Membangun Ketaatan dan Kesadaran Hukum pada Masyarakat

 


Oleh : Rita Yusnita

(Pengasuh Forum Bunda Sholehah)


Muslimahvoice.com - Tingkat mobilitas penduduk Indonesia sangat tinggi. Setiap harinya kepadatan menghiasi jalan raya, baik itu di Kota-kota besar maupun Kabupaten Kota. Namun sayang, tingkat kesadaran hukum para pengemudi masih minim. Pelanggaran kecil hingga berat sering dilakukan para pemakai jalan, baik itu kendaraan roda dua maupun empat. Oleh karena itu, Polres Sumedang segera menerapkan sistem Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di setiap lampu merah. Seperti dilansir detik.com, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo  Robbyanto mengatakan penerapan e-TLE tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Pemkab Sumedang telah memiliki command centre namun belum difungsikan, sehingga dikoordinasikan dulu dengan Pemkab Sumedang.” Kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di alun-alun Sumedang, Kamis (4/2/2021). “Penerapan tilang elektronik di Sumedang, rencananya bakal disesuaikan dengan titik kamera pemantau (CCTV) yang sudah dipasang oleh Pemkab Sumedang. Para pelanggar lalu lintasakan terpantau dam terekam secara langsung melalui CCTV tersebut.” ucapnya lagi.


Rendahnya tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat pada hukum ternyata bukan hanya di jalan raya saja. Prokes (Protokol Kesehatan) yang sekarang sedang digalakkan di masa pandemi ini pun sukses mereka langgar. Ketua Bidang Komunikasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri mengatakan total denda pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang mencapai Rp 173 juta lebih. Denda tersebut terkumpul selama pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai sejak penerapan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, dilansir detik.com, Kamis (4/2). 


Iwa mengungkapkan jumlah pelanggar pada Rabu 3 Februari 2021 saja tercatat ada 97 pelanggar, dengan denda administratif sebesar Rp 2,5 juta dalam sehari. “Hingga saat ini, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang tercatat 6.738 orang.” Katanya. Gencarnya imbauan untuk menerapkan prokes ini akibat meningkatnya jumlah orang yang terpapar corona. Iwa menambahkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumedang menembus 1.742 orang, 1.552 orang telah sehat, 60 orang meninggal dunia, 15 orang dirawat di rumah sakit, dan 115 orang tengah menjalani isolasi mandiri.


Berbagai pelanggaran yang terjadi di masyarakat kita tidak terlepas dari minimnya pengetahuan terkait hukum yang berlaku. Semisal pelanggaran lalu lintas terkait rambu-rambu jalan sering kali terjadi akibat ketidaktahuan akan arti dari rambu-rambu jalan tersebut. Begitupun saat ini ketika pandemi masih menjadi momok yang menakutkan, tapi sebagian masyarakat  masih abai dengan tidak memakai masker dan bebas berinteraksi tanpa menjaga jarak. Mereka mengira bahwa orang-orang yang terkena virus adalah mereka yang suka pergi ke luar negeri atau berinteraksi dengan warga asing, padahal virus bisa berada dimana saja dan bisa mengenai siapa saja. 


Mengingat hal di atas, seharusnya pemerintah lebih intens lagi dalam memberi pemahaman akan hukum yang berlaku. Sosialisasi menyeluruh  bisa menjadi solusi meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat pada hukum. Sehingga pelanggaran dalam bentuk apapun bisa dengan mudah diminimalisir. Seharusnya hukum juga berjalan sesuai dengan fungsinya tanpa tebang pilih. Seperti halnya dalam sistem Islam, setiap individu wajib mentaati hukum yang berlaku. Syariat Islam diterapkan sehingga masyarakat terdorong untuk taat dan sadar akan hukum. 


Kesadaran akan hukum yang berlaku bisa dimulai dari diri sendiri. Ketaatan kita pada Allah dengan menjalankan semua perintahnya, otomatis akan menular pada kesadaran dan kataatan kita pada hukum yang berlaku di masyarakat. Seolah kita mempunyai peringatan tak kasat mata agar tidak melanggarnya. Timbal baliknya adalah adanya penerapan dan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan hukum syara. Sanksi ringan sampai terberat harus diberlakukan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, sehingga akan menjadi efek jera bagi si pelaku. Maka ketika segala sesuatunya berjalan sesuai dengan fungsinya, tidak akan ada atau bahkan seminim mungkin pelanggaran yang akan terjadi.


Wallahu’alam Bishowab.[]


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم