Oleh Yuliana Ma'ruf Alfajri, SE
Aktivitas masyarakat untuk mendapatkan perubahan yang baik di negri ini, nyatanya membuat negara makin gerah banyak kriminalisasi yang terjadi pada para aktivis khususnya aktivis Islam yang senantiasa melakukan dakwah dengan adanya mushasabah yang dilakukan untuk negri ini berikut solusi yang ditawarkan justru para aktivis tersebut tidak mendapakan tempat yang layak justru bagi yang memberikan pemikiran yang kritis malah dikriminalisasi.
Proses penangkapan yang terjadi pada Munarman yang sebelumnya juga ada HRS, Anton Pramana, Ali baharsah dan lain lain apakah setelah terjadinya penagkapan itu bangsa ini menjadi lebih baik, maju,bebas hutang, ekonomi naik, bebas dari penjahat, kejahatan menurun, lingkungan menjadi baik tidak ada kebakaran hutan, tidak ada banjir dan lain sebagainya? Ternyata tidak juga. Hal ini menujukkan bahwa apa yang terjadi bukan sebagai sebuah penegakkan hukum tapi jelas sebuah kriminalisasi yang bagian dari maksiat. Dampak dari maksiat yaitu musibah seperti halnya bencana, seperti belum lama ini terjadi erupsi gunung Semeru, ada juga erupsi gunung Merapi yang dampaknya tidak terlalu besar. Inilah yang menjadi catatan adanya bencana ini mengkonfirmasikan bahwa ada kedzaliman yang luar biasa di rezim ini.
Bencana yang terjadi tidak hanya itu saja yang berdampak pada bencana. Bencana yang terjadi di negri ini antara lain bencana ekonomi, bencana sosial, bencana politik, politik hari ini luar biasa gaduh. Selain bencana tadi sebelumnya kita sudah kena bencana non alam pandemi covid-19 hari ini bencana alam, kalau kita gunakan perspektif aqidah Islam hal ini ada masalah yaitu itu ketika negara ini tidak terikat dengan syariat Islam dan hari ini orang yang ingin mengembalikan negeri ini menjadi baik, melakukan dakwah islam itu dituduh radikal, ekstrimis, teroris, ulama-ulama kita ditangkapi giliran yang korupsi sampai hari ini batang hidung Harun Masiku tidak bisa dipegang oleh otoritas negara, padahal jelas bicara bencana negri ini adalah korupsi. Secara de facto atau de jure ormas Islam tidak terbukti merusak negara malah diberi predikat teroris dan diperlakukan secara hina sebagaimana tidakkan yang dilakukan densus 88 untuk membekukan sebagian kaum muslimin.
Faktanya rezim saat ini mempertontonkan ketimpangan keadilan, ketimpangan hukum, kriminalisasi ulama dan aktivisnya dan tidak adilnya membebaskan, memberikan ruang gerak dan memberi nafas kebebasan bagi oramas partai yang jelas anggota didalamnya banyak melakukan tindak korupsi yang sangat membabibuta. wallahu'alam..