Oleh : Ari Susanti
Muslimahvoice.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah gambaran rakyat di negeri ini. Untuk mencukupi kebutuhan hidup saja semakin sulit akibat krisis dan pandemi. Dan di tengah kesulitan ini, pemerintah merencanakan bahan pokok akan dikenakan pajak.
Bukan hal aneh jika negeri ini sering mewacanakan pajak sebagai solusi keuangan. Pasalnya negeri ini menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana pajak sebagai sumber pendapatan tetap bagi negara. Pajak dalam sistem kapitalis diberlakukan kepada rakyatnya, ibarat dagang dengan rakyat, ini adalah cara efektif untuk mendapatkan dana segar.
Wajar jika pemerintah mempropagandakan pajak sebagai solusi. Semua akan dikenakan pajak, termasuk pajak bahan pokok dan pendidikan yang sedang diwacanakan saat ini. Tentunya siapa lagi kalau bukan rakyat yang menanggung beban. Hidup rakyat terasa sesak karena dikepung pajak. Bisa dibayangkan jika pajak bahan pokok ini diberlakukan. Sudah harga bahan pokok semakin naik, dicekik dengan pajak pula.
Ironi, negeri yang subur dan kaya sumber daya alam , namun rakyat nya jauh dari kata sejahtera. Jika SDA dikelola sendiri oleh putra putri negeri ini, alias tidak diprivatisasi (diserahkan kepada asing) tentunya hasilnya akan cukup untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Demikianlah syariat memgatur. SDA sebagai harta milik umum, haruslah dikelola negara dan hasilnya untuk umat. Pastinya, negara tidak akan mengandalkan pajak sebagai sumber utama. Namun karena sejak awal sistem ekonomi yang dianut negeri ini jauh dari syariat Allah, yang terjadi adalah kesempitan, jauh dari keberkahan dan kesejahteraan.
Bagaimana syariat memandang pajak?? Pajak bukanlah sumber tetap pendapatan baitul maal (kas negara). Pendapatan ini bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong (Muqaddimah Ad-Dustur; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam).
Dalam Islam pajak diberlakukan tidak untuk semua orang. Pajak tersebut hanya untuk orang-orang kaya saja. Apabila kas negara sudah cukup, maka pajak pun bisa dihentikan. Karena kembali ke tujuan awal, pajak diberlakukan dalam kondisi genting atau kas negara kosong.
Sungguh syariat Islam adalah aturan yang penuh dengan keadilan. Karena syariat ini dari Sang Pencipta manusia, Allah ta'ala yang tentunya Yang Maha Tahu atas kelemahan manusia. Aturan-Nya pun pasti terbaik untuk manusia. Penerapan ini pernah berjaya dalam zaman kegemilangan Islam, Khilafah Islam. Sejarah telah memcatat bahwa 13 abad peradaban ini mensejahterakan. Wallahu a'alam. []