Pernikahan Dini yang Sering Jadi Opini



Oleh: Puji Ariyanti

(Pegiat Literasi untuk Peradaban) 


Muslimahvoice.com - Sebelumnya, ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Wedding. Berdasarkan materi promosinya, WO Aisha diketahui mengampanyekan menikah di usia 12-21 tahun.


Adapun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.


Disadur Jakarta kompas.com pihak Polda Metro Jaya pun segera mengusut adanya wedding organizer (WO) Aisha yang mengampanyekan pernikahan muda dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (15/2/2021) masih melakukan penyelidikan.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Sehingga meminta dukungan penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, agar permasalahan perempuan dan anak termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.


Menurut Menteri Bintang perlu gerakan bersama dan bersinergi bersama agar permasalahan bangsa bisa diselesaikan lebih baik lagi. Menteri Bintang juga minta dukungan media. Merdeka.com (11/2/21).


Sayangnya saat ditelusuri Kompas.com, pada Kamis (11/2/2021) siang, situs Aisha Wedding tersebut sudah tidak dapat diakses dengan memunculkan keterangan "Under Construction". Dalam laman kompas.com (11/2/2021) disebutkan Aisha Weddings dianggap hanya diada-adakan untuk memancing keresahan publik. Terdapat kejanggalan-kejanggalan di dalamnya antara lain tidak ditemui alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi para calon pengguna jasanya dan sebagainya.


Situs provokatif medsos Aisha Wedding seolah memfasilitasi pernikahan sesuai syariat, padahal malah menjadi sarana kalangan sekuler dalam mengkampanyekan serta menyerang syariat pernikahan dengan dalih pernikahan dini dan hak anak. Membentuk sebuah pernikahan bukan hal sepele. Karena dengan pernikahan diharapkan lahir generasi emas yang senantiasa survive dalam segala situasi, karena didikan akidah (Islam) nan lurus.


Dengan demikian ajakan-ajakan pernikahan haruslah sesuai syariat, haruslah dibarengi dengan pemahaman utuh terhadap syariat Islam soal hukum dan fikih seputar pernikahan. Calon pengantin haruslah memiliki ilmu yang mumpuni tentang kehidupan berumah tangga pasca akad nikah dilantunkan.


Banyak masyarakat yang terprovokasi buruknya nikah dini (nikah muda, red). Tentu saja hal ini bisa menjadi celah untuk menyerang syariat Islam. Padahal menikah yang cukup umur pun akan mengalami nasib yang sama jika tidak memiliki kesiapan serta ilmu pernikahan yang mumpuni.


Akhirnya nikah dini menjadi kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Banyak larangan terhadap nikah dini. Hak-hak anak juga dipandang terancam dengan adanya nikah dini ini. Hingga kemudian lahirlah berbagai peraturan pelarangan terhadap pernikahan yang sebenarnya sah menurut syariat.


Oleh karena itu, edukasi utuh tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan masyarakat luas agar pemahaman tentang pernikahan. Khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan selalu diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam. Jadi pernikahan itu bukan perkara nikah muda atau menikah yang telah cukup umurnya tetapi menikah itu butuh persiapan yang matang, sehingga mampu menyelesaikan setiap persoalan seputar rumah tangga.


Untuk itu serangan terhadap syariat pernikahan ini patut dihentikan. Butuh sistem kehidupan Islam yang mampu melindungi seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian kehidupan yang tentram akan dirasakan bersama secara terus menerus. Inilah Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Wallahualam Bissawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم