Inkonstutisional Bersyarat, Putusan MK Tetap Berlaku ?



Oleh : Ramsa

Sudah sering kali majelis atau Mahkamah Konstitusi menjadi tempat mencari keadilan,  juga untuk menguji sebuah undang-undang. Beberapa kalangan  menaruh harapan agar hasil uji materi undang-undang Ciptaker ini bisa dibatalkan. Karena alasan konstitusional. 


Putusan uji materi undang-undang kali ini cukup menyita perhatian publik. Mulai dari pakar hukum, pendidik dan rakyat secara umum karena yang sedang diuji materi adalah undang-undang yang menaungi banyak pasal dan banyak sektor kehidupan manusia. Undang-undang Omnibus Law yang berubah nama jadi undang-undang Ciptaker. 


Ketuk palu sudah terjadi.  Undang-undang Ciptaker dinyatakan _Inkostitusional bersyarat_ Artinya dalam materi undang-undang ini ada yang tidak sesuai konstitusi negara, maka tidak sah menurut hukum. Namun anehnya, oleh MK keputusan ini boleh dipakai dan diperbaiki dalam waktu 2 tahun. 


Hal ini sontak menimbulkan reaksi dan kritik dari praktisi hukum, dan pengamat. Salah satunya sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil ketua DPR RI bapak Fadli Zon yang mengungkapkan : "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses" DetikNews, 27 November 2021. 


Reaksi juga muncul dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana,  dia menilai MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah yang membuat putusan jadi ambigu. (CNN Indonesia). 


Sudah lazim diketahui bahwa putusan hukum pun bisa diambil demi kepentingn politik sekelompok oknum yang  menguasai atau merasa menguasai Negeri ini. Kondisi semacam ini menjadikan banyak keputusan hukum hanya menguntungkan orang berduit atau oknum yang dekat penguasa. Atau membuat rakyat kehilangan kepercayaan pada produk hukum. 


Dampak dari keputusan yang inkostitusional ini adalah tetap diterapkan undang-undang ini pada berbagai bidang. Salah satunya berhubungan dengan kebolehan PHK tanpa pesangon. 

Berbagai keputusan zalim yang keluar dari  mahkamah atau pengadilan di negara ini merupakan buah pahit penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang menjunjung tinggi suara pemilik modal dalam berbagai kebijakan dan produk hukum. Yang imbasnya tentu membawa kesulitan dan kesengsaraan bagi masyarakat luas.


Undang-Undang  Adil Hanya dalam Sistem Islam.


Menyaksikan berbagai undang-undang yang buruk di negeri ini mengisyaratkan tanya mendalam, adakah undang-undang yang bisa mewujudkan keadilan bagi semua manusia? Jawabnya ada.  Hanya ada dalam negara Islam. Negara yang menjadikan Undang-Undang negara berdasarkan penggalian hukum dari Al -qur'an dan hadis Nabi Muhammad Saw. 


Dalam Islam, salah satu undang-undang negara Islam yaitu adanya hukuman qishas atau hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan. Hukum ini berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Hal ini sudah terbukti selama  ratusan abad tatkala sistem pemerintahan Islam memimpin dunia. 


Sebuah kisah menarik  terjadi di massa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab.  Suatu ketika, anak Amru bin Ash mengikuti sayembara pacuan kuda. Tiba-tiba, kericuhan pecah ketika nama pemenang hendak ditentukan. Merasa sebagai anak gubernur Mesir, putra Amru itu mengklaim lebih berhak menyandang titel juara. Sementara, lawannya yang berasal dari kalangan rakyat biasa tidak menerima dalih itu.

Kemudian, putra Amru bin Ash itu memukul lawannya tersebut seraya berkata, "Terimalah itu sebagai hadiah bagi siapapun yang berani-berani terhadap anak gubernur!"


Beberapa waktu kemudian, kasus ini terdengar hingga ke Ibu Kota. Umar bin Khaththab sangat murka. Amru bin Ash dan putranya itu pun dipanggil ke Madinah. Pemuda Mesir yang kena pukulan anak pembesar itu disuruhnya untuk membalas dengan tindakan serupa. Bahkan, Amru bin Ash tak luput dari hukuman yang sama. Bagi Umar, hal itu perlu supaya menjadi pelajaran bagi siapapun agar tidak main-main terhadap rakyat.

"Dengan dasar apa kamu memukul pemuda itu, sedangkan ibunya sendiri melahirkan dia dalam keadaan merdeka!?" sergah Umar kepada anaknya Amru. (Republika, Juni 2019).  


Hanya dalam sistem Islam saja keadilan bisa terwujud. Tidak ada jual beli kepentingan. Hukum adil dijalankan, karena pemimpin tahu betul semua keputusannya akan dimintai tanggung jawab kelak dihadapan sang pemilik alam semesta, Allah Swt. Hal ini meniscayakan kedamaian dan kemaslahtan bisa terwujud dan dirasakan semua warga negara.  


Wallahu A'lam

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم