Oleh : Haura Az-Zahra
Muslimahvoice.com - Seorang anak sejatinya merupakan karunia dan titipan yang diberikan oleh Allah untuk hambaNya. Namun sayangnya tidak semua orang berfikiran demikian, apalagi dengan nasib bayi yang digugurkan oleh ibunya sendiri. Maraknya praktik aborsi, menyebabkan bayi tak berdosa menjadi korbannya.
Kejadian ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Terdapat sepasang suami istri dengan inisial ST dan IR yang menjalankan bisnis aborsi ilegal. Mereka juga menyuruh kurir untuk mempromosikan bisnis mereka kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya dengan tarif yang dipasang sekitar Rp 5 juta. Selama 4 hari beroperasi pasangan suami istri (pasutri) ini telah berhasil membawa lima orang wanita hamil untuk digugurkan kandungannya (liputan6.com 10/2/21).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata IR dan ST mengaku sudah membuka praktik aborsi di Kawasan Bekasi sejak September 2020. Sejak saat itu, pasangan suami istri tersebut mengaku sudah menggugurkan belasan pasien. IR melakukan aborsi hanya berdasarkan pengalamannya bekerja di klinik aborsi kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selama 4 tahun bekerja di sana, IR hanya bertugas di bagian kebersihan (detik.com 10/2/21). Artinya IR dan ST tidak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik aborsi.
Dilansir pada kompas.com (11/2/21) IR dan ST mencari pasiennya dengan berbagai cara. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial dan calo. Selain itu untuk membuang janin hasil praktiknya, IR dan ST menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
Sungguh ironi hidup di negeri dengan sistem sekuler-kapitalis. Maraknya aborsi ilegal dan sulitnya lapangan pekerjaan, membuat sejumlah kalangan menjadikan peluang untuk membuka bisnis praktik aborsi yang kemudian menawarkan keuntungan lebih. Kasus aborsi yang tinggi saat ini adalah imbas dari praktik pergaulan bebas yang didalangi sistem yang menjamin kebebasan pula.
Mirisnya, banyak pemuda dan pemudi yang tidak siap untuk menanggung konsekuensi atau taklif menjadi orang tua, namun secara fisik tubuh sudah dapat bereproduksi. Ditambah lagi rangsangan eksternal melalui televisi, film, media sosial yang setiap hari ditawarkan dengan vulgar. Wajar saja jika banyak terjadi pergaulan bebas yang berujung perzinahan hingga akhirnya hamil di luar nikah. Karena merasa tidak siap menerima kenyataan kehadiran janin yang dikandungnya, akhirnya ditempuhlah jalan aborsi.
Beginilah gambaran jika masih diterapkannya sistem sekuler liberal, dimana menjadikan kebebasan berperilaku di atas segalanya. Ini merupakan induk dari munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Mereka dengan bebas melampiaskan nafsunya dan berbuat sesuka hatinya selama tidak mengganggu orang lain. Nilai kebebasan yang dianut dalam sistem ini menjadi racun yang sangat mematikan bagi akal dan naluri manusia.
Berbeda dengan sistem Islam, dimana Islam sangat mengharamkan praktik aborsi karena sama saja dengan membunuh nyawa manusia. Selain itu Allah juga berfirman dalam surat Al Isra’ ayat 31 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Bahkan pembunuhan janin dalam syariat Islam, akan dikenakan diyat 10 ekor unta, yaitu 1/10 diyat pembunuhan orang dewasa. Islam sangat mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Pengecualian aborsi hanya dilakukan pada kondisi tertentu demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari. Inipun atas rekomendasi tenaga medis tentunya.
Selain itu, Islam juga sangat mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi kecuali pada bidang yang memang diperbolehkan syara’ seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan lain-lain.). Islam juga menetapkan batasan aurat laki-laki dengan perempuan. Begitu pula aurat perempuan di hadapan mahram dengan bukan mahram, dibedakan.
Islam juga memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Seperti, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati. Jika pelakunya muhshan (sudah menikah), sanksi pelaku akan dijilid (dicambuk) 100 kali jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah) dan diasingkan selama setahun.
Namun semua itu membutuhkan peran negara dan tidak akan terwujud jika negara masih menganut sistem kufur. Hanya dengan sistem pemerintahan Islam lah yang dapat mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Wallahu’alam.[]