Muslimahvoice.com - Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia lebih dari 1 tahun ini telah menimbulkan permasalahan baru yaitu adanya limbah medis infeksius, yang tergolong ke dalam bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Limbah infeksius diantaranya masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, alat suntik bekas, alat infus bekas, alat pelindung diri bekas. Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya sehingga penanganan dan pengolahan limbah ini harus secara tepat dan benar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat jumlah limbah medis dari Pandemik COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat total sampah infeksius di Jakarta selama pandemik pada tahun 2020 menembus angka 12.785 ton, terdiri atas 1.538 kilogram sampah masker yang berasal dari rumah tangga, 6.391.881 kilogram sampah yang berasal dari fasilitas kesehatan (faskes), 1.227.574 kilogram sampah berasal dari rumah sakit menangani Covid-19 dan 1.227.574 kilogram berasal dari RS yang tidak melayani penanganan Covid-19. Hal yang serupa terjadi juga di Jawa Barat, timbunan limbah medis dan limbah B3 (LB3) di rumah sakit Jawa Barat semakin meningkat. Bahkan limbah ini telah mencemari juga perairan, masyarakat yang bermukim di sisi sungai Cisadane mengalami banjir limbah afeksius berupa jarum suntik, masker wajah, dan pakaian hazmat yang mengapung.
Penanggulangan masalah sampah afeksius di Indonesia masing kurang dan butuh perhatian yang besar dari semua pihak. Dilihat dari sisi regulasi, peraturan mengenai pedoman seputar pengolahan limbah medis di setiap fasilitas kesehatan, baru disahkan yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, kurangnya koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan turut mempersulit penanganan masalah limbah afeksius, terlihat dari jalur pengangkutan sampah medis yang tidak sesuai ketentuan. Terakhir, tata kelola limbah medis COVID-19 di rumah tangga juga belum ada. Padahal, penting untuk diketahui masyarakat agar praktik membuang sampah medis sembarangan dapat dicegah.
Pengelolaan dan penanggulangan sampah secara umum termasuk didalamnya sampah afeksius adalah tanggungjawab bersama baik masyarakat terlebih lagi negara. Dari sisi penanganan, selain menyiapkan regulasi, negara berkewajiban juga untuk menyiapkan tempat penampungan sampah sekaligus pengelolaan sampah. Dari sisi pencegahan, negara wajib memberikan edukasi kepada masyarakat, membuat regulasi yang dapat meminimalisir penggunaan barang yang berpotensi menambah volume sampah, dan menetapkan sangsi bagi orang yang membuang sampah sembarangan.
Islam sebagai agama dan pedoman dalam kehidupan, telah memberikan landasan ruhiyah dalam masalah kebersihan dan kesehatan. Baik bersumber dari Kitab Suci Alqur’an ataupun dalam hadits/sunah Rasulullah Muhammad SAW. Di dalam Alqur’an Allah SWT telah berfirman : “…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222).
Sedangkan dalam Al-Hadits, diantaranya adalah:
“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan, Maha bersih dan mencintai kebersihan, Maha mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi (HR at-Tirmidzi dan Abu Ya’la).
“Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan kotoran di sumber/saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat berteduh “(HR Abu Dawud).
“Janganlah salah seorang dari kalian buang air di air yang tergenang.” (HR Ashhab Sab’ah).
“Rasulullah melarang buang air di air yang mengalir.” (HR Thabarani di al-Awsath).
Secara praktis, kita dapatkan pula bahwa sejarah Peradaban Islam menunjukan bahwa kebijakan kesehatan Khilafah Islamiyah diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang dijalankan dengan memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase dan keasrian termasuk pengelolaan sampah dan limbah yang baik. Tata kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslim dulu seperti Baghdad, Samara, Kordoba, telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi tata kota seperti London, kota-kota di Perancis dan kota-kota lain di Eropa. Wallahu Alam Bi showab.
Penulis
Mamay Maslahat, S.Si., M.Si.
Dosen di Bogor