TANPA BATAS, ATURAN ISLAM SOLUSI HAKIKI KEKERASAN SEKSUAL




Oleh : Aufia Rohmadina 


Social media sempat dihebohkan dengan pemberitaan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di salah satu PT Malang  di dekat makam ayahnya, sebelumnya korban merasa depresi diminta aborsi oleh kekasihnya yang juga sebagai anggota polisi. Kasus bunuh diri bukanlah yang pertama kali, data Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) 2019, Kemenkes RI menyatakan, terdapat lebih dari 16.000 kasus bunuh diri setiap tahunnya di Indonesia (KOMPAS.com, 12/09/2021). Selain itu, maraknya kasus kekerasan seksual pun kini semakin merabak ke permukaan, kasus ini bahkan telah berada dalam situasi darurat di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut terbukti dengan dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi (KOMPAS.com, 12/11/2021).

Hadirnya Permendikbud Ristek menjadi angin segar bagi aktivis feminis, salah satu tuntutannya yaitu penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan, dengan harapan disahkannya Permendikbud Ristek ini mampu menekan kekerasan seksual terutama dilingkungan perguruan tinggi. Padahal sesunggunya Permen ini tidaklah akan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual, selama nafas sekulerisme masih terus menjadi landasan hidup. Semestinya perlulah mengambil pelajaran dari UU Perlindungan Anak (PA), walau sudah direvisi 2 kali pun tidak mampu membunuh nafsu jahat pelaku kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi, bahkan di masa pandemi kekerasan terhadap anak semakin marak. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari  19 Juni 2020 terdapat 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 852 kekerasan fisik, 768 psikis dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi. Jelas Valentina Gintings, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi (23/06/2020). Oleh karenanya tak menutup kemungkinan angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat pesat. 

Solusi yang ditawarkan dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, perempuan hingga di perguruan tinggi tidaklah akan mampu mencegah ataupun membuat pelaku jera. ditambah dengan Permendikbud yang bukan mencegah atau bahkan menyelesaikan kasus kekerasan seksual, tapi sebaliknya semakin marak terjadi, contohnya dalam pasal 5 ayat (2) terdapat kalimat Tanpa Persetujuan korban, menjadi awal bahwasnya apabila dilakukan atas persetujuan atau suka sama suka berarti melegalkan perzinahan, aborsi, dll. Kekerasan seksual akan senantiasa terus menjadi momok di Negara-negara yang bernafas sekuler liberal tak terkecuali negeri-negeri muslim.

Hal itu berbeda bila nafas islam yang menjadi landasan hidup individu, masyarakat dan Negara, karena dalam islam telah jelas mekanisme pencegahannya dengan menerapkan langkah preventif dan kuratif :

 Merubah paradigm total masyarakat mengenai hubungan laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan islam. Laki  laki dan perempuan diciptakan agar terjadi taawun (tolong menolong). Potensi yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia berupa naluri kasih sayang (Gharizah nau) yang merupakan hal alami, yang pemenuhannya hanya boleh ada dalam bingkai pernikahan, paradigma ini senantiasa diliputi ketaqwaan pada Allah SWT.. sehingga terwujudlah kemaslahatan dengan menanamkan pemahaman yang akan dilakukan melalui pendidikan dan seperangkat aturan yaitu menutup aurat, haram berkhalwat dengan bukan mahrom dan pelarangan berikhtilat, selain aktivitas berhaji dan pasar.

Negara yang berlandaskan Aqidah Islam, tidak akan pernah memberi celah sedikit pun terhadap tayangan dan sajian pornografi-pornoaksi.

Penghargaan bukan pada keelokan fisik, tetapi terhadap ilmu dan kecerdasan. Masyarakat akan focus dalam menghasilkan kerya dan kebermanfaatan.

Negara memberi sanksi yang tegas dan jera, 


Islamlah yang akan memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan, karena aturannya langsung berasal dari Al-Khaliq, dan memang hanya islam yang dibutuhkan oleh manusia termasuk kaum perempuan dalam memuliakan dan mensolusi problematika umat saat ini. Islam tidaklah mengekang manusia, memberikan kebebasan dengan arah yang jelas yaitu Syariat Islam. Penerapan islam dalam bingkai Negara dengan system yang menerapkan hukum-hukum islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT., pastilah membawa kemashlahatan.


Wallahualam Bisshowab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم