Oleh: Endang Setyowati (Kontributor Muslimah Voice)
Masuk tahun kedua, pandemi covid-19 masih belum ada tanda-tanda akan menghilang, namun justru lahirlah varian baru, yang mana membuat segala aktivitas belum normal seperti dahulu. Dikarenakan ruang gerak yang terbatas, sehingga membuat segala aktivitaspun jadi terbatas.
Ternyata dengan adanya pandemi yang berkepanjangan ini, berdampak pada semua lini, termasuk kepada sektor ritel modern. (Eceran atau disebut pula ritel adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Organisasi ataupun seseorang yang menjalankan bisnis ini disebut pula sebagai pengecer. Wikipedia).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut beberapa hal yang menyebabkan gerai ritel modern tutup di masa pandemi covid-19, salah satunya disebabkan tingkat konsumsi di daerah tersebut rendah.
“Aprindo menyatakan prihatin dan berduka terhadap anggota Aprindo (Hero Supermarket) yang harus menutup gerai Giant-nya, karena kondisi terdampak pandemi covid-19 juga penyebab mobilitas berkurang, seperti adanya PSBB dan PPKM dan rendahnya daya beli,” kata Roy kepada Liputan6.com, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, selain adanya pembatasan aktivitas, penutupan gerai ritel modern juga disebabkan tergerusnya konsumsi masyarakat di wilayah gerai itu tutup. Karena konsumen yang biasa berbelanja akhirnya menunda belanja.
“Ataupun konsumen mengalihkan belanja yang sifatnya mungkin pembeliannya tidak sebanyak hypermarket itu buka. Karena hypermarket itu suatu ritel modern yang sangat lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan ritel multiformat PT Hero Supermarket Tbk. (HERO Group) hari ini mengumumkan bahwa, menindaklanjuti strategis atas seluruh lini bisnisnya, perusahaan akan memfokuskan bisnisnya ke merek dagang IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan Giant. (Liputan6.com, 25/5/2021).
Beginilah keadaan yang terjadi saat ini, Kolapsnya ekonomi kapitalisme menghadapi pandemi, sehingga terjadi defisit neraca perdagangan membuat daya beli melemah. Dampak yang menyertainya berupa gulung tikarnya suatu perusahaan, gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal. Sehingga banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya, dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jangankan untuk memenuhi kebutuhan tersier, untuk memenuhi kebutuhan yang primer pun sulit untuk di penuhi.
Ini merupakan bukti bahwa sudah seharusnya kita meninggalkan sistem kapitalisme tersebut, karena membuat kerugian dan menyengsarakan rakyat. Dimana kekayaan mengumpul pada beberapa individu saja. Sedangkan sebagian besar rakyat yang lain justru mengalami kesulitan dan semakin miskin.
Karena di dalam sistem ekonomi kapitalisme digerakkan oleh dua sektor yaitu: sektor keuangan(moneter) seperti perbankan, pasar uang, pasar modal. Sedangkan sektor riil yaitu aktivitas pertukaran barang dan jasa. Resesi yang terjadi hampir dua tahun ini menghantam kepada sektor riil.
Maka dari itu sudah seharusnya kita menggantinya dengan sistem ekonomi Islam,dimana tidak memperbolehkan pengembangan sektor keuangan seperti ribawi dan aktivitas spekulatif lain, serta berbasis sektor riil.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
".. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..."
(TQS. Al-Baqarah 2: 275).
Tidak ada dikotomi antara sektor riil dengan sektor moneter, sebab sektor moneter dalam Islam tidak seperti sektor moneter kapitalis yang isinya sektor maya. Dan Islam juga memandang bahwa kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti dalam bidang pertanian, industri maupun jasa.
Sehingga dari sektor-sektor tersebut didorong untuk berkembang maju. Namun hukum-hukum kepemilikan produk(barang dan jasa) berbeda dengan kapitalisme. Dimana dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan terbagi menjadi tiga yaitu kepemilikan pribadi(individu), kepemilikan umum(kolektif) serta kepemilikan negara.
Kepemilikan pribadi(individu) yaitu didapat secara pribadi. diperbolehkan mencari dan memanfaatkan kekayaannya namun harus tetap terikat dengan hukum syara'. Kepemilikan umum, yaitu seluruh kekayaan yang telah ditetapkan Kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim,sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim.
Individu-individu boleh memanfaatkan dari kekayaan tersebut, namun dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Termasuk didalamnya yaitu fasilitas umum, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu atau perorangan seperti danau, teluk, kanal, selat dan lain sebagainya.
Sedangkan kepemilikan negara adalah merupakan hak seluruh kaum Muslim namun pengelolaannya menjadi wewenang Negara untuk mengolah dan mendistribusikan sehingga di manfaatkan oleh seluruh kaum Muslim.
Rasulullah saw bersabda :
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Wallahu A'lam Bishawab.[]