Oleh: Watini Alfadiyah, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Muslimahvoice.com - Peraturan daerah (perda) syariah, yang digambarkan mengandung substansi dasar hukum Islam, kini disorot karena dianggap mengancam keberagaman dan nilai Pancasila, namun pada saat bersamaan menjadi alat politik elektoral yang ampuh. Bermula dengan adanya kasus jilbab SMK Negeri 2 Padang yang mendadak viral. Dimana dengan adanya pihak sekolah yang memanggil Elianu ke sekolah karena Jeni Cahyani Hia, anaknya, menolak mengenakan jilbab karena nonmuslim. Jeni yang duduk di kelas XI jurusan otomatisasi dan tata kelola perkantoran tersebut merasa tidak memiliki kewajiban mengenakan jilbab karena menganut agama yang berbeda.
Dalam video tersebut, Eliana mengatakan anaknya cukup terganggu dengan kewajiban menggunakan jilbab. “Bagaimana rasanya jika anak bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa-apa, ini kan sekolah negeri,” kata Eliana.
Hal tersebut membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim angkat bicara dan mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua. Hal itu berpedoman pada pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Jakarta, 26/02/2021/antaranews.com).
Hingga berujung dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 021/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021. SKB mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ada enam keputusan utama. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda.
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut kekhususan agama atau tidak.
Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut kekhususan agama.
Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka diberlakukan sejumlah sanksi kepada pihak yang melanggar. Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. (Kemendikbud.go.id)
Sementara, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.
Partai-partai politik di Indonesia memiliki pendapat berbeda terkait perda berdasarkan agama. Lima partai yakni Nasdem, PKB, PPP Gerindra, dan PAN menyatakan dukungannya. Sementara Golkar dan PKS menyatakan perda jenis ini sah saja. Partai Demokrat tidak bersikap dalam hal ini dan PDI Perjuangan menyatakan perda syariah hanya ada di Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, politisi PDI Perjuangan, pernah mengutarakan niat mencabut aturan-aturan ini. Namun dia urung karena langsung dituduh anti-Islam dan anti-agama. Kini, kewenangan Mendagri mencabut perda sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perda yang dianggap diskriminatif harus digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Perda komoditas politik dan diskriminatif itu dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, demikian menurut Wasekjen PNI Marhaenisme, Ibnu Prakosa. Ia menilai perda-perda ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (26/11/2018/voaindonesia)
Dengan adanya kasus jilbab SMKN Padang yang lahir dari keputusan Walikota setempat akhirnya ditarik menjadi desakan untuk membatalkan berbagai peraturan yang bersandar pada aturan agama (Perda Syariat). Hingga akhirnya dikeluarkan pula SKB tiga menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Bahkan, banyak problem yang diklaim akibat lahirnya pemberlakuan Perda Syariat ini.
Pada dasarnya, dengan adanya SKB tiga menteri ini merupakan bukti bahwa sistem demokrasi ini tidak memberi ruang untuk diberlakukannya syariat sebagai aturan publik yang akhirnya berujung pada sekularisasi. Dengan begitu, keberadaan Islam telah dikerdilkan seolah menjadi agama ritual belaka sebagaimana agama lainnya. Yang dinilai sebatas agama dan harus dipisahkan dalam kancah kehidupan.
Padahal, sesungguhnya banyak sekali problem yang justru bisa diselesaikan dengan syariat Islam baik dalam aspek ruhiyah (spiritual) maupun dalam aspek siyasiyah (politik). Namun, solusi problematika kehidupan sesuai syariat Islam hanya boleh bicara di ranah individu sebatas ritual dan tidak boleh bicara diranah publik atau kehidupan umum. Jadi benar-benar dipisahkan agama dari kancah kehidupan.
Dengan begitu, yang terjadi tidak lain adalah problem kehidupan semakin rumit. Rakyat makin menderita. Kesulitan semakin parah. Bahkan di tengah kondisi demikian sulit, penguasa mengeluarkan berbagai kebijakan yang semakin menyulitkan rakyatnya. Negara gagal menanggulangi permasalahan kehidupan yang ada. Semua itu bermuara dari sekularisasi yakni memisahkan agama dari kancah kehidupan.
Demikianlah ketika ayat-ayat Allah hanya diimani sebagian dan diingkari sebagian lainnya. Hukum-hukum Allah hanya diambil sebagian, sementara sebagian lainnya ditinggalkan. Maka kehinaan yang akan ditimpakan kepada umat Muhammad Saw. ini. Sebagaimana firman Allah SWT:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْىٌ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰٓ أَشَدِّ ٱلْعَذَابِ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Artinya : “Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (TQS Al Baqarah [2] : 85).
Dengan demikian, sebagai konsekwensi dari keimanan marilah kita mengambil syariat Islam sebagai solusi baik dalam aspek ruhiyah (spiritual) maupun siyasiyah (politik). Sebagaimana ketika diterapkannya peradaban Islam yang berjaya selama 14 abad lamanya. Sehingga tiada kenistaan dunia dan siksa kelak di akhirat. Bahkan, pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berujung pada sekularisasipun tidak akan terjadi.
Wallahu 'alam bi-ashowab.[]