Manajemen Pegawai di Dalam Sistem Islam Kaffah



Oleh : Ummu Naira Asfa (Forum Muslimah Indonesia)


Ada wacana bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan digantikan oleh robot. Wacana ini sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam forum pertemuan tahunan Bank Indonesia pada 2019. Presiden akan melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4 yang dimulai tahun 2020. Jokowi menyampaikan PNS bisa diganti dengan AI [artificial intelligence/robot] sehingga muncul kecepatan, perubahan, budaya kerja yang baik dan kultur yang baru (bisniscom, 1/12/2021). 

Apakah restrukturisasi semacam ini memungkinka untuk dilakukan? Bagaimana pengaturan kepegawaian dalam sistem Islam kaffah? 


Manajemen Pegawai Dalam Sistem Islam Kaffah

Di dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah (struktur negara khilafah) disebutkan bahwa manajemen berbagai urusan negata dan berbagai kepentingan masyarakat ditangani oleh departemen, jawatan, serta unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat. 

Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur jenderal. Untuk setiap jawatan diangkat seorang direktur yang mengurusi manajemennya dan ia bertanggung jawab secara langsung terhadap jawatan tersebut. 

Para direktur ini bertanggung jawab kepada orang yang memimpin departemen, jawatan, atau unit mereka yang lebih tinggi dari sisi pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas mereka. Mereka juga bertanggung jawab kepada wali dan amil dari sisi pertanggungjawaban terhadap keterikatan mereka dengan hukum-hukum syariah dan peraturan-peraturan secara umum.

Rasulullah Saw. secara langsung mengatur departemen-depaetemen. Beliau juga menunjuk para penulis untuk mengatur departemen-departemen itu. Rasulullah Saw. secara langsung mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah. Beliau juga secara langsung memelihara urusan-urusan mereka, mengatasi berbagai permasalahan mereka, interaksi mereka, menjamin kebutuhan mereka serta mengarahkan mereka pada sesuatu yang menjadikan urusan mereka semakin baik. 


Strategi Pengaturan Departemen

Strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dna profesionalitas orang yang mengurusinya. Hal ini diambil dari fakta pelayanan kepentingan itu sendiri. Orang-orang yang memiliki kepentingan menginginkan kecepatan dan kesempurnaan pelayanan.

Kebaikan dan kesempurnaan dalam melaksanakan pekerjaan diperintahkan oleh syariat Islam. Untuk merealisasikan kebaikan/ kesempurnaan dalam melaksanakan pekerjaan, harus terpenuhi tiga hal dalam manajemennya. Pertama, kesederhanaan aturan. Aturan dibuat sederhana supaya bisa memberikan kemudahan dan kepraktisan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi. Hal ini akan mempermudah orang yang memiliki keperluan. Ketiga, pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. 

Dalam rangka pelayanan oleh negara ini, adanya teknologi seperti AI atau artificial intelligence sangat terbuka lebar untuk digunakan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sistem Islam juga melek teknologi. Namun, keberadaan tenaga administratif seperti PNS akan tetap ada dan diadakan seperlunya. 

Dalam hal ini, rakyat tidak perlu khawatir jika kebutuhan PNS dibatasi karena dalam sistem Islam kebutuhan per individu dicukupi secara layak, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya sebagai kebutuhan primernya. 

Ketersediaan lapangan pekerjaan juga dijaga oleh negara agar tidak terjadi banyak pengangguran di wilayah Daulah. Prioritas pekerjaan juga diberikan kepada para laki-laki yang balig karena di pundak mereka ada kewajiban menafkahi keluarga. Para muslimah dibina dan dikondisikan agar bisa berperan optimal di dalam keluarga sebagai al 'umm wa rabbatul bait atau sebagai ibu dan manajer rumah tangga.


Yang Boleh Menjadi Pegawai Struktur Administratif

Di dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah (struktur negara khilafah) juga dijelaskan tentang siapa saja yang boleh menjadi pegawai negeri. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki atau perempuan, muslim atau nonmuslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan atau unit. Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan dan unit-unit yang ada.

Dalam hal ini berlaku hukum kepegawaian/ perburuhan (ijarah) di mana para direktur dan pegawai negeri adalah pekerja/ pegawai (ajir). Negara boleh mempekerjakan pegawai secara mutlak, baik muslim atau nonmuslim. Dalilnya sesuai firman Allah swt: "Jika mereka menyusui anak-anak untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya (TQS. Ath-Thalaq: 6).

Hadis dari Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Allah Swt telah berfirman: Ada tiga golongan yang aku akan perkarakan pada hari kiamat kelak ... dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya." Hadis ini bersifat mutlak dan tidak dibatasi hanya untuk pegawai yang muslim saja. Disamping itu, boleh mempekerjakan perempuan sebagaimana laki-laki sesuai keumuman dan kemutlakan dalil-dalil ijarah itu. 

Wallahu a'lam bish-shawwab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم