Oleh: Nahida Ilma (Mahasiswa Kesehatan)
Diawal bulan Oktober, kembali ramai terkait isu L687 di negeri ini. Kontes kecantikan untuk para transgender yang berhasil diselenggarakan di Bali dan dimenangkan oleh Millen Cyrus. Keponakan Ashanty, Millen Cyrus berhasil menjadi juara satu Miss Queen Indonesia 2021. Ajang tersebut merupakan kontes untuk para transgender.
Millen Cyrus tak bisa menahan tangis bahagia ketika dinobatkan sebagai Miss Queen 2021. Kehadiran dan dukungan keluarga pun makin menambah kehabagaiaannya dalam malam final yang diadakan pada Kamis (30/9/2021) (Suara.com, 1 Oktober 2021). Dengan menangnya Millen Cyrus di Miss Queen Indonesia 2021, diapun berhak untuk maju di tingkat international.
Fakta ini cukup mengagetkan publik. Ternyata kontes kecantikan untuk para transgender ada ya. Pro kontra sudah pasti ada. Mempertanyakan, apakah hal seperti ini termasuk prestasi yang patut dibanggakan atau justru menjadi aib? Kecaman datang dari beberapa tokoh agama. Walaupun sejatinya kecaman saja memang tidak cukup, tapi menurut publik itu cukup untuk menunjukkan keperpihakan tokoh tersebut.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin menanggapi terkait acara Miss Queen Indonesia yang merupakan ajang untuk para transgender. Menurutnya, acara tersebut bukanlah kemajuan dan kebebasan, melainkan kebablasan atas kebebasan dan peradaban jungkir balik. (Republika.co.id, 4 Oktober 2021)
"Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (4/10/2021) (Detiknews.com, 4 Oktober 2021).
Fakta ini juga mengkonfirmasi bahwa negeri ini masih sangat toleran dengan L687. Walaupun kebebasan yang diberikan tidak seluas negeri barat tapi nyatanya itu tidak menghalangi L678 untuk berkembang biak di negeri yang katanya adalah negeri muslim terbesar. Suara para pihak berwenang pun tak terdengar sama sekali menanggapi hal ini. Mereka menganggap hal ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk kebebasan berekspresi yang perlu dihormati sehingga tidaklah dianggap sebagai sebuah permasalahan.
Sejatinya dilihat dari sudut pandang mana pun, L687 bukanlah perilaku yang benar. Dari sudut pandang sosial, kultur budaya, agama dan kesehatan akan melahirkan hasil yang sama ketika proses berfikir itu tidak dibumbui degan hawa nafsu, bahwa L687 merupakan perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Dalam lingkup keluarga, pasti disana akan muncul perselisihan pendapat jikalau ada anggota keluarganya menjadi aktivis L687. Walaupun pada akhirnya mereka menyetujui, tapi pasti diawal ada penolakan. Entah itu dalam porsi besar atau kecil. Kerap kali, keluarga yang berujung pada ‘mendukung’, mereka menggunakan dalih bahwa setiap orang berhak memilih jalan hidupnya masing-masing. Pernyataan itu terlihat benar di jaman sekarang. Sekulerisme dan Liberalisme yang secara tidak sadar telah menancap kuat pada diri seorang muslim, menjadikan mereka merasa tidak bersalah ketika tidak melibatkan Allah dalam setiap keputusan yang diambil.
Dari sisi kesehatan. Banyak artikel yang menyatakan bahwa aktivis L687 memiliki risiko yang tinggi terhadapa berbagai penyakit, khususnya pada penyakit kelamin dan hormon. Risiko penyakit HIV AIDS, Sifilis, kanker anus lebih tinggi dimiliki oleh aktivis L687. Riwayat seks anal yang berulang kali menjadi salah satu penyebabnya.
Kanker anus adalah jenis kanker yang cukup jarang terjadi, namun jika semakin banyak orang yang melakukan seks anal, maka kasusnya pun akan meningkat. Risiko kanker anus tertinggi ada pada pria homoseksual yan positif HIV AIDS (Klikdokter.com).
Masih dikutip dari lama klikdokter.com, penyakit gangguan hormon juga sering menyerang kaum transgender. Seorang laki-laki yang ingin mengubah identitasnya menjadi wanita, dia akan mendapatkan terapi hormon estrogen yang rutin. Hal tersebut dapat meningkatkan risiko tumor kelenjar endorkin, kanker prostat dan gangguan liver. Sedangkan seorang wanita yang ingin mengubah identitasnya menjadi laki-laki akan mendapatkan terapi hormon androgen. Hal itu dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker endometrium.
Sedangkan dalam kaca mata Islam, sudah jelas bahwa perilaku L687 adalah perilaku yang dilarang oleh Allah. Tidak ada perbedaan terkait hukum lesbian, gay, biseksual dan trasngender dikalangan ulama. Allah pun sudah memberikan pelajaran kepada umat Islam melalui kisah kaum Nabi Luth yang mendapatkan adzab.
Islam adalah satu-satunya agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Segala sesuatu yang diharamkan bukan semata-mata tanpa alasan, tetapi karena hal-hal tersebut hanya akan mendatangkan kemudhorotan bagi manusia dan lingkungannya. Allah sebagai pencipta manusia tentu saja lebih tahu dari manusia itu sendiri, tentang apa yang baik dan buruk untuk manusia.
Ketika Islam diterapkan secara menyuluruh maka aktivitas L687 akan dapat diberantas dengan mudah. Dengan suasana keimanan yang kuat dan hukuman yang dapat membuat jera serta dapat diambil pelajaran untuk yang lainnya. Negara akan menjaga suasana keimanan sehingga peluang adanya perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender akan sangat kecil. Ketika ternyata memang ada penyimpangan perilaku, maka khalifah pun akan tegas dalam menegakkan hukuman.
Wallahu a’lam bi ash-showwab.[]