Oleh Adzkia Firdaus
Muslimahvoice.com - Beberapa waktu yang lalu, dunia maya di hebohkan dengan persoalan pinjol alias pinjaman online, hingga menghilangkan nyawa, sebagaimana kasus ibu di Wonogiri, Jawa Tengah yang yang memilih bunuh diri setelah mendapatkan teror dari karyawan pinjol ilegal. Saking meresahkannya bahkan netizen membuat tagar #IndonesiaDaruratPinjol dan menjadi trending topic di Twitter.
Setelah pemberitaan ini ramai, polisi menggerebek beberapa kantor dan pelaku pinjaman online ilegal yang meresahkan rakyat. Tak terkecuali di daerah Kalimantan Selatan, Aparat kepolisian Polres Kotabaru, menggeledah kantor perusahaan jasa penagihan pinjaman online setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam penggeledahan ini didapati satu warga asing asal Tiongkok yang merupakan seorang konsultan pinjol. (metrotv news.com/20/10/21).
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," jelasnya.(bisnis.com/15/10/21).
Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.
Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair). Persentase bunga yang tinggi inilah yang kemudian membuat pinjaman menjadi membengkak sehingga tak sanggup dibayar orang yang berhutang. Dan ujungnya mereka akan mendapatkan teror dari para debt collector yang digaji dengan harga fantastis.
Satu catatan penting dari maraknya pinjol ini yaitu membuktikan bahwa tidak hadirnya pemerintah selama ini dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Negara tidak hadir dan peka terhadap kesulitan ekonomi warganya. Sehingga masyarakat awam garis bawah yang sudah kebingungan dan gelap mata tanpa berpikir panjang mempertimbangkan lagi dampak ke depannya langsung mau mengikuti jebakan pinjol itu. Belum lagi fakta kehidupan masyarakat dengan gaya hidup konsumtif yang tinggi menuntut mereka untuk melakukan pinjaman online ini.
Inilah buah dari sistem kapitalis dimana uang dianggap segalanya, keinginan dianggap setara dengan kebutuhan. Walhasil membuat masyarakat bersikap konsumtif untuk memenuhi keinginan mereka. Inilah bukti bobroknya sistem demokrasi kapitalis yang membuat hidup semakin hari semakin miris dengan angka kemiskinan yang terus bertambah sehingga memaksa masyarakat terlilit hutang ribawi.
Padahal dalam Islam jelas, bahwa praktek riba adalah perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana dalam firmanNya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Dalam hadits Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR Muslim).
"Riba itu terdiri dari 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri, dan yang paling berat adalah semisal merusak kehormatan seorang muslim.” (HR. Al-Hakim, 2: 37).
Betapa dahsyatnya dosa riba hingga siapa saja yang terlibat didalamnya akan dikenai dosa yang sama sebagaimana pelaku utamanya. Sehingga semestinya persoalan pinjaman online dihentikan hingga ke akar-akarnya, tak cukup hanya dengan moratorium saja. Tak cukup hanya memberikan sanksi kepada pinjol ilegal saja, tetapi pinjol legalpun mestinya dibubarkan karena jelas mengandung praktek ribawi yang telah diharamkan oleh Allah. Wallahu alam