Mengatasi Gangguan Keamanana Dalam Negeri

 


Oleh : Binti Masuroh 


Muslimahvoice.com - OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) kembali berulah. Pada hari Jumat pagi tanggal 12 Maret , mereka melakukan teror dengan menyandera pilot dan 3 penumpang Pesawat PT Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 SI- 9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Papua. (Kompas.com, 12 Maret 21).


Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Para korban akhirnya dilepaskan KKB setelah melakukan negosiasi selama 2 jam. KKB mengancam agar pesawat tidak membawa penumpang dari aparat TNI-Polri. Mereka menyampaikan kekecewaannya karena tidak mendapat jatah dana desa dari kepala kampung.  Meski tidak menimbulkan korban jiwa, ulah kelompok separatis ini merupakan teror, yang mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat, karena tindakan mereka mereka  semakin beringas dan sudah mengancam  penerbangan sipil.


Dalam melancarkan aksinya, KKB tidak segan melukai warga sipil maupun aparat keamanan. Dari penyelidikan polisi, ternyata ditemukan fakta mengejutkan terkait pemasukan keuangan KKB. Sebab, salah satu sumber dana yang digunakan KKB untuk melakukan pembelian senjata api dan amunisi tersebut ternyata berasal dari rampasan anggaran dana desa. 


Sementara Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan KKB tidak berhak mendapatkan dana desa. Dana Desa digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.


“Dana Desa itu untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Bukan untuk KKB atau KSB,” tuturnya kepada. Detikcom (13/03/21).


Kekacauan yang dilakukan KKB  tidak hanya  terjadi sekali atau dua kali, tapi sudah berkali-kali.  Pada tanggal 8 Pebruari 2021 lalu  anggota KKB juga menembak seorang  warga sipil di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. (Kompas tv, Timika, 08/02/21).


Pada tanggal 20 Pebruari KKB juga menembak mati Ramli (32) di depan istrinyay ang mengakibatkan trauma warga  Kabupaten Intan Jaya. Ratusan warga ketakutan akhirnya mengungsi di Gereja (Detiknews.com, 20/02/21)


Tindakan yang dilakukan KKB ini sudah jelas-jelas menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Mereka telah melakukan teror. Apa yang mereka lakukan tidak hanya tindakan kriminal tapi sudah jelas merupakan tindakan terorisme. Harusnya pemerintah bertindak bertindak tegas terhadap kelompok ini. Pemerintah seolah menganggap enteng, dan tidak memiliki kekuatan untuk menindak mereka. Padahal ulah mereka sudah jelas mengakibatkan keresahan dan hilangnya rasa aman bagi masyarakat di Papua.


/Cara Islam Mengatasi Gangguan Keamanan Dalam Negeri/


Dalam  sistem Islam negara berperan sebagai penjaga dan pelindung bagi seluruh rakyatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:


”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).


Untuk menjamin  keamanan dalam negeri , negara memiliki Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas menjaga  keamanan dalam negeri. Departemen Keamanan dalam Negeri akan bersikap tegas mengatasi semua jenis  gangguan keamanan sesuai tuntunan syariat Islam.  Melalui penerapan syariat Islam akan melindungi harta, kehormatan ,jiwa , keamanan seluruh warga negara.


Diantara bentuk gangguan keamanan dalam negeri adalah bughot atau keluar melepaskan diri dari negara, murtad, pembegalan di jalan, menyerang orang untuk merampas harta milik mereka, perampokan, pembegalan, pencurian, pemukulan, pencederaan, pembunuhan dan sebagainya.


Terhadap Kelompok yang bughot yang tidak bersenjata, tetapi mereka membuat kekacauan dan melakukan pengrusakan fasilitas individu, fasilitas umum maupun fasilitas negara, negara akan menggunakan kesatuan polisi untuk menghentikan perbuatan mereka, tetapi apabila perbuatan mereka tidak dapat dihentikan maka akan  didatangkan kekuatan militer sesuai dengan kebutuhan untuk menghentikan  perbuatan mereka.


Terhadap kelompok yang menentang negara dan mengangkat senjata, apabila Kepolisian dari Departemen Keamanan Dalam negeri tidak mampu menghentikan pembangkangan mereka, maka negara akan mendatangkan kekuatan militer sesuai dengan kebutuhan untuk menghadapi para pembangkang tersebut. Namun sebelumnya dilakukan surat menyurat , kalau mereka  berhenti mengangkat senjata, kembali, bertobat, mereka tidak boleh diperangi, tetapi apabila mereka tidak mau meletakkan senjata,  mereka  tetap menentang  dan melawan negara maka mereka akan diperangi dengan perang untuk mendidik , bukan perang untuk melenyapkan atau membinasakan. Sehingga mereka akan meninggalkan perbuatannya menentang negara dan meletakkan senjata.


Adapun terhadap orang-orang yang berbuat kerusakan seperti menyerang masyarakat, membegal dan merampok di jalan, merampas harta dan menghilangkan nyawa maka Departemen Dalam Negeri akan  mengirimkan satuan polisi untuk  menjatuhkan sangsi kepada mereka berupa sanksi  hukuman mati atau tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang dan diasingkan. Sesuai tingkat kesalahan yang mereka lakukan. Sebagaimana firman Allah SWtT :


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, ( TQS. Al Maidah : 33)


Siapa yang membunuh dan merampas harta,mereka akan diberi sanksi dibunuh dan disalib. Mereka yang membunuh dan tidak mengambil harta mereka akan diberi sanksi dibunuh dan tidak disalib. Mereka yang mengambil harta dan tidak membunuh, mereka dijatuhi sanksi dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Siapa yang menodongkan senjata ,menakut-nakuti, tidak membunuh dan tidak mengambil harta, mereka akan diasingkan.


Dengan hukum yang tegas seperti itu maka tidak akan terjadi  gangguan keamanan dalam negeri akan yang meresahkan masyarakat. Kalau ada segera akan bisa diatasi. Namun hukum tersebut hanya bisa diterapkan ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallahua’lam bish-Showab. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم