Mamay Maslahat, SSi., MSi
Di bulan Oktober ini, media sosial diramaikan dengan tagar “Percuma lapor polisi”. Tagar ini ramai atau viral sejak kasus pelecehan seksual tiga orang anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak mendapat respon yang baik dari kepolisian. Bahkan pihak kepolisian dianggap menghalangi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, baik dari segi pelayanan maupun pengayoman. Respon yang buruk dari kepolisian sekaligus menjadi tolak ukur bahwa kinerja Kepolisian masih jauh dari memuaskan.
Tidak hanya itu saja, masyarakat semakin apatis dan geram terhadap tindakan oknum polisi dalam aksi demo mahasiswa di Tangerang yang berakhir ricuh. Mahasiswa dengan nama FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat menggelar aksi demo pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, dibanting oleh Brigadir NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat, dan tersebar di media sosial, dan Kembali memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi dan kepolisian. Lantas bagaimana seharusnya fungsi dan peran polisi dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Pandangan Islam
Dalam Konsep Islam, polisi (syurthah) memiliki tugas menjaga keamanan di dalam negeri, di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Departemen ini mempunyai cabang di setiap wilayah yang dipimpin oleh kepala polisi (syahib as-syurthah) di wilayah tersebut. Polisi (syurthah) dalam Negara Islam terdiri atas polisi militer dan polisi yang berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah. Kepolisian bukan badan yang berdiri sendiri. Kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang. Tetapi, sebagai alat kekuasaan, tugas dan fungsinya sangat mulia, untuk menegakkan kebaikan (makruf) dan mencegah kemungkaran.
Berdasarkan tugas dan fungsinya tersebut, kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, partai atau orang-orang tertentu. Kepolisian bekerja untuk sistem, bukan person, kelompok atau kroni. Demi menjalankan tugasnya, polisi seharusnya memiliki karakter/akhlak yang baik, seperti keikhlasan, sikap tawadhu, tidak sombong/arogan, kasih sayang, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ibn Abi ar-Rabi’ dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, bahwa yang layak menjadi polisi adalah orang yang sabar, berwibawa, tidak banyak bicara, berpikir panjang dan mendalam, tegas, cerdas, hidupnya bersih, dan tidak tergesa-gesa.
Sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, keberadaan polisi sangat penting. Baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan. Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan yang terjadi di masyarakat, dapat dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, yang selanjutnya eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut. Inilah fakta kepolisian dalam sistem Islam. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat. Diperlukan pembinaan ketakwaan dan tsaqofah Islam bagi seluruh aparat kepolisian sehingga mereka dapat menjalankan amanah dengan keikhlasan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Sosok polisi yang seperti inilah yang masyarakat hendaki, mengayomi masyarakat dengan tetap bersikap tegas dan berwibawa.
Sebagai renungan dan pengingat bagi saudara-saudara kita yang saat ini tengah bekerja sebagai polisi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.” (HR Thabrani dalam Al Kabiir). Wallahu alam bishowab.
Penulis:
Mamay Maslahat, SSi., MSi.
Dosen dan Pemerhati Masalah Umat
Pemerhati Masalah Umat
Di bulan Oktober ini, media sosial diramaikan dengan tagar “Percuma lapor polisi”. Tagar ini ramai atau viral sejak kasus pelecehan seksual tiga orang anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak mendapat respon yang baik dari kepolisian. Bahkan pihak kepolisian dianggap menghalangi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, baik dari segi pelayanan maupun pengayoman. Respon yang buruk dari kepolisian sekaligus menjadi tolak ukur bahwa kinerja Kepolisian masih jauh dari memuaskan.
Tidak hanya itu saja, masyarakat semakin apatis dan geram terhadap tindakan oknum polisi dalam aksi demo mahasiswa di Tangerang yang berakhir ricuh. Mahasiswa dengan nama FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat menggelar aksi demo pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, dibanting oleh Brigadir NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat, dan tersebar di media sosial, dan Kembali memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi dan kepolisian. Lantas bagaimana seharusnya fungsi dan peran polisi dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Pandangan Islam
Dalam Konsep Islam, polisi (syurthah) memiliki tugas menjaga keamanan di dalam negeri, di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Departemen ini mempunyai cabang di setiap wilayah yang dipimpin oleh kepala polisi (syahib as-syurthah) di wilayah tersebut. Polisi (syurthah) dalam Negara Islam terdiri atas polisi militer dan polisi yang berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah. Kepolisian bukan badan yang berdiri sendiri. Kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang. Tetapi, sebagai alat kekuasaan, tugas dan fungsinya sangat mulia, untuk menegakkan kebaikan (makruf) dan mencegah kemungkaran.
Berdasarkan tugas dan fungsinya tersebut, kepolisian jauh dari kepentingan kelompok, partai atau orang-orang tertentu. Kepolisian bekerja untuk sistem, bukan person, kelompok atau kroni. Demi menjalankan tugasnya, polisi seharusnya memiliki karakter/akhlak yang baik, seperti keikhlasan, sikap tawadhu, tidak sombong/arogan, kasih sayang, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ibn Abi ar-Rabi’ dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, bahwa yang layak menjadi polisi adalah orang yang sabar, berwibawa, tidak banyak bicara, berpikir panjang dan mendalam, tegas, cerdas, hidupnya bersih, dan tidak tergesa-gesa.
Sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, keberadaan polisi sangat penting. Baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan. Untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan yang terjadi di masyarakat, dapat dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, yang selanjutnya eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut. Inilah fakta kepolisian dalam sistem Islam. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat. Diperlukan pembinaan ketakwaan dan tsaqofah Islam bagi seluruh aparat kepolisian sehingga mereka dapat menjalankan amanah dengan keikhlasan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Sosok polisi yang seperti inilah yang masyarakat hendaki, mengayomi masyarakat dengan tetap bersikap tegas dan berwibawa.
Sebagai renungan dan pengingat bagi saudara-saudara kita yang saat ini tengah bekerja sebagai polisi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.” (HR Thabrani dalam Al Kabiir). Wallahu alam bishowab.[]