Oleh: Ummu Naira Asfa (Forum Muslimah Indonesia)
Muslimahvoice.com - Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumatera Utara (Sumut), yang dianggap ilegal dan inkonstitusional, menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pelaksanaan KLB versi Sumut itu kemudian ditentang oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum PD AHY. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mereka menghentikan KLB yang disebut ilegal. (news.detik.com, 07/03/2021).
Dalam sistem demokrasi, munculnya kekisruhan semacam perebutan kekuasaan di dalam partai bukanlah kejadian baru. Sebelum ini, hal serupa terjadi di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Lantas, apakah ini memang ciri khas demokrasi yang selalu saling sikut? Bagaimana sebenarnya fungsi partai dalam sistem kehidupan Islam yang kaffah?
/Partai Politik “Transaksional” dalam Sistem Demokrasi/
Politik transaksional adalah suatu bentuk transaksi atau perjanjian antar dua pihak yang sama-sama memiliki kebutuhan terutama pada praktik politik. Di dalam politik transaksional ada pihak yang memberi dan menerima sesuatu, baik berupa materi maupun non materi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Politik transaksional berarti politik dagang, ada yang menjual dan ada yang membeli. Jika dalam jual beli, maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai. Pada praktik politik, jika terjadi politik transaksional, ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik tersebut (metrobali.com, 3/10/2015).
Namun, transaksi politik tidak selalu menggunakan uang, dalam beberapa kasus, politik transaksional juga berkaitan dengan jabatan dan imbalan tertentu di luar uang. Politik transaksional merupakan suatu pembagian kekuasaan politik atau pemberian dalam bentuk barang, uang, jasa, maupun kebijakan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi seorang atau lebih dan untuk mendapatkan keuntungan tertentu berdasarkan kesepatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik.
Di Indonesia Politik transaksional lebih dikenal sebagai istilah yang lebih diidentikkan dengan pemilu. Politik transaksional diartikan sebagai pemberian janji tertentu dalam rangka mempengaruhi pemilih. Namun, dari banyaknya definisi yang ada, Politik transaksional merupakan istilah orang Indonesia untuk menerangkan semua jenis praktik dan perilaku korupsi dalam pemilu mulai dari korupsi politik, membeli suara (vote buying) hingga kegiatan haram (racketeering).
Munculnya berbagai fenomena yang terkait dengan politik transaksional yaitu barter politik, boneka politik, politik biaya tinggi, dan adanya money politic dalam perilaku memilih sudah menjadi keniscayaan dalam proses pemilu demokrasi. Secara umum politik transaksional mencederai terwujudnya pemilu yang konon katanya demokratis. Secara khusus, adanya politik transaksional tersebut dapat memunculkan benih-benih ketidakpercayaan pendukung kepada partai politik dan dapat membingungkan pendukungnya atas pilihan politik partainya, memunculkan perilaku pejabat pemerintah yang korup, serta otonomi daerah yang tidak berkorelasi positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat.
Jual beli kekuasaan dalam sistem demokrasi sudah menjadi kultur yang tak bisa diubah. Politik transaksional menjadikan partai-partai politik yang ada tidak lagi menjadi wadah aspirasi rakyat, tapi berubah menjadi alat meraih kekuasaan. Apa yang sedang terjadi di tubuh Partai Demokrat adalah contoh riil bagaimana sistem politik transaksional terkesan kejam. Saling tikung menjadi pemandangan yang biasa. Iklim politik yang tidak sehat ini akan terus ada selama sistem demokrasi tetap diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
/Fungsi Partai Politik dalam Sistem Islam/
Sistem politik Islam menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan syariat Islam. Namun demikian, kekuasaan tetap berada di tangan umat yang nantinya diwakilkan kepada seorang pemimpin negara (khalifah) untuk mengatur segala bentuk urusan rakyat.
Keberadaan partai politik dalam negara Islam adalah wajib, sebagaimana seruan Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104, bahwa Allah Swt memerintahkan adanya ummat yaitu kelompok yang terorganisasi.
Partai politik dalam sistem Islam berperan dalam menyerukan Islam, baik kepada sesama muslim agar menerapkan Islam secara kaffah, ataupun mengajak orang nonmuslim agar bersedia memeluk Islam tanpa ada unsur paksaan setelah melihat Islam rahmatan lil ‘alamin. Partai politik Islam juga bertujuan menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari segala kemungkaran, baik yang dilakukan oleh rakyat atau negara.
Partai politik harus dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga visi-misi, tujuan dan metode partai juga tidak akan bertentangan dengan Islam. Para anggota partai juga terikat dengan akidah Islam.
Fungsi penting partai politik Islam dalam konteks sistem pemerintahan adalah untuk melakukan check and balance atau dengan kata lain muhasabah li al-hukkam (mengoreksi penguasa). Hal ini diperlukan agar kekuasaan negara tidak disalahgunakan oleh para penguasa, karena bagaimanapun penguasa dan pemimpin adalah juga manusia biasa yang tak lepas dari salah atau khilaf. Untuk menjalankan fungsi ini, ada sebuah lembaga dalam sistem Islam yang dinamakan Majelis Umat untuk menyalurkan aspirasi dan koreksi dari partai politik.
Jadi sistem Islam akan meminimalisir terjadinya tikung-menikung antar personal atau organisasi. Partai politik tidak bertujuan menciptakan kekisruhan atau kegaduhan karena perebutan kekuasaan partai. Karena dalam politik Islam tidak hanya mengedepankan kekuasaan tapi lebih kepada berkah dari Allah Swt karena negara dan penguasa menjalankan amanah dan tugasnya disertai ketakwaan individu yang tinggi. Wallahu a’lam.[]