Triani Agustina
Umat, khususnya umat Islam diberbagai negeri mengalami penindasan dan diskriminasi. Beberapa negeri bahkan telah dimusuhi dan tidak diakui sebagai warga negera di negerinya sendiri. Seperti yang diungkap oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dalam agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) pada hari Ahad (3/10/2021) kanal YouTube Al Waqiyah TV. “Agenda pada hari ini mencari solusi bagaimana perlindungan hukum kepada kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap kaum muslimin yang mengalami penjajahan dan pengusiran seperti yang terjadi di beberapa negara,” tuturnya sebagai pembukaan acara.
Menurut beliau IMLC telah berhasil menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika umat khususnya terhadap umat Islam di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan berbagai negeri-negeri Muslim lainnya. “Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah,” lanjutnya.
Salah satu problematika adalah Muslim di Uighur Provinsi Xinjiang China, telah lama dituduh sebagai radikal dan teroris hingga akhirnya berakibat pada reeducation camp cenderung pada pemaksaan hingga penyiksaan. Padahal disatu sisi, menurut beliau umat Islam diperbolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam misalnya sistem pemerintahan republik dan bentuk negara seperti republik presidensial dan paham-paham dari negara lain diperbolehkan untuk dikaji. Tetapi jika sistem pemerintahan Islam yang bersumber dari ajaran Islam dikaji, maka kemudian akan dimonsterisasi dan dikriminalisasi. Oleh karena itulah agenda International Muslim Lawyer Conference diadakan untuk membahas dan membedah problematika tersebut.
Agenda ini secara langsung mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para akademisi hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan khususnya pembelaan terhadap kaum Muslim. Kaum muslim dinegeri lain terhalangi memberikan pertolongan, tidak lain karena dipaksa untuk terjerat dalam ide nasionalisme. Sedangkan di negara Barat dan dunia internasional terus menerus memburu dan mengesploitasi negeri melalui berbagai macam cara serta lembaga-lembaga bawahannya, semisal tambang emas di Papua yang rakyat disana hanya bisa menikmati limbahnya saja.
Tidak hanya umat Islam, umat lain pun dapat merasakan ketidakadilan ini (boleh mempelajari segala macam sistem pemerintahan selain pemerintahan Islam). Sehingga Umat sejatinya sangat membutuhkan perisai berupa institusi politik Islam, tidak lain adalah khilafah perisai hakiki yang diperlukan umat. Dengan adanya perisai ini, maka umat akan bersuka cita layaknya Muhammad Al Fatih berhasil memasuki gerbang ibukota Romawi Timur (Konstatinopel).[]