Pandora Papers, Bukti Kerakusan Kapitalis

 



By Athiefa Dienillah

(Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Masalah Sosial)


Investigasi Pandora Papers  telah melakukan penyelidikan atas pengemplangan pajak yang dilakukan pemimpin, konglomerat dan milyuner di sejumlah negara, dikerjakan oleh kolaborasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), melibatkan 600 jurnalis dari 117 negara.  Dan laporannya telah dirilis serentak oleh media media yang terlibat didalamnya pada 3/10/2021 (kompas.TV 14/10/2021)


Apa itu Pandora Papers?


Merujuk kepada wikipedia.org pandora papers adalah Dokumen Pandora yang merupakan kumpulan 11,9 juta dokumen (sebanyak 2,9 terabita data) yang dibocorkan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) sejak 3 Oktober 2021.  


Organisasi berita ICIJ menggambarkan kebocoran dokumen ini sebagai pengungkapan rahasia keuangan paling luas yang mereka lakukan, yang berisi dokumen, gambar, surel, dan lembar lajur dari 14 perusahaan jasa keuangan di berbagai negara, termasuk Panama, Swiss, dan UEA, yang laporan datanya melampaui rilis Panama Papers  pada tahun 2016, yang mengungkapkan 11,5 juta dokumen rahasia. 


Dalam berita CNBC Indonesia News, 5 oktober 2021 diuraikan fakta fakta pandora papers, dimana disebutkan setidaknya ada 35 pemimpin dan mantan pemimpin mulai dari Presiden Rusia Vladimir Putin hingga Raja Yordania dan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, disebutkan didalamnya.


"Mereka termasuk lebih dari 330 politisi dan 130 miliarder Forbes, serta selebritas, penipu, pengedar narkoba, anggota keluarga kerajaan, dan pemimpin kelompok agama di seluruh dunia," jelas ICIJ dalam laporannya yang diterbitkan oleh konsorsium media International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), Minggu (3/10/2021).


Dalam sebuah video Direktur ICIJ Gerard Ryle mengatakan tentang adanya penggelapan pajak, "Kami melihat ada triliunan dolar," dikutip Senin (4/10/2021).  


ICIJ sendiri membuat laporan pandora papers, sebagai kelanjutan dari pembocoran data sebelumnya dimana mereka telah mengungkap sejumlah kumpulan bocoran dokumen rahasia lainnya, termasuk "Panama Papers" pada 2016.  Dimana Panama Papers  telah memicu pengunduran diri Perdana Menteri Islandia, Sigmundur David Gunnlaugsson. Dan membuka jalan pelengseran pemimpin Pakistan, Nawaz Sharif.


Untuk pandora papers sendiri, ratusan nama  tercantum dalam Pandora Papers, kebanyakan merupakan orang terkemuka di dunia. Mulai dari nama Presiden Rusia Vladimir Putin hingga Raja Yordania Abdullah II.


Yang menarik adalah Pandora Papers juga memuat nama dua orang menteri koordinator di Indonesia yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan   Menteri Koodinator Perekonomian Airlangga Hartarto.


Direktur  Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kepada JawaPos.com, Selasa (5/10/21).


 “Dari data yang ada di Pandora Papers, sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian atau Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak. Dan yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti,” 


Lebih lanjut Bima menjelaskan, penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan. Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja maka bisa disebut penggelapan pajak.


Pajak dalam sistem kapitalis 


Di negeri kita tercinta yang menerapkan sistem kapitalis, bukan lagi rahasia umum jika dikatakan bahwa operasional negara sangat bergantung pada pajak dan hutang.


Dalam situs online.pajak 3/8/2018, tentang macam macam pajak yang perlu diketahui, jelas dinyatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara.  Sehingga jika rakyat dikejar kejar untuk membayar pajak, tentu menjadi persoalan yang wajar.  Karena negara membutuhkan pajak tersebut.


Hanya saja yang mengherankan adalah, saat rakyat diperas dengan berbagai macam pajak, kenapa para konglomerat dan pejabat malah dengan mudah menghindari pajak?


Disinilah ketidak adilan sistem kapitalis,  menukil dari muslimahnews.com disebutkan dalam kacamata kapitalisme, pajak memiliki peranan penting bagi pembangunan nasional negara.  Hampir 80% pendapatan negara bersumber dari hasil pemungutan pajak.  


Pemerintah mengenakan pajak pada rakyat, hampir diseluruh lini kehidupan mereka, mulai dari pajak penghasilan, Pajak konsumsi (PPN), pajak properti (PBB), pajak kendaraan, pajak pertambahan nilai, bahkan dalam kasus tertentu sesudah matipun masih dikenai pajak pemakaman.  Semua pajak ini seolah mengejar rakyat kecil.


Tapi hal bertolak belakang justru dipertunjukan dalam sistem kapitalis yang menjadi bukti ketidak adilan sistem.  Dimana untuk para berjouis dan konglomerat, pemerintah justru memberlakukan tax amnesty (penghapusan pajak)


Dalam sistem kapitalis, terbuka kesempatan bagi pejabat dan konglomerat untuk bisa mengalihkan asset kekayaannya keluar negeri demi menghindar dari kewajiban membayar pajak.  Dan terbukti dalam kasus pandora papers, menyeret dua nama pejabat menko di Indonesia.


Sungguh mengherankan, bukankah para pejabat dan konglomerat itu juga bagian dari rakyat?  kenapa terdapat perbedaan perlakuan terhadap mereka  dibandingkan perlakuan terhadap rakyat kecil? 


Pada rakyat kecil, penguasa tak ada ampun mengejar pajak seperti preman pemalak,  sedangkan pada pejabat dan konglomerat penguasa begitu baik hati dan pemurah layaknya penjilat?


Pajak dalam pandangan Islam


Dalam sistem Islam, pajak dikenal dengan sebutan dharibah. Tidak akan pernah rakyat dikenai pajak, kecuali jika kas Baitulmal kosong sama sekali, sehingga negara benar benar tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kewajiban pajak atau dharibah  inipun, hanya dikenakan pada kaum muslimin saja.  Pengenaan pajak diambil dari harta orang kaya yang telah dapat memenuhi kebutuhan primer dan sekunder dengan cara yang ma'ruf.


Pajak dalam Islam tidak menjadi beban ekonomi bagi rakyat. Karena pajak dikenakan tidak terus menerus seperti dalam sistem kapitalis saat ini. Selain itu dalam islam pajak diterapkan atas individu, tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara lain yang pengenaannya disesuaikan perlakuan mereka terhadap pedagang muslim.


Pajak tidak digunakan sebagai tulang punggung operasional negara. Negara memiliki sumber pemasukan dari banyak pintu yaitu dari Fai (anfal, ghanimah dan khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus, rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan harta orang yang murtad (sistem keuangan negara khilafah, Abdul Qadim Zallum, 2004 M/1425H)


Adapun harta kepemilikan rakyat berupa Sumber Daya Alam (SDA) akan dikelola mandiri oleh negara, tidak diserahkan pada pengusaha apalagi kepada asing. Hasil dari kelola SDA ini yang akan digunakan untuk operasional negara dan mensejahterakan rakyat.


Jika negara kita mampu mengelola keuangan sebagaimana kelola sistem keuangan negara khilafah. Tentu persoalan pandora papers tak akan terjadi. Rakyat tak perlu dibebani pajak, dan yang ditumbuh suburkan adalah keinginan berinfak dan sedekah, didasari ketakwaan diri setiap rakyat yang menjadi warga negara. 


Melihat dari kasus pandora papers harus diakui bahwa upaya penggelapan pajak yang dilakukan para longlomerat dan pejabat menunjukan bukti manusia, kaya ataupun miskin, tak satupun merasa senang atau rela jika ditarik pajak. Karena pajak pada dasarnya adalah beban. Terlebih untuk rakyat kecil diakar rumput. Beban hidup yang bertumpuk tumpuk, tentu ditambah dengan beban pajak semakin memberatkan mereka.


Maka negara jika ingin menjaga rakyatnya dari kemaksiyatan melakukan penggelapan pajak, tentu harus meninggalkan sistem kapitalis yang jelas merusak ini.  


Mencari sumber pemasukan lain selain dari pajak dan hutang. Karena pajak adalah upaya pengumpulan harta  dengan cara yang dzalim, diambil dari harta rakyat tanpa keridaannya.  


Rasul SAW jelas menyatakan dalam salah satu hadis shahihnya

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ 


“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”


Terlebih dalam hadits yang lain 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. 

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ 

 "Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” 

[HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]


Mengapa tidak meninggalkan sistem yang membuat Allah tidak rida? Tak inginkah negeri ini menjadi negeri yang diridai Allah SWT?  Dengan mengambil hukum dari sistem terbaik dari Allah SWT.  Wallahu alam.

(أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَـٰهِلِیَّةِ یَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمࣰا لِّقَوۡمࣲ یُوقِنُونَ)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? 

[Surat Al-Ma'idah 50].[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم