Oleh : Endang Setyowati (Kontributor Muslimah Voice)
Muslimahvoice.com - Data pribadi adalah privasi setiap warga negara, namun akhir-akhir ini ramai di beritakan akan adanya kebocoran tentang data pribadi, dan kebocoran data pribadi ini berulang (13 juta data bukalapak 2019,91 juta Tokopedia, data pasien Covid 2020 dan 279 juta BPJS).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, perlindungan data pribadi di Indonesia belum disikapi secara serius berkaca dari kasus dugaan kebocoran data 279 juta warga negara Indonesia.
Sebab, kata Sahroni, isu kebocoran data pribadi penduduk ini bukan yang pertama kali terjadi setelah sebelumnya muncul isu kebocoran data pasien Covid-19.
"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum serius untuk melindungi data pribadi, berbeda dengan negara-negara lain yang justru sangat serius memikirkan perlindungan data pribadi warganya," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021) (Kompas.com, 21/5/2021).
Pada laman yang sama dikatakan, data yang diklaim berasal dari 279 juta penduduk di Indonesia itu dijual di situs surface web Raid Forum. Situs tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap atau situs rahasia (deep web). Ratusan data itu dijual oleh seorang anggota forum dengan akun "Kotz".
Dalam keterangannya, Kotz menuturkan bahwa data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat dan gaji.
Padahal kebocoran data pribadi merupakan persoalan yang mengkhawatirkan karena menyangkut data sensitif.
Data pribadi kita juga bisa disalahkgunakan bagi peretas untuk digunakan pengajuan pinjaman online. Bahaya lainnya adalah tatkala data-data pribadi tersebut yang diambil bisa dipakai untuk rekayasa sosial hingga profiling (membuat profil pengguna).
Belum lagi adanya SMS(Short Message Service) atau pesan singkat yang berbau penipuan mulai penawaran berhadiah dengan nilai nominal tinggi, sehingga membuat jengkel. Saat itu, maka kita akan bisa menjadi 'korban' telemarketing ketika data nomor ponsel sudah tersebar.
Itu adalah salah satu resiko, apabila ada data pribadi kita yang bocor, namun ternyata hal ini tidak disadari dan dimengerti oleh masyarakat luas. Dan ini, sebenarnya tidak lepas dari peran negara yang lalai dalam menjaga dan merlindungi data pribadi masyarakatnya. Namun nyatanya, tanggungjawab untuk melindungi keamanan data pribadi ini, masih diperdebatkan. Akan berada dilembaga mana, kemkominfo atau badan siber ataupun sandi negara.
Sehingga akibat yang ditimbulkannya yaitu berupa kerugian terhadap masyarakat luas yang di manfaatkan oleh korporasi maupun asing. Namun kemudian tidak menjadi prioritas perhatian negara, maka keseriusan menciptakan sistem Perlindungan data tidak cukup dengan UU(undang-undang) baru(RUU PDB yang membutuhkan pembentukan lembaga baru(independent).
Dan dalam sistem kapitalisme hanya memikirkan untung dan rugi saja, tanpa memperhatikan halal maupun haram, juga bagaimana nasib rakyatnya.
Maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang mana di dalam sistem Islam, jika kita diberikan kepercayaan oleh masyarakat luas, dengan memberikan data-data pribadi tersebut, maka akan menyimpannya dengan baik.
Kemudian akan memastikan bahwa negara mempunyai cara pandang yang mendasar terhadap data-data pribadi yang telah terkumpul tersebut, sebagai data yang sangat berharga, seperti berharganya setiap individu masyarakat di negeri ini. Negara mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua kebutuhan rakyat.
Memberikan perlindungan terhadap rakyat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Maka memberikan perlindungan terhadap rakyat saat ini tidak cukup hanya secara fisik. Namun diperlukan juga perlindungan non fisik salah satunya adalah memberikan rasa nyaman, aman kepada rakyat. Yaitu dengan tidak bocornya data pribadi yang ada di media digitalnya.
Demikian pula, memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan yang dimungkinkan dilakukan oleh siapapun terhadap data-data pribadi yang dimiliki oleh rakyat.
Maka negara berkewajiban melindungi data warga, data pribadi yang dimiliki oleh warga yang kemudian terakses di media digital itu adalah data data yang dilindungi agar tidak disalahkgunakan oleh mereka-mereka yang mempunyai kepentingan ekonomi, politik atau mungkin kepentingan untuk menjajah.
Wallahu A'lam Bishawab.[]