Jangan Pilah Pilih Syariat Islam

 



Oleh: Ummu Abed



Muslimahvoice.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021) pagi. Presiden mengungkapkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.


Dana wakaf dapat digunakan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Seperti penguatan keterampilan dan perubahan budaya sehingga tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat. (setkab.go.id )


Syariat Islam hanya di terapkan ketika ada keuntungan namun ketika tidak ada keuntungan di campakkan seenaknya tanpa diperhatikan halal haramnya. Jilbab yang menjadi identitas muslimah dipermasalahkan dianggap gak toleran serta radikal. Penggunaan mata uang Dinar Dirham dianggap mengganggu stabilitas ekonomi. Khilafah bentuk sistem pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah dan para sahabat dianggap merusak NKRI. Sedangkan Wakaf karena bernilai materi di galakkan dan di motivasi untuk kebaikan umat. Padahal semuanya merupakan bagian dari hukum Islam yang harus diterapkan ditengah-tengah kehidupan tanpa melihat untung dan rugi.


Pilah pilih penerapam hukum Islam itu terjadi akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang hanya berorientasi pada asas manfaat. Padahal menerapkan Islam secara total adalah kewajiban, karena menetapkan hukum dan menerapkan hukum berdasarkan akalnya atau hawa nafsunya berarti mengekuti langkah-langkah setan. 


Sebagaiman firman Allah surat Albaqarah ayat 208 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."


Ibn Katsir menafsirkan berislam secara kaffah dalam surat Albaqarah ayat 208. Bahwa Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, membenarkan Rasul-Nya, agar mengambil seluruh pegangan Islam, seluruh syari’ah Islam, menjalankan seluruh perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemampuannya (secara maksimal dan optimal). (Ibn Katsir, Tafsir Ibn  Katsir Juz I, hlm 565).


Dengan demikian menerapkan Islam kaffah tidak cukup hanya menerapkan syariah Islam dalam sebagian aspek kehidupan  tertentu dan meninggalkan sebagian yang lain. Maka wajib menerapkan syariah Islam secara menyeluruh tanpa kecuali. Baik syariah Islam yang  mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yaitu akidah, tauhid dan ibadah. Syariah Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu makan, minuman, pakaian dan akhlak. Dan hubungan manusia dengan manusia lain: sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pidana, sistem pendidikan  dan sistem politik.


Akan tetapi semua itu tidak akan pernah terwujud tanpa adanya sebuah institusi yang mempunyai kekuasaan untuk penerapan Syariat  Islam secara keseluruhan yaitu Negara Khilafah.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم