Bangsa Darurat Zina, Selamatkan dengan Islam Kaffah

 


Oleh : Sherly Dewi Arridha


Miris, bocah perempuan sekolah dasar melakukan threesome, Wanita warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa berinisial S ini tak menduga, jika putrinya yang masih sekolah dasar (SD) sudah mengenal perbuatan tabu yang tak pantas dilakukannya. Karena terus ditanya mengetahui isi obrolan daring dengan teman cowoknya yang tak senonoh itu, akhirnya sang anak mengakuinya. Bahkan sang putri mengaku telah begituan bersama dua teman cowok itu di lapangan bola Kavling Lama. (Batamlagi.com 3/12/21).  Kemudian di Jakarta terungkap Pelaku kejahatan seksual anak ditangkap polisi, modusnya game online free fire (Bisnis.com 2/12/21).

Inilah semesta kehidupan yang sedang melanda dunia Saat ini remaja Indonesia sudah menjadikan kehidupan hedonis dengan perilaku suka zina, mesum dan amoral lainnya menjadi budaya dalam kehidupan. Kehidupan hedonis menciptakan karakter remaja yang mengekspos naluri seksualnya demi mendapatkan kesenangan sesaat.  Tentunya tindakan zina tersebut tidaklah serta merta terjadi pastilah diawali dengan salahnya interaksi antara pria dan wanita. Interaksi yang ada didasarkan pada gejolak seksual sehingga mengantarkan pada tindakan perzinaan. Campur baur antara remaja, bersolek sudah menjadi hal lumrah hal ini lah merupakan pintu awal perzinaan. 


Pangkal permasalahan adalah diadopsinya ide liberal yang diimport dari kebudaayan barat. Budaya bebas bersikap mengantarkan pada keburukan karena tidak diatur dengan syariah Islam. Slogan, “Jangan menganggap tabu membahas seks” terus nyaring disuarakan karena dalam paradigma sekuler liberal, seksualitas seolah menjadi jantung dan pusat perhatian semua sisi kehidupan. Di dalam sistem sekuler liberal, ruang pikiran, perbincangan, dan interaksi masyarakat memang melulu diisi dengan segala hal yang bermuara pada pemuasan naluri seksual. Bukan lagi fitrah untuk melestarikan jenis yang mesti dijaga, malah menjadi ukuran kebahagiaan, Bahkan di media massa, unsur seksual adalah komoditas penting agar lebih banyak peminat informasi dan hiburan yang disajikan. Betapa banyak rubrik dan program media yang khusus membahasnya karena memang menarik banyak peminat.


UNAIDS melaporkan bahwa populasi kunci, yaitu pekerja seks dan pasangannya, gay dan lelaki seks lelaki (LSL), pengguna narkoba suntik, dan transgender, selalu menyumbang infeksi HIV tertinggi secara global, serta pada 2020 memberikan kontribusi 65% dari semua infeksi HIV. Bahkan, di Amerika Serikat, data 2018 menunjukkan 81% penderita terinfeksi baru HIV adalah lelaki, 86% di antaranya adalah gay, biseksual. Penyakit seksual ini sebagai penyumbang rusaknya peradaban, penyumbang petaka dan punahnya generasi.


Pria dan Wanita menurut Syariat Islam


Islam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan preventif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilat (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), menutup aurat secara sempurna, menundukkan pandangan. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru liberalis, sesungguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.

Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh dalam batasan syariat. Wanita dan pria boleh melakukan kerjasama dalam dalam pendidikan, perdagangan, kesehatan dengan tetap mengikatkan diri dengan kaidah syara’.  Dari sini akan tercipta kehidupan yang saling membangun sehingga mengantarkan kebaikan untuk masyarakat dan peradaban. Tercipta interaksi yang saling membangun dan menguatkan sehingga mengantarkan pada kemajuan dan kesuksekan generasi pada level puncak.


Sanksi Islam Tegas dan Solutif


Salah satu bentuk sanksi dalam Islam adalah hudud. Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syarak atas suatu tindakan kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Zina dan liwath (homoseksual/L96T) termasuk tindakan maksiat yang wajib terkena sanksi had (pelanggaran atas hak-hak/ hukum Allah).


Untuk perbuatan zina, Al-Qur’an dan hadis memperingatkannya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32). Hadnya sendiri adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun.


Adapun perilaku liwath (homoseksual/ L96T) terdapat peringatan dalam Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menggolongkan liwath sebagai perbuatan keji. Allah Swt berfirman:


{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) }


“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 80—81)


Al-Qur’an juga menjelaskan sanksi Allah bagi kaum Luth, yaitu memberi sanksi kepada mereka dengan khasf (dilempar batu hingga mati). Allah Swt. berfirman:


فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ 82.


“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar.” (QS Hud: 82)


Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya (kaum) Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.”[]


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم