widodo, ia mengatakan, negara-negara G20 harus terus mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui sejumlah aksi nyata. Hal itu disampaikan presiden saat berpidato di KTT G20 di La Nuvola, Roma, Italia, Sabtu (30/10).

“(Aksi nyata) Pertama, meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan. Inklusi keuangan adalah prioritas Indonesia. Indeks keuangan inklusif kami telah mencapai 81 persen dan kami targetkan mencapai 90 persen di tahun 2024,” jelas Presiden Joko Widodo (Antaranews.com, 31/10/2021).

"(Aksi nyata) Kedua yakni mendukung transformasi ekonomi UMKM. Menurut Presiden Jokowi, digitalisasi adalah key enabler".

Untuk mencapai hal tersebut, Presiden Joko Widodo berkata, pembiayaan yang ramah dan akses pendanaan bagi UMKM di Indonesia akan terus diperkuat. Dia juga menyampaikan bahwa Indonesia mengalokasikan 17,8 miliar dolar AS kredit usaha rakyat (KUR) dan lebih dari 2,4 juta pengusaha perempuan telah menerima bantuan ini.

Selain itu, Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia juga meluncurkan 1,1 miliar dolar AS bagi Program Produktif Usaha Mikro dan 63,5 persen di antaranya diterima pengusaha perempuan. 

Kebijakan ini bukan solusi tapi justru mempertahankan kesalahan pengelolaan dan memunculkan problema baru. Bukankah dorongan peningkatan peran UMKM bisa mengalihkan dari merevisi kebijakan pengelolaan SDA dan aset negara (BUMN). Kapitalis terbukti gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Permasalahan perempuan di bidang ekonomi tidak terlepas dari kemiskinan. Namun, perempuan sebagai pelaku ekonomi memiliki potensi besar dalam berkontribusi membangun ketahanan ekonomi Indonesia.

Jika peningkatan peran UMKM dan perempuan mempunyai tujuan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat, maka hal ini perlu kita analisa ulang sehingga tujuan dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru.

Yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah, Indonesia yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya kenapa lebih menfokuskan peningkatan UMKM dan perempuan? Apakah tidak lebih baik jika melakukan pembenahan dari segi pengelolaan sumber daya alamnya? 

Mengelola sendiri SDA tanpa campur tangan asing. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Nah? Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Tidakkah terlintas dalam benak kita rasa penasaran, mengapa Indonesia sebagai negeri yang begitu kaya akan Sumber Daya Alam, namun rakyatnya banyak yang miskin?

Apabila sumber daya alam terealisasikan dengan baik maka kesejahteraan ekonomi akan meninggkat pemerintah pun gak perlu menambah jumlah hutang pada asing.

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir  (TQS an-Nisa [4]: 59).


Sesungguhnya, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumbedaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman:

Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Demikianlah, untuk mengakhiri kekisruh pengelolaan sumberdaya alam seperti yang terjadi saat ini, mau tak mau, Negara harus kembali pada ketentuan syariah Islam dalam pengelolaan ekonomi, SDA dan penetapan peran perempuan. Selama pengelolaan ekonomi, sumberdaya alam masih didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.


Keterlibatan perempuan dalam penopang ekonomi keluarga justru bisa melahirkan masalah baru terkait tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi (Umun wa robatul bait). Bagaimana mungkin ketika mereka sibuk membenahi ekonomi keluarga, mereka akan tetap fokus dan maksimal dalam mendidik anak-anak mereka.


Padahal tanggung jawab sebagai pencari nafkah harusnya berada di pundak laki-laki. Islam memuliakan dan memajukan perempuan, Islam menjaga perempuan dari segala upaya eksploitasi, baik dari segi tenaga maupun tubuhnya.


Tak ada halangan bagi perempuan untuk berkiprah di ranah publik, menuntut ilmu dan mengaplikasikan ilmunya selama itu tidak bertentangan dengan syara' fitrahnya sebagai perempuan. Islam juga mendorong kemajuan perempuan tanpa membahayakan dan mengeksploitasi sisi keperempuanannya.


Mereka berhak berkiprah dalam bidang apa saja, asalkan tetap bisa menjaga kehormatannya. Tapi semua itu tentunya tidak untuk melalaikan peran utamanya sebagai ibu dan pendidik bagi anak-anaknya.


Wanita selalu menjadi objek kekerasan dan menjadi objek eksploitasi. Inilah wajah demokrasi di mana kebebasan menjadi andalannya. Wanita menjadi lebih liberal dan sekuler. Wanita seakan-akan selamat dan diselamatkan padahal sesungguhnya wanita dirusak dari sisi perannya sebagai ibu menjadi tulang punggung pencari nafkah, bahkan berubah menjadi pemimpin rumah tangga.


Rasulullah bersabda “Tidak akan beruntung suatu kaum yang perkaranya dipimpin seorang wanita”. (HR.Bukhari)


Dalam Islam sendiri wanita memiliki peran dan kedudukan  yang sangat mulia. Wanita menjadi Ummu wa robbatul bait yang artinya ibu sekaligus pengatur rumah tangga. Bukan hanya sebagai istri saja, seorang wanita akan menjadi  ibu luar biasa yang mengurusi anak-anaknya, sehingga lahirlah sebuah peradaban yang luar biasa pula, seperti sosok Imam Syafi’i, Shalahuddin Al Ayyubi yang lahir dari seorang ibu yang berperan penting mendidik anaknya menjadi anak yang luar biasa.

Inilah kemuliaan seorang wanita dalam Islam. Bahkan Allah SWT memuliakan wanita dengan diturunkannya surah An-nisa. Dengan kedudukan yang mulia ini, maka wanita tidak perlu keluar dari ranahnya dan meninggalkan tugas mulia yang Allah berikan.

Firman Allah SWT:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa’: 34)

Hanya dengan Syariah dan Khilafah wanita menjadi mulia dan sejahtera, dan hanya sebuah Negara Islam di bawah naungan Khilafah yang mampu mewujudkannya.

Wallahu a'laam bishshowab***

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم