Liberalisasi Akidah Melalui Doa Bersama Lintas Agama



(Oleh Binti Masruroh )


Muslimahvoice.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan luring yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga Rabu.antaranews(5/04/21)


Ia ingin agar Kemenag menjadi rumah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, melayani dan memberikan kesempatan yang sama. Bahkan ia menyebut pembacaan doa untuk agama tertentu saja, tak ubahnya seperti acara organisasi kemasyarakatan.


Pernyataan Kemenag tersebut tentu menimbulkan polemik. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Prof KH M Cholil Nafis, Lc, MA, PhD  umat Islam dilarang ikut mengaminkan doa yang dibacakan menganut agama lain. Beliau menyarankan untuk berdoa sesuai agama masing-masing. "(Kalau) yang doa itu non-muslim (lalu) kita mengaminkan, itu hukumnya harom, jadi kalau mereka berdoa ya kita doa sesuai dengan keyakinan kita. Sesuai dengan ketentuan MUI Tahun 2005, hasil fatwa MUI," kata Cholil. republika.co.id (08/4/21).


Kedudukan Doa dalam Islam


Menurut bahasa doa merupakan permintaan dan permohonan. Sedangkan, menurut istilah doa adalah penyerahan diri kepada Allah SWT dalam memohon keinginan dan meminta dihindarkan dari hal yang dibenci. 


Jadi doa merupakan komunikasi langsung seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam doa tidak ada pembatas antara seorang muslim sebagai makhluk dan Allah SWT sebagai Al Khaliq. Jadi doa hanya ditujukan kepada Allah SWT.  Doa merupakan ibadah utama

Diriwayatkan oleh At Tirmidzi  Rasulullah Saw bersabda :


الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ


Artinya: "doa itu merupakan inti dari ibadah"


Sebagai bentuk ibadah, maka aturan  pelaksanaan doa wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Dalam Islam doa hanya ditujukan kepada Allah swt saja bukan yang lainnya. Berdoa kepada selain Allah SWT jelas merupakan bentuk penyekutuan terhadap Allah dan kemusyrikan yang nyata.


Hukum Doa Bersama Lintas Agama


Pada tanggal 28 Juli 2005, Munas VII MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan fatwa tentang doa lintas agama yang ditandatangani ketuanya saat itu, KH Ma’ruf Amin dan Drs. H. Hassanuddin M.Ag sebagai sekretaris. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan hukum doa lintas agama sebagai berikut:


1.Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.

2.Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim.

3.Doa Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks Doa bersama-sama) hukumnya HARAM.

4.Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.

5.Doa Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH.

6.Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH


Buah Sistem Kapilalis Sekuler


Liberalisasi  Aqidah yang nyata dilakukan oleh pemerintah  ini merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalis Sekuler. Sistem kapitalis menganut  konsep pluralisme, yaitu suatu paham yang menganggap semua agama sama.  Kebenaran semua agama adalah relatif.  Maka seseorang tidak boleh menganggap agamanya yang paling benar dan agama lain salah. Berangkat dari konsep ini maka munculnya gagasan doa bersama antara pemeluk agama berbeda.


Anggapan seperti itu tentu menyesatkan.  Islam memang mengakui pluralitas. Pluralitas  memang  suatu keniscayaan, tetapi Islam tidak mengakui pluralisme. Anggapan semua agama sama tidak dibenarkan dalam Islam. Karena agama merupakan keyakinan yang harus dipegang teguh. Seorang muslim meski meyakini bahwa hanya Islam lah agama yang benar dan diterima oleh Allah SWT. Allah SWT menegaskan dalam surat Ali Imran ayat 19


إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ


Artinya “ Sesungguhnya agama yang disisi Allah adalah Islam “ (TQS Ali Imran : 19)


Allah SWT juga berfirman 


وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ


Artinya  “ Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (TQS. Ali Imron : 85).


Dalam masalah keyakinan, Islam mengarahkan supaya seorang muslim memiliki sikap tegas, sebagaimana firman Surat Al Kafirun Yang artinya  “Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukku, agamaku”. (QS al-Kafirun [109]: 1-6).berikan jalan bagi kaum muslimin 


Kondisi ini harusnya menyadarkan kepada umat Islam bahwa penerapan sistem kapitalis sekuler , tidak akan memberi jalan kepada umat Islam untuk merenapkan syariat Islam secara kaffah. Hanya dengan penerapan sistem Islam, umat Islam akan terjaga akidahnya.


Wallahu A’lam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم